Ditemukan 22539 data
584 — 358
161 — 75
79 — 29
MASDERIZA
Tergugat:
1.ZAM ZAMI
2.SAWANIR
3.ALIMAN
4.PIRI
208 — 57
410 — 252
Jika tidak, maka gugatan tidak dapatditerima karena kabur;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakimmenilai gugatan Penggugat kabur sehingga gugatan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklart);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima maka petitum dalam provisi tidak dipertimbangkan dan harusdikesampingkan.
353 — 256
112 — 34
Dalam Konvensi Dalam Provisi- Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan tidak dapat diterimaDalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan tidak dapat diterimaDalam Konvensi Dan Rekonvensi- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah)
167 — 61
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan tidak dapat diterimaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.654.000,- (enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
51 — 9
Gugatan tidak dapat diterima
105 — 55
- M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pengggat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 811.000,- (Delapan ratus sebelas ribu rupiah ).-
Menghukum T ergugat untuk membayar biaya perkara.SELEBIHNY A ; MOHON KEADILANMengutip serta memperhatikan tentang halhal yang tercantum dan terurai dalamsalinan resmi putusan Pengadiln Negeri Manado Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal23 Pebruari 2017, yang amar selengkapnya berbunyi :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI7 Mengabukan Eksepsi T ergugat ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI7 Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIAkta Pernyataan
140 — 57
Dalam Pokok Perkara ;- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ; Dalam Rekonvensi ;- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;- Membebani Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.921.000.-(dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Konpensi dan Rekonpensi : Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konvensi/ParaTergugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima maka Para PenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonpensi dibebankan untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini;Hal 17 dari 19 hal Put.No.13/Pdt.G/2016/PN.ATBMemperhatikan pasalpasal dari undangundang serta peraturan hukumlainnya yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Konvensi ;Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat Konvensi.Dalam Pokok Perkara ; Menyatakan gugatan
tidak dapat diterima ;Dalam Rekonvensi ; Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; Membebani Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.921.000.
247 — 149
MENGADILI :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;- Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp16.396.000,00 (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Dengandemikian menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979, karena dalam surat gugatan tidakdisebutkan dengan jelas letak atau batasbatas tanah sengketa,gugatan tidak dapat diterima;8.
Bahwa dikarenakan proses penebitan Sertipikat telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan tidak adanya kesalah anadministrasi dalam pembukuan tanah maka kami selaku kuasa hukummeminta kepada majelis hakim menolak gugatan penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;2.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang menyatakan batas waktu gugatanpenggugat telah lewat 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya sertipikat olehBadan Pertanahan Nasional atau daluarsa maka kami selaku kuasahukum meminta agar majelis hakim menolak gugatan penggugat ataumenyatakan gugatan tidak dapat diterima;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memutus perkara ini denganseadiladilnya (eta quo et bono).Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamBerita Acara Persidangan perkara
Oleh karena itu maka eksepsi poinini haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi telah dikabulkan makaMajelis Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan eksepsi lainnya yang diajukanTergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara :Menimbang, bahwa tujuan diajukan eksepsi adalah agar pengadilanmengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara danmenjatuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (nietontvankelijk).
