Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 75/PID.SUS/2015/PN.RTG
Tanggal 29 September 2015 — HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN
6426
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penelantaran rumah tangga terhadap istri sebagaimana dalam dakwaan Ke-Satu ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN
    oleh karena terdakwa menyesaldan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPenasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyatakan tetap padaTuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum, pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATU :Bahwa Terdakwa HERMAN
    SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN, sejaktanggal 30 Agustus 2014 sampai dengan saat ini, atau pada suatu waktu dalamBulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan saat ini atau setidaktidaknya padaHalaman 3 dari31 Putusan Nomor 75/Pid.
    Korban MARIA ROSALIA SUSDIT,selama ditinggalkan oleh Terdakwa, mencukupi kebutuhan seharihari darigajinya sebagai bidan PTT di Puskesmas Pembantu Nenu, karena Terdakwaselaku suami sahnya tidak pernah lagi memberikan gajinya kepada Korban,bahkan sampai dengan sekarang Terdakwa tidak pernah mengajak Korbanuntuk memberikan nafkah secara batiniah kepada Korban ;Perbuatan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN diaturdan diancam pidana dalam Pasal 49 Huruf (a) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang
    Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;ATAU:KEDUA :Bahwa Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN, sejaktanggal 30 Agustus 2014 sampai dengan saat ini, atau pada suatu waktu dalamBulan Agustus Tahun 2014 sampai dengan saat ini atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam Tahun 2014 sampai dengan saat ini, bertempat di rumahkontrakan Terdakwa dan Istrinya, ROSALIA ANITA SUSDIT di KampungBenteng Todo, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai atausetidaktidaknya di suatu tempat lain yang
    Korban DIEGO HIPATEOS HARIBAIK sampaisaat ini hanya tinggal dengan ibunya saksi ROSALIA ANITA SUSDIT danselama ini tidak pernah mendapatkan perhatian dan perawatan dari Terdakwaselaku ayahnya ;Perbuatan Terdakwa HERMAN SETIAWAN HARIBAIK alias IWAN diaturdan diancam pidana dalam Pasal 77 huruf b UndangUndang Nomor 35 Tahun2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai