Ditemukan 5 data
144 — 87
MENGADILIMenyatakan Terdakwa HJ. ANDI MERYA, S.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HJ.
ANDI MERYA, S.IP oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan Barang Bukti sebagai berikut : Terlampir berada dalam berkas Putusan
Hj. ANDI MERYA, S.IP.
134 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hj. ANDI MERYA, S.IP;
Hj. ANDI MERYA, S.IP
107 — 96
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Surat Keterangan Pengadilan yang semula tertulis Hj. ANDI MERYA NUR, S.IPlahir di Soppeng, pada tanggal 23 Agustus 1984 anak kedua dari pasangan Muh. Nur.
Dicabut Hak Pilihnya, Nomor : 16/SK/HK/09/2020/PN Kka tanggal 01 September 2020, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara Nomor : 17/SK/HK/09/2020/PN Kka, tanggal 01 September 2020 dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik Nomor : 18/SK/HK/09/2020/PN Kka tanggal 01 September 2020 di ubah dan diterbitkan kembali menjadi Nama Pemohon Hj
ANDI MERYA, S.IP;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp96.000,00(sembilan puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
Hj. ANDI MERYA, S.IP
ASRIL
Terdakwa:
Hj. ANDI MERYA, S.Ip.
302 — 93
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Hj.
ANDI MERYA, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
2. Menjatuhkan pidana kepadaPenuntut Umum:
ASRIL
Terdakwa:
Hj. ANDI MERYA, S.Ip.
Terbanding/Terdakwa : Hj. ANDI MERYA, S.Ip.
348 — 126
Menyatakan Terdakwa Hj. ANDI MERYA, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut;
Pembanding/Penuntut Umum : ASRIL
Terbanding/Terdakwa : Hj. ANDI MERYA, S.Ip.