Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2007 — Putus : 27-02-2007 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 10/Pid.B/2007/PN.WMN
Tanggal 27 Februari 2007 —
769
  • Menyatakan terdakwa FRANS BAMBANG RENYAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    PUTUSANNOMOR : 10 / PID.B / 2007 / PN.WMN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wamena yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : FRANS BAMBANG RENYAAN ;Tempat lahir : Biak ;Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 09 Januari 1973 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
    Bambang Renyaan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diatur dalamPasal 303 ayat (1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frans Bambang Renyaan dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.Memerintahkan agar terdakwa Frans Bambang Renyaan tetap berada dalam tahanan.Menyatakan barang bukti berupa :e 16 (enam belas) bendel kupon togel.e 2 (dua) buah ballpoint.e 1 (satu)
    Bambang Renyaan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2006sekitar pukul 16.00 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempatdisebuah rumah di Jl Sumatera Kompleks Tolikara Wamena atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wamena dengan tidakberhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatanuntuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa
    Sedangkan untuk pembelian shiobila menang akan mendapatkan uang sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1)ke1 KUHP ;SUBSIDAIR:Bahwa terdakwa Frans Bambang Renyaan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2006sekitar pukul 16.00 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempatdisebuah rumah di Jl Sumatera Kompleks Tolikara Wamena atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
    BAMBANG RENYAAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA IJIN DENGAN SENGAJAMENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKANPERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN;2 Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari ;3 Menetapkan agar masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan barang bukti berupa :e 16 (enam belas) bendel kupon