Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2015 — Putus : 03-07-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 201/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 3 Juli 2015 — HERI KAMDANI Als ERI Bin AMAD.
256
  • HERI KAMDANI Als ERI Bin AMAD.
    Menyatakan terdakwa HERI KAMDANI Als ERI Bin AMAD terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja telah melakukan penganiayaan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPsebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2.
    Memerintahkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamengaku bersalah dan menyesali segala perbuatannya dan meminta kepadaMajelis Hakim untuk pengurangan HukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa HERI
    KAMDANI Als ERI Bin AMAD, pada hari Senin tanggal02 Maret 2015 sekira pukul 14.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalamBulan Maret tahun 2015 , bertempat di Rumah Saksi ANIU di Desa TanahMerah Kec.
    Menyatakan Terdakwa HERI KAMDANI Als ERI Bin AMAD tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Penganiayanan yang menyebabkan luka ringan" sebagaimanadalam dakwaan tunggal;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.Membebankan kepada Terdakwa membayar