Ditemukan 1 data
95 — 8
Menyatakan terdakwa H.RIDWAN bin SAKBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;3.
- H.RIDWAN bin SAKBAN ;
bin SAKBAN secara sah dan meyakinakan bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika : tanpa hak memiliki narkotika golongan I,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Kedua ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;Memerintahkan agar terdakwa
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa H.RIDWAN bin SAKBAN dan temannya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015sekira jam 14.30 Wib sedang pesta sabu bertempat di dalam gudang ikan milikterdakwa di Dusun Sampangan Rt.03 Rw.05 Desa Kedungrejo Kecamatan MuncarKabupaten Banyuwangi.Bahwa selanjutnya saksi bersama petugas dari Satuan Narkoba Polres BanyuwangiBripka SETYO BUDI BIJAKSONO, SH dan Briptu RISQI SUSANTO langsungmelakukan penangkapan terhadap terdakwa.Bahwa saat
Saksi SETYO BUDI BIJAKSONO, SHBahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP.Bahwa saksi adalah petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Banyuwangi yangtelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan seorang temannya bernama :HARSONO bin SAHRONI (dalam berkas terpisah)Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa H.RIDWAN bin SAKBAN dan temannya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015sekira jam 14.30 Wib sedang pesta sabu bertempat di dalam gudang ikan milikterdakwa di
bin SAKBAN dan temannya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015sekira jam 14.30 Wib sedang pesta sabu bertempat di dalam gudang ikan milikterdakwa di Dusun Sampangan Rt.03 Rw.05 Desa Kedungrejo Kecamatan MuncarKabupaten Banyuwangi.Bahwa selanjutnya saksi bersama petugas dari Satuan Narkoba Polres BanyuwangiAipda ABDUL GOFUR dan Bripka SETYO BUDI BIJAKSONO, SH langsungmelakukan penangkapan terhadap terdakwa.Bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan : (satu) plastik bekas bungkusnarkotika jenis
bin SAKBAN, yang setelah diteliti tentang identitasnyaternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam SuratDakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh terdakwa dan terhadap diriterdakwa tersebut berlaku ketentuanketentuan Hukum Pidana Indonesia ; Bahwa terdakwadalam keadaan sehat rokhani dan jasmaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya secara hukum oleh karena itu, unsur Barang siapa ini telah terpenuhi ;Ad. 2.