Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 04-05-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 633/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 30 Nopember 2016 — HENDRA Als TARA Bin ALI AMRAN
685
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRA Als TARA Bin ALI AMRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan penjara selama 2 (Dua) bulan
    HENDRA Als TARA Bin ALI AMRAN
    Menyatakan Terdakwa HENDRA Als TARA Bin ALI AMRAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BermufakatUntuk Membeli Narkotika Golongan Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRA Als TARA BinALI AMRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh)Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa akan digantidengan penjara selama 2 (Dua) bulan;3.