Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PN SINJAI Nomor 17/Pid.B/2017/PN.Snj
Tanggal 5 April 2017 — Haseng Bin Nase
6619
  • Menyatakan Terdakwa HASENG Bin NASE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Haseng Bin Nase
    Nama lengkap : HASENG Bin NASE;2. Tempat lahir : Kab. Sinjai;3. Umur/tanggallahir :57 Tahun/31 Desember 1959;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kewarganegaraan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Litalitae, Desa Gareccing, Kecamatan SinjaiSelatan, Kabupaten Sinjai;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tani;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 5 Januari 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Januari 2017. sampai dengan tanggal 25 Januari 2017;2.
    Menyatakan terdakwa Haseng Bin Nase bersalah melakukan tindak pidanamengadakan kebakaran Mengadakan Kebakaran, melakukan suatu ledakanatau menimbulkan suatu banjir Sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 187 Ke1 KUHPidana2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidanapenjara selama 1 tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan.3.
    Akibatperbuatan terdakwa saksi Ambo Bin Nase mengalami kerugian sekitarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke1 KUH Pidana;AtauKeduaBahwaia Terdakwa Haseng Bin Nase pada hari Selasa tanggal 03 Januari2017 sekitar pukul 24.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu. waktu lain dalambulan Januari tahun 2017 bertempat di Kampung Honto Dusun LitaLitae DesaGareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten SlInjai atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain
    Barangsiapa;Menimbang, yang dimaksud unsur Barangsiapa adalah menunjuk kepadasetiap orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di Persidangan, bahwa benarTerdakwa bernama HASENG Bin NASE adalah sesuai dengan segalaidentitas yangtermuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi Error inPersona;Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung + Terdakwamenunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan adalah sehat sehingga
    Menyatakan Terdakwa HASENG Bin NASE tersebut diatas, teroukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamenimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barangsebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.