TteMENGADILI:Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;Dalam Rekonpensi : Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp16.396.000,00 (enam belas jutatiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
83 — 14
., ;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 716.000,- (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
., ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 716.000, (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Klaten pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 oleh kami, SUBCHI EKOPUTRO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ENNIERLIA ARIENTOWATY
121 — 14
MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);DALAM REKONVENSI: - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
, bahwa oleh karena baik gugatan dalam konvensi maupungugatan dalam rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepadapenggugat konvensi / tergugat rekonvensi diharuskan untuk membayar ongkosperkara sebesar jumlah yang disebutkan dalam amar putusan ini;Memperhatikan Pasal 162 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan
tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp.691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, pada hari Selasa, tanggal 14 Maret2017, oleh kami, Wahyudinsyah Panjaitan, S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua,Sugeng Harsoyo
106 — 65
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi Tergugat; - Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke Verklaard) ; DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.766.000,- (satu juta tujuhratus enampuluh enam ribu rupiah);
de jure ikut menguasai objeksengketa, maka dalam penentuan subyek hukum gugatan seharusnya jugadidasarkan pada kepentingan bagaimana putusan nantinya dapat dijalankan,dengan demikian gugatan Penggugat tidak sempurna karena kurangnyapihak yang semestinya ditarik menjadi Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, makagugatan Penggugat mengandung cacat formil dalam bentuk Kurang Pihak/Plurius Litis Consortium (Putusan Mahkamah Agung RI No.546 K/Pdt/1984tanggal 31 Agustus 1985, Gugatan
tidak dapat diterima karena dalamperkara kurang pihak), sehingga dengan demikian eksepsi Tergugat tersebutadalah beralasan menurut hukum, sehingga harus dinyatakan dapatdikabulkan;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berpendapatbahwa eksepsi tergugat dikabulkan, sedangkan pertimbangan mengenaieksepsi merupakan hal yang menentukan (decisive) untuk pemeriksaanpokok perkara maka gugatan dinyatakan
DAN REKONVENSI:Menimbang bahwa oleh karena baik gugatan dalam konvensi maupungugatan dalam rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepadapenggugat konvensi / tergugat rekonvensi diharuskan untuk membayarongkos perkara sebesar jumlah yang disebutkan dalam amar putusan ini;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berkenaandengan perkara ini;MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugatkurang pihak;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan
tidak dapat diterima (Niet onvantkelijkeVerklaard) ;DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijkeVerklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.766.000, (satu jutatujuhratus enampuluh enam ribu rupiah);Halaman 35 dari 36, Putusan No.5/Pdt.G/2016/PN StbDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis , tanggal 8 September 2016
Hi. Dwi Priyono, SE
Tergugat:
1.Yovi Novizon
2.Ficky Handoko
103 — 41
MENGADILI:
Dalam Konvensi
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp2.165.000,00(dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
68 — 15
gugatan tidak dapat diterima
271 — 91
MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II dinyatakan dikabulkan sebagian;DALAM POKOK PERKARA;Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini sebesar Rp7.297.000.- ( tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupah )
168 — 158
MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSIDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.351.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Penggabungan gugatan tidak dapat diterima. Bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalammengajukan gugatan yang objek sengketa dan tergugatnya berbeda,kemudian digabungkan menjadi satu terhadap gugatan perbuatanmelawan hukum tersebut, sehingga terhadap gugatan tersebut haruslahdinyatakan tidak dapat diterima.2. Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Obscuur Libel(Kabur/tidak jelas).
Rekonvensi tidak memenuhi syaratformalitas gugatan, sehingga gugatan Para Penggugat Konvensi/Para TergugatRekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena putusan konvensimenyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensitidak dapat diterima, dengan sendirinya menurut hukum oleh karena terdapathubungan yang erat atau koneksitas antara gugatan konvensi dan rekonvensidan putusan yang dijatuhkan terhadap gugatan konvensi bersifat negatif dalambentuk gugatan
tidak dapat diterima, maka putusan rekonvensi juga harusdinyatakan tidak dapat diterima.
Oleh karena ituPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dibebani untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana tercantumdalam putusan ini;Memperhatikan RBg, RV dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya;Halaman 164 dari 166 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pat.G/2020/PN SrpDALAM KONVENSIDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Tergugatdan Turut Tergugat II;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan tidak dapat
diterima;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlahRp1.351.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Semarapura, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020oleh kami, Ni Made Oktimandiani S.H., sebagai Hakim Ketua, Pulung YustisiaDewi, S.H
90 — 18
DALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;-----------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard) ;----------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1.001.000,- (satu juta seribu rupiah) ;-----------------DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard) ;----------------------------------------------------------------- Menyatakan biaya perkara Nihil ;--------------------------------------