Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 276/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 22 Mei 2017 — HABIB MUHAMAD ALAYDRUS.
10028
  • M E N G A D I L I1 Menyatakan Terdakwa HABIB MUHAMAD ALAYDRUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Tanpa hak atau melawan hukum melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ; ----------------------------------------------------------------------2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
    HABIB MUHAMAD ALAYDRUS.
    Menyatakan Terdakwa HABIB MUHAMAD ALAYDRUS terbukti bersalahsecara sah meyakinkan, melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimanadalam dakwaan Primer kami, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HABIB MUHAMAD ALAYDRUS denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama berada dalamtahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.1.000.000,000, (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara ; 4. Mnyatakan barang DUKt D6PUpa.