Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-06-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1687 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 27 Juni 2016 — HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI
    PUTUSANNomor 1687 K/Pid.Sus/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI ;Tempat lahir : Baa;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/17 Mei 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.11, RW.04, Kelurahan Metina,Kecamatan Lobalain, Kabupaten RoteNdao ;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan iTerdakwa
    tidak ditahan ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Rote Ndao karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa ia Terdakwa HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI pada hari,Minggu tanggal 20 Juli 2014 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Julipada tahun 2014, sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di depan Toko UD SuaraMas Jalan Pabean Baa Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, KabupatenRote Ndao atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum
    Menyatakan Terdakwa HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARI ABRAHAM MALELAK aliasHARI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dandenda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu)bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.