Ditemukan 1 data
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI
PUTUSANNomor 1687 K/Pid.Sus/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI ;Tempat lahir : Baa;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/17 Mei 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.11, RW.04, Kelurahan Metina,Kecamatan Lobalain, Kabupaten RoteNdao ;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan iTerdakwa
tidak ditahan ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Rote Ndao karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa ia Terdakwa HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI pada hari,Minggu tanggal 20 Juli 2014 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Julipada tahun 2014, sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di depan Toko UD SuaraMas Jalan Pabean Baa Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, KabupatenRote Ndao atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum
Menyatakan Terdakwa HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARI ABRAHAM MALELAK aliasHARI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dandenda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu)bulan kurungan;3.
Menyatakan Terdakwa HARI ABRAHAM MALELAK alias HARI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.