Ditemukan 22714 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2012 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 12-09-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 113/PDT.G/2012/PN.KLT
Tanggal 30 Juli 2013 — R. SUTOMO, SE VS DEWI MAYASARI, DKK
562358
Register : 26-01-2017 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 5/PDT.G/2016/PN.RTG
Tanggal 30 Agustus 2016 — - ANTONIUS LATONG VS - MATEUS SARANG
15369
Register : 14-06-2017 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 13/PDT.G/2016/PN.RTG
Tanggal 9 Januari 2017 —
7126
Register : 02-06-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 19/Pdt.G/2022/PN LBB
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat:
MASDERIZA
Tergugat:
1.ZAM ZAMI
2.SAWANIR
3.ALIMAN
4.PIRI
18857
Register : 12-11-2013 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2553/Pdt.G/2013/PA.TA
Tanggal 7 April 2014 — Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX Tergugat I, II, III, IV, V Turut Tergugat I, II, III
380252
  • Jika tidak, maka gugatan tidak dapatditerima karena kabur;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakimmenilai gugatan Penggugat kabur sehingga gugatan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklart);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima maka petitum dalam provisi tidak dipertimbangkan dan harusdikesampingkan.
Register : 25-03-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 29-07-2013
Putusan PTA SEMARANG Nomor 81/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Tanggal 26 Juni 2013 — PEMBANDING/TERBANDING, umur 38 tahun, Agama Islam, pekerjaan karyawan swasta (Redaktur Koran Harian Radar Semarang Jawa Pos Group), bertempat tinggal di Kota Semarang, semula Tergugat / Penggugat Rekonvensi, sekarang Pembanding / Terbanding;--------------------------------------------------------------------- m e l a w a n : TERBANDING/PEMBANDING, umur 45 tahun (lahir 06 Agustus 1967), agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Pebruari 2013 diwakili oleh kuasa hukumnya: Sri Puspitaningrum, SH., M.Hum., Advokat pada Kantor Pengacara dan Penasehat Hukum “SRI PUSPITANINGRUM, SH., M.Hum & REKAN” yang berkantor di Jalan Pedurungan Tengah VB No. 9 Semarang, dan memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya tersebut, semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi, sekarang Terbanding/ Pembanding;------------------------------------
342246
Register : 02-04-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Kdl.
Tanggal 14 September 2015 — 1. ASIH SUHAYATI Melawan 1. RY. KRISTIAN HARDIANTO, SH 2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan
15461
  • MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan tidak dapat diterimaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.654.000,- (enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Putus : 15-08-2016 — Upload : 11-06-2017
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 09/Pdt.G/2016/PN Sdr
Tanggal 15 Agustus 2016 — - Lukman Hakim sebagai Penggugat I - Sarinah sebagai Penggugat II - Naidah sebagai Penggugat III - Sartika Dewi sebagai Penggugat IV Lawan - PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Melalui Cabangnya Di Are Ps Pangkajene Sidrap sebagai Tergugat
10134
  • Dalam Konvensi Dalam Provisi- Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan tidak dapat diterimaDalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan tidak dapat diterimaDalam Konvensi Dan Rekonvensi- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah)
Putus : 15-09-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN STABAT Nomor 5/Pdt.G/2016/PN STB
Tanggal 15 September 2016 — Morlan Pardede Lawan Frengky Pardede .SPi
10262
  • DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi Tergugat; - Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke Verklaard) ; DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.766.000,- (satu juta tujuhratus enampuluh enam ribu rupiah);
    de jure ikut menguasai objeksengketa, maka dalam penentuan subyek hukum gugatan seharusnya jugadidasarkan pada kepentingan bagaimana putusan nantinya dapat dijalankan,dengan demikian gugatan Penggugat tidak sempurna karena kurangnyapihak yang semestinya ditarik menjadi Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, makagugatan Penggugat mengandung cacat formil dalam bentuk Kurang Pihak/Plurius Litis Consortium (Putusan Mahkamah Agung RI No.546 K/Pdt/1984tanggal 31 Agustus 1985, Gugatan
    tidak dapat diterima karena dalamperkara kurang pihak), sehingga dengan demikian eksepsi Tergugat tersebutadalah beralasan menurut hukum, sehingga harus dinyatakan dapatdikabulkan;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berpendapatbahwa eksepsi tergugat dikabulkan, sedangkan pertimbangan mengenaieksepsi merupakan hal yang menentukan (decisive) untuk pemeriksaanpokok perkara maka gugatan dinyatakan
    DAN REKONVENSI:Menimbang bahwa oleh karena baik gugatan dalam konvensi maupungugatan dalam rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepadapenggugat konvensi / tergugat rekonvensi diharuskan untuk membayarongkos perkara sebesar jumlah yang disebutkan dalam amar putusan ini;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berkenaandengan perkara ini;MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugatkurang pihak;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan
    tidak dapat diterima (Niet onvantkelijkeVerklaard) ;DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijkeVerklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.766.000, (satu jutatujuhratus enampuluh enam ribu rupiah);Halaman 35 dari 36, Putusan No.5/Pdt.G/2016/PN StbDemikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis , tanggal 8 September 2016
Register : 25-11-2020 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN BEKASI Nomor 537/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 16 Juni 2021 — WAHYUDI, sebagai Penggugat Melawan SYAEUN BAHARI, sebagai Tergugat
293111
  • MENGADILI:DALAM KONVENSI;Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI;- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.636.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Register : 14-01-2016 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN MANADO Nomor 12/Pdt.G/2016/ PN.Mnd
Tanggal 23 Februari 2017 — - PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk MELAWAN PT. ARIEF MAHATAMA
9755
  • - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pengggat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 811.000,- (Delapan ratus sebelas ribu rupiah ).-
