Ditemukan 2798 data
13 — 2
16 — 8
15 — 7
19 — 2
11 — 2
14 — 5
14 — 7
12 — 8
11 — 6
10 — 5
12 — 7
13 — 3
106 — 32
SIGER TALA/Yongki Martinus, S.H. (Kuasa Penggugat) lawan KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BENGKULU SELATAN Cq KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BENGKULU SELATAN (Tergugat I) BUPATI BENGKULU SELATAN (Tergugat II)
PUTUSANNomor 8/Pdt.G/2014/PN MnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manna yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara:CV.SIGER TALA, beralamat di Jalan Way Kanan No.32 Pehoman,1.Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung,Propinsi Lampung, yang diwakili oleh Direkturbernama DUDI ISKANDAR., dalam hal inimemberikan kuasa kepadaJ.A.M.SIMANJUNTAK, S.H.
17 — 1
22 — 5
20 — 7
14 — 7
65 — 15
25 — 13
Menyatakan Terdakwa FONSIUS TALA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FONSIUS TALA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
FONSIUS TALA
RUTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:Nama : FONSIUS TALA;Tempat lahir : Kampung Baru;Umur/tlg.lahir : 35 Tahun/ 13 September 1976;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Barang Kolong, Kel.
Menyatakan terdakwa FONSIUS TALA terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan melanggar pasal 351ayat 1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FONSIUS TALA dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan potong masa tahanan;3. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.
(seriburupiah);Telah pula mendengar pleidoi dari terdakwa secara tertulis dipersidangan berupapermohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan telah mendengartanggapan Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang tetap pada tuntutannya sertaterdakwa yang tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Fonsius Tala pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekitar jam10.30 wita atau setidaktidaknya
Unsur barang siapa:Menimbang,bahwa dalam hukum pidana barang siapa dimaksudkan untuk menyebutpelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Penuntut Umumtelah mengajukan terdakwa FONSIUS TALA yang setelah diperiksa identitasnyasebagaimana dalam surat dakwaan terdakwa membenarkan identitas tersebut serta para saksiyang diajukan menyatakan kenal dengan terdakwa FONSIUS TALA dan selama persidangantidak ditemukan alasan
Menyatakan Terdakwa FONSIUS TALA, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FONSIUS TALA oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
82 — 59
Menyatakan Terdakwa HENDRIKUS TALA alias HENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN PEMBUNUHAN . ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. ;3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang djatuhkan.;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
HENDRIKUS TALA alias HENDI
Manggarai Timur tibatiba didatangi olehterdakwa HENDRIKUS TALA Alias HENDI yang saat itu kelihatan sedang marahatau emosi dan kemudian terdakwa mencabut parang dari sarungnya denganmenggunakan tangan kanan sambil mengatakan kamu hentikan kegiatan disinikalau tidak hentikan kegiatan dengan parang ini kamu mau mati disini, ini sayatahu URBANUS NABUR yang suruh kamu kerja disini dengan GONIS BAJANG,Lae mereka itu.Bahwa selanjutnya terdakwa HENDRIKUS TALA Alias HENDI mengayunkanparang ke saksi LORENS
Selanjutnyasaksi LORENS ROMO dan saksi ANSELMUS DIR pergi ke rumah Kepala Dusununtuk menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang dan menceritakanperbuatan percobaan pembunuhan kepada para saksi yang dilakukan olehterdakwa HENDRIKUS TALA Alias HENDI.Bahwa kemudian masih pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 14Agustus Tahun 2015 sekitar jam 10.00 wita, terdakwa HENDRIKUS TALA AliasHENDI yang telah gagal melakukan niatnya untuk membunuh saksi LORENSROMO dan saksi ANSELMUS DIR langsung mendatangi
Selanjutnya terdakwa lari keluarrumah milik saudara URBANUS NABUR pergi meninggalkan saudara URBANUSNABUR dan saksi DAMASUS BAMBUNG ke arah pondoknya.Bahwa perbuatan terdakwa HENDRIKUS TALA Alias HENDI selanjutnyadilaporkan kepada Polres Manggarai untuk dimintakan pertanggungjawabannyasecara hukum.Perbuatan terdakwa HENDRIKUS TALA Alias HENDI sebagaimanadiuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHPJo Pasal 64 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.Menimbang, bahwa
datang menggedor pintu rumah saksidengan mengatakan Buka pintu sehingga saksi membuka pinturumah saksi, pada saat itu juga saudara HENDRIKUS TALA dudukdi dalam rumah dengan mengatakan kau punya anak yang kerjaselokan sehinga saksi mengatakan Tidak, itu dami malis punyaanak saudara HENDRIKUS TALA menagtakan dia tidur disini sehingga saya mengatakan ia, mereka tidur disisni pada saat itusaudara HENDRIKUS TALA juga sempat menceritakan bahwaHENDRIKUS TALA sempat berkelahi di Irigasi Waerana denganLORENS