Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 254/Pid.Sus/2014/PN.BKS
Tanggal 12 Agustus 2014 — HAIZIR BIN BAKRI Als IJE
198
  • HAIZIR BIN BAKRI Als IJE
    Menyatakan terdakwa HAIZIR BIN BAKRI Als IJE bersalah telah melakukantindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan2.
    Menghukum terdakwa HAIZIR BIN BAKRI Als IJE membayar ongkos perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).
    BIN BAKRI Als IJE pada hari Rabu tanggal26 Februari 2014 sekira pukul 19.30 Wib bertempat Jalan Jendral Sudirman SeiKembung ds.Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis karenadiduga menyalahgunakanNarkotika.
    SUPIYANI, S.Si. dan yangmengetahui KASUBBID KIMBIOFOR KASMINA GINTING, S.Si, dimanapara pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisismilik Terdakwa HAIZIR BIN BAKRI Als IJE adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 UU RINo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    BIN BAKRI Als IJE ; Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikianunsur setiap orang telah terpenuhi; Ad.2.