    Menghukum T ergugat untuk membayar biaya perkara.SELEBIHNY A ; MOHON KEADILANMengutip serta memperhatikan tentang halhal yang tercantum dan terurai dalamsalinan resmi putusan Pengadiln Negeri Manado Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal23 Pebruari 2017, yang amar selengkapnya berbunyi :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI7 Mengabukan Eksepsi T ergugat ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI7 Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIAkta Pernyataan
Register : 23-03-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 168/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 3 Oktober 2018 — - LUPUK PANGIHUTAN NAPITUPULU (PENGGUGAT) - FRANS SAHATA SIAGIAN (TERGUGAT)
9412
  • - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
    POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat diterima maka pokokperkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat diterima, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini;Memperhatikan dan mengingat UndangUndang yang berkenaan denganini;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan
    tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 1.086.000,00 (satu juta delapan puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan, pada hari Selasa, tanggal 26 September 2018, olehkami Syafril P.
Putus : 05-05-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 97/Pdt.G/2010/PN.Bpp
Tanggal 5 Mei 2011 —
479
  • Gugatan tidak dapat diterima
Register : 04-02-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Tte
Tanggal 20 Juli 2020 — Penggugat: ARNOLD GUSTAN Tergugat: 1.Arnold N Musa,S.H. 2.Vence Muluwere
233141
  • MENGADILI :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;- Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp16.396.000,00 (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Dengandemikian menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979, karena dalam surat gugatan tidakdisebutkan dengan jelas letak atau batasbatas tanah sengketa,gugatan tidak dapat diterima;8.
    Bahwa dikarenakan proses penebitan Sertipikat telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan tidak adanya kesalah anadministrasi dalam pembukuan tanah maka kami selaku kuasa hukummeminta kepada majelis hakim menolak gugatan penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;2.
    Bahwa berdasarkan ketentuan yang menyatakan batas waktu gugatanpenggugat telah lewat 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya sertipikat olehBadan Pertanahan Nasional atau daluarsa maka kami selaku kuasahukum meminta agar majelis hakim menolak gugatan penggugat ataumenyatakan gugatan tidak dapat diterima;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memutus perkara ini denganseadiladilnya (eta quo et bono).Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamBerita Acara Persidangan perkara
    Oleh karena itu maka eksepsi poinini haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi telah dikabulkan makaMajelis Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan eksepsi lainnya yang diajukanTergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara :Menimbang, bahwa tujuan diajukan eksepsi adalah agar pengadilanmengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara danmenjatuhkan putusan negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (nietontvankelijk).
    TteMENGADILI:Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;Dalam Rekonpensi : Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp16.396.000,00 (enam belas jutatiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
Register : 25-10-2017 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 633/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 24 April 2018 — - LAW DJU KIAN (PENGGUGAT) - NARSEN LAWISAN (TERGUGAT I) - PT BANK PANIN Tbkcabang Medan (TERGUGAT II)
26645
  • - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Register : 02-12-2016 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 63/Pdt.G/2016/PN Tjb
Tanggal 21 Maret 2017 — TERGUGAT : SUPARLAN, - PENGGUGAT : H. SUTARJO,
11214
  • MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);DALAM REKONVENSI: - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    , bahwa oleh karena baik gugatan dalam konvensi maupungugatan dalam rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepadapenggugat konvensi / tergugat rekonvensi diharuskan untuk membayar ongkosperkara sebesar jumlah yang disebutkan dalam amar putusan ini;Memperhatikan Pasal 162 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan
    tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp.691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, pada hari Selasa, tanggal 14 Maret2017, oleh kami, Wahyudinsyah Panjaitan, S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua,Sugeng Harsoyo
Register : 17-04-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 32/PDT.G/2013/PN.KLT
Tanggal 6 Nopember 2013 — NAFSIATUN, DKK VS SARWONO,DKK
7914
  • ., ;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 716.000,- (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
    ., ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 716.000, (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Klaten pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 oleh kami, SUBCHI EKOPUTRO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ENNIERLIA ARIENTOWATY
Register : 06-03-2019 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bkt
Tanggal 15 Februari 2019 — SYAFIARNIS > LAWAN < DINA Dkk
26391
  • MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II dinyatakan dikabulkan sebagian;DALAM POKOK PERKARA;Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini sebesar Rp7.297.000.- ( tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupah )
Register : 05-10-2011 — Putus : 09-05-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 59/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 9 Mei 2012 —
6315
  • gugatan tidak dapat diterima
Register : 24-03-2022 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Tjk
Tanggal 10 Mei 2023 — Penggugat:
Hi. Dwi Priyono, SE
Tergugat:
1.Yovi Novizon
2.Ficky Handoko
9330
  • MENGADILI:

    Dalam Konvensi

    Menyatakan gugatan tidak dapat diterima

    Dalam Rekonvensi

    Menyatakan gugatan tidak dapat diterima

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp2.165.000,00(dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);