Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2012 — Upload : 08-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 36/Pid/2012/PT.MAL
Tanggal 4 September 2012 — GUSTAV AMANA alias UTA
7318
  • GUSTAV AMANA alias UTA
    Reg Perkara : PDM110/AMBONI/04/2012, terdakwadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa Ia Terdakwa GUSTAV AMANA alias Uta pada hari Sabtu tanggal 07Januari 2012 sekitar pukul 01.30 Wit atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Januari 2012, bertempat di depan rumah Sdr.
    punggung kaki kanan ukuran +5 Cm x + 3 Cm;Kesimpulan :Luka memar akibat kekerasan benda tumpul keras ;Luka lecet akibat gesekan dengan benda tumpul keras ;Lukaluka digolongkan luka ringan ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 02 Juli 2012 Nomor Reg.Perk : PDM110/Ambon/04/2012, Terdakwatelah dituntut sebagai berikut ;123Menyatakan Terdakwa GUSTAV
    AMANA alias UTA bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dengan perintah Terdakwa supaya ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :e 2 (dua) batu yang terbuat dari campuran semen dan pasir dirampasuntuk dimusnahkan ;4 Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,( dua ribu rupiah ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    atas tuntutan tersebut, Pengadilan NegeriAmboni telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa GUSTAV AMANA alias UTA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2 Menghukum Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan,kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwaterpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh
Register : 07-01-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 16-01-2013
Putusan PN AMBON Nomor 114/PID.B/2012/PN.AB
Tanggal 2 Juli 2012 — GUSTAV AMANA Alias UTA;
10813
  • MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa GUSTAV AMANA alias UTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan";2 Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana3 Menyatakan barang bukti
    GUSTAV AMANA Alias UTA;
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua rupiah).Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan pembelaan yang padapokoknya menyatakan terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatan tersebut lagiMenimbang bahwa atas pembelaan terdakwa jaksa penuntut umum menyatakantetap pada tuntutannya;Menimbang bahwa, terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum didakwadengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa GUSTAV AMANA Alias UTA pada
    barang bukti dipersidangan;Menimbang bahwa terhadap barang alat bukti Surat yang diajukan ke depanpersidangan berupa Visum et Repertum Nomor : 02/RS.HTV/VER/I/2012 tanggal 09Januari 2012, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;Menimbang bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan sertadihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2012 sekitar jam 01.30 Malambertempat di BTN Lateri Indah terdakwa GUSTAV
    AMANA alias UTA telah melemparsaksi korban MARSHELLO PIERE HOEK alias SELLO dengan menggunakan batu; Bahwa benar awalnya saksi korban sedang minum kopi di depan rumah saksi YANKRISTIAN lalu saksi yang saat itu sedang batuk dan mengeluarkan dahak kemudiandatag terdakwa dari rumahnya yang mengatakan kepada saksi Biadap, Smerlap tauetika ataukah tidak kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa kenapa mengatakanseperti itu kemudia saksi melempar saksi denga menggunakan batu dan saksimenangkisnya dengan
    Menurut yurisprudensi penganiayaan adalah dengansengaja menyebabkan perasaab tidak enak, rasa sakit, luka atau sengaja merusak kesehatanorang.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yaitu: Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2012 sekitar jam 01.30 Malambertempat di BTN Lateri Indah terdakwa GUSTAV AMANA alias UTA telah melemparsaksi korban MARSHELLO PIERE HOEK alias SELLO dengan menggunakan batu; Bahwa benar awalnya saksi korban sedang minum kopi di depan rumah
    AMANA alias UTA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan";2 Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari adaperintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama10 (sepuluh) bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana3 Menyatakan barang bukti berupa:e 2 (dua) buah batu yang terbuat dari campuran
Putus : 02-08-2012 — Upload : 09-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 35/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 2 Agustus 2012 — - JHONY WAAS Alias JHON - EDWIN LAINSAMPUTTY Alias EDWIN - ALFRED MORIOLKOSSU Alias APE
7329
  • Reg Perkara : PDM110/AMBONI/04/2012, terdakwadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa Ia Terdakwa GUSTAV AMANA alias Uta pada hari Sabtu tanggal 07Januari 2012 sekitar pukul 01.30 Wit atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Januari 2012, bertempat di depan rumah Sdr.
    punggung kaki kanan ukuran +5 Cm x + 3 Cm;Kesimpulan :Luka memar akibat kekerasan benda tumpul keras ;Luka lecet akibat gesekan dengan benda tumpul keras ;Lukaluka digolongkan luka ringan ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 02 Juli 2012 Nomor Reg.Perk : PDM110/Ambon/04/2012, Terdakwatelah dituntut sebagai berikut ;123Menyatakan Terdakwa GUSTAV
    AMANA alias UTA bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dengan perintah Terdakwa supaya ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :e 2 (dua) batu yang terbuat dari campuran semen dan pasir dirampasuntuk dimusnahkan ;4 Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,( dua ribu rupiah ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    atas tuntutan tersebut, Pengadilan NegeriAmboni telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa GUSTAV AMANA alias UTA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2 Menghukum Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan,kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwaterpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh