Ditemukan 64 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 April 2019 — IDRUS MARHAM
18631442
  • IDRUS MARHAM
Putus : 02-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — IDRUS MARHAM
50803640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDRUS MARHAM
    Menyatakan Terdakwa IDRUS MARHAM telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yangdilakukan secara bersamasama dan berlanjut, sebagaimanatercantum dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa IDRUS MARHAM denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;3.
    Budisutrisno Kotjo untukmelaksanakan Proyek PLTURiau 1 tersebut;Bahwa perbuatan yang diperankan Terdakwa Idrus Marham tersebutyang dimohonkan oleh saksi Eni Maulani Saragih kepada Terdakwaadalah merupakan perbuatan menggunakan pengaruh kekuasaan dalamkedudukan Terdakwa Idrus Marham sebagai Plt.
    mengajakTerdakwa Idrus Marham untuk menemui Johanes Budisutrisno Kotjountuk meminta uang guna keperluan suami Eni Maulani Saragihdalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung sehinggapada kesempatan tersebut Terdakwa Idrus Marham meminta kepadaHal. 84 dari 90 hal.
    Ketua Umum Golkar, karena ternyataTerdakwa Idrus Marham tidak mempunyai hubungan kekuasaan ataukewenangan dalam mengawal dan memberikan proyek PLTU Riau1yang akan dilaksanakan Johanes Budisutrisno Kotjo tersebut;Bahwa oleh karena itu Terdakwa Idrus Marham dalam kedudukannyasebagai Plt.
    Menyatakan Terdakwa IDRUS MARHAM telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSIYANG DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA DANBERLANJUT:Hal. 88 dari 90 hal.
Putus : 15-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 15 Agustus 2022 — IDRUS MARHAM
237143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDRUS MARHAM
Register : 22-05-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 9 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : LIE PUTRA SETIAWAN
Terbanding/Terdakwa : IDRUS MARHAM
275195
  • MENGADILI
    I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
    II. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
    MENGADILI SENDIRI
    1. Menyatakan Terdakwa IDRUS
    MARHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut , sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IDRUS MARHAM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
    3.
    Pembanding/Penuntut Umum : LIE PUTRA SETIAWAN
    Terbanding/Terdakwa : IDRUS MARHAM
    Menyatakan Terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukansecara bersamasama sebagaimana dalam Dakwaan Kedua2.
    Marham, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetapmendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, Karena pada saat ituTerdakwa Idrus Marham sedang menjabat Plt.
    Marham, dan uangtersebut direncanakan untuk pelaksanaan munaslub Partai Golkar yang akanmengusung Terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkarmenggantikan Setya Novanto.Menimbang , bahwa dengan diterimanya uang sebesarRp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh EniMaulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo, dimana penerimaan tersebutadalah sepengetahuan dan dikehendaki oleh Terdakwa Idrus Marham, danTerdakwa Idrus Marham ikut aktif meminta uang kepada
    KetuaUmum Golkar, yang kemudian memberi tahu Terdakwa Idrus Marham bahwakalau dirinya akan mendapatkan fee dari Johanes Budisutrisno Kotjo dalammengawal proyek PLTU MT RIAU1.Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa Idrus Marham selaku Plt.
    Yang kemudian Terdakwa Idrus Marham mengarahkan Eni MaulaniSaragih meminta uang yang besarannya U$D 2,500,000.00 (dua juta lima ratusribu dolar Amerika Serikat) untuk keperluan Munaslub Partai Golkar , danTerdakwa Idrus Marham mengatakan: Iya dek.
Register : 23-11-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Maret 2019 — Penuntut Umum:
LIE PUTRA SETIAWAN
Terdakwa:
ENI MAULANI SARAGIH
544372
  • barang bukti berupa Nomor BB 1 sampai dengan 238 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Idrus Marhamm, BB Nomor 239 dan BB Nomor 240 seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa Eni Maulani Saragih, BB Nomor 241 sampai dengan BB Nomor 243 seluruhnya dirampas untuk Negara, BB Nomor 244 sampai dengan BB Nomor 423 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Idrus
    Marham.
    BB Nomor 427 sampai dengan BB 462 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Idrus Marham, BB Nomor 463 dan BB 464 seluruhnya dirampas untuk Negara. BB Nomor 465 sampai dengan BB 483 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Idrus Marham.
    pokok.Menetapkan barang bukti berupa Nomor BB 1 sampai dengan 238 seluruhnyadikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang buktidalam perkara atas nama Terdakwa Idrus Marhamm, BB Nomor 239 dan BBNomor 240 seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa Eni Maulani Saragih, BBNomor 241 sampai dengan BB Nomor 243 seluruhnya dirampas untuk Negara,BB Nomor 244 sampai dengan BB Nomor 423 seluruhnya dikembalikan kepadaPenuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atasnama Terdakwa Idrus
    BB Nomor 427 sampai dengan BB 462seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagaibarang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Idrus Marham, BB Nomor 463dan BB 464 seluruhnya dirampas untuk Negara.
Register : 12-01-2015 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 26-02-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt.Brt
Tanggal 24 Februari 2015 — IDRUS MARHAM;(Penggugat) Lawan; 1. H.R. AGUNG LAKSONO; 2. PRIYO BUDI SANTOSO; 3. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA; 4. LAWRENCE T.P. SIBURIAN; 5. ZAINUDDIN AMALI; 6. YORRYS RAWEYAI; 7. AGUN GUNANJAR SUDARISA; 8. IBNU MUNZIR; (Tergugat I); 1. H.R. AGUNG LAKSONO ; 2. ZAINUDIN AMALI ; (Tergugat 2)
293451
  • IDRUS MARHAM;(Penggugat) Lawan; 1. H.R. AGUNG LAKSONO; 2. PRIYO BUDI SANTOSO; 3. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA; 4. LAWRENCE T.P. SIBURIAN; 5. ZAINUDDIN AMALI; 6. YORRYS RAWEYAI; 7. AGUN GUNANJAR SUDARISA; 8. IBNU MUNZIR; (Tergugat I); 1. H.R. AGUNG LAKSONO ; 2. ZAINUDIN AMALI ; (Tergugat 2)
    AburizalBakrie dan Idrus Marham, dan satunya lagi DPP Partai Golkar yang dipimpinoleh H.R. Agung Laksono dan Zainudin Amali (TERGUGAT ID yang dihasilkanoleh Munas Partai Golkar di Ancol tanggal 6 s/d 8 Desember 2014.
    Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masingmasingselaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk masa bakti Tahun2014 s/d 2019;2 Bahwa TergugatI selaku Penggugat telah menggugat Aburizal Bakrie selakuTergugatI dan Idrus Marham selaku TergugatII di Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 579/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst dengan Pokok Perkara:MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) di Bali yang dilaksanakan ParaTergugat (Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat) dengan petitum yangsama/sejajar:1 Petitum 6: Menyatakan Pelaksanaan
    Marham, duduk di kursi barisan pimpinan Rapat Plenoadalah H.R.
    Agung Laksono untukmelanjutkan Rapat Pleno, di mana dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkartersebut berdasarkan Pasal 13 ART mengambil keputusan menonaktifkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masingmasing selaku KetuaHal. 37 dari 68 hal.
    Aburizal Bakriedan Idrus Marham masingmasing yang menganggapdirinya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris JenderalPartai Golkar;9 Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankanterlebih dahulu, meskipun ada upaya Verstek, Bandingmaupun Kasasi.
Putus : 01-06-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor Putusan Sela 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Juni 2015 — IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7.
250309
  • IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.;5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.;7.
    Idrus Marham serta dihadiri olehPemerintah dalam hal ini Gubernur Bali Sdr.
    Aburizal Bakriedan Idrus Marham masingmasing sebagai Ketua Umum don SekretarisJenderal DPP Partai GOLKAR Masa Bakti 2014 s/d Tahun 2019;2Bahwa Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskansebagaimana permohonan dalam Petitum Gugatan Penggugat halaman 29 Point5 dan 6 "Dalam Pokok Perkara" berbunyi:2.1.
    Aburizal Bakriedan Idrus Marham masingmasing sebagai Ketua Umum dan SekretarisJenderal DPP Partai GOLKAR Masa Bakti 2014 s/d Tahun 2019;1.3. Point 5: Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai GOLKAR IX olehTergugat I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s/d 8 Desember 2014yang diselenggarakan TERGUGAT I;1.4.
    Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatan halaman 6 point 6.10 tentang13.14.kejadian dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar tanggal 24 November 2014 adalahbenar, namun Penggugat sengaja hanya menyebut Pimpinan Rapat Aburizal Bakriedan Idrus Marham, akan tetapi faktanya duduk dalam di kursi barisan PimpinanRapat termasuk: H.R. AGUNG LAKSONO, THEO L. SAMBUAGA, PROF.
    Marham, duduk dikursi barisan pimpinan Rapat Pleno adalahH.R.
Putus : 01-06-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor Putusan Provisi 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Juni 2015 — IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7.
183129
  • Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal;3. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 berada dalam status quo;4.
    IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.;5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.;7.
    ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua UmumDPP Partai Golkar Periode 20092015 maupunKetua Umum DPP Partai Golkar Periode20142019;2 IDRUS MARHAM selaku Sekretaris JendralDPP Partai Golkar Periode 20092015 maupunSekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode20142019;Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di JalanAnggrek Nelly Murni XIA, Slipi, Jakarta Barat,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.
    Idrus Marham;Bahwa terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan a quo olehTergugat II yang antara lain mensahkan susunan kepengurusan PartaiGolkar yang dipimpin oleh Tergugat I pada tanggal 23 Maret 2015 sampaiadanya penetapan penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartapada tanggal 1 April 2015. Tergugat I telah melakukan serangkaiankegiatan, tindakan, pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusanmengatasnamakan DPP Partai Golkar.
    Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selakuSekretaris Jenderal;2 Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yangmempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan/atau surat mandatyang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT IIIyang berkaitan dan/atau berdasarkan dengan Musyawarah Nasional Partai GolonganKarya IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 06 s/d 08 Desember 2014 beradadalam status quo;3.
    H.Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (vide bukti P3), hal iniberkesesuaian pula dengan dalil permohonan Penggugat/Pemohon Provisi yangmenyatakan Tergugat I/Termohon Provisi IM melalui Surat Nomor:M.HH.AH.11.0311 tertanggal 05 Februari 2015 pada pokoknya menyampaikan bahwaKepengurusan Partai Golongan Karya yang terakhir tercatat di Kementerian Hukum danHAM adalah kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RINo.
    Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selakuSekretaris Jenderal;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terhadappermohonan provisi angka 2 Penggugat/Pemohon Provisi yang menyatakan danmenetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyaikekuatan hukum yang tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Partai Golkarhasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru tahun 2009 yang telah disahkanberdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.
Register : 11-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 15-02-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Tanggal 31 Januari 2019 — JOHANES BUDISUTRISNO KOTJO
570436
  • SelanjutnyaENI MAULANI SARAGIH menyampaikan kepada IDRUS MARHAM bahwaEN MAULANI SARAGIH akan mendapatkan fee dari Terdakwa untukmengawal proyek PLTU MT RIAU1.
    Pada tanggal 25 November 2017, ENIMAULANI SARAGIH atas sepengetahuan IDRUS MARHAM mengirimkanpesan melalui WhatsApp (WA) yang pada pokoknya meminta uangsejumlah SGD400.000,00 (empat ratus ribu dolar Singapura) kepadaTerdakwa.Menindaklanjuti WA tersebut, pada tanggal 15 Desember 2017 ENIMAULANI SARAGIH mengajak IDRUS MARHAM untuk menemui Terdakwadi kantornya di Graha BIP Jakarta.
    Untuk itu pada tanggal 5 Juni 2018 ENI MAULANI SARAGIHmengajak IDRUS MARHAM menemui Terdakwa dikantornya di Graha BIP,Hal. 9.
    SelanjutnyaENI MAULANI SARAGIH menyampaikan kepada IDRUS MARHAM bahwaENI MAULANI SARAGIH akan mendapatkan fee dari Terdakwa untukmengawal proyek PLTU MT RIAU1.
Register : 11-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 03-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 4/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 31 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : LIE PUTRA SETIAWAN
Terbanding/Terdakwa : Johanes Budisutrisno Kotjo
374188
  • SelanjutnyaENI MAULANI SARAGIH menyampaikan kepada IDRUS MARHAM bahwaENI MAULANI SARAGIH akan mendapatkan fee dari Terdakwa untukmengawal proyek PLTU MT RIAU1.
    Pada tanggal 25 November 2017, ENIMAULANI SARAGIH atas sepengetahuan IDRUS MARHAM mengirimkanpesan melalui WhatsApp (WA) yang pada pokoknya meminta uangsejumlah SGD400.000,00 (empat ratus ribu dolar Singapura) kepadaTerdakwa.Menindaklanjuti WA tersebut, pada tanggal 15 Desember 2017 ENIMAULANI SARAGIH mengajak IDRUS MARHAM untuk menemui Terdakwadi kantornya di Graha BIP Jakarta.
    Untuk itu IDRUS MARHAM kemudian menghubungiTerdakwa melalui pesan WhatsApp (WA) dengan kalimat Maaf bang, dindabutuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan BangKoco... Tks sebelumnya.
Register : 06-04-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 57/ PDT/2017/PT.PBR
Tanggal 11 Juli 2017 — H. LAMEN SARIHI, S.H, M.H Sebagai PENGGUGAT Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Provinsi Kepulauan Riau, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Bintan, Cq FRAKSI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Bintan Sebagai TERGUGAT
8436
  • LAMEN SARIHI, SH,MH (Penggugat) berawal dari adanya KonflikInternal Partai GOLKAR, yaitu DPP Partai GOLKAR Hasil MUNASANCOL atau disebut Kubu ANCOL dengan Ketua Umumnya HR.AGUNG LAKSONO dan Sekjennya ZAINUDDIN AMALI dan DPP PartaiGOLKAR Hasil MUNAS BALI atau Kubu BALI dengan Ketua UmumABURIZAL BAKRI dan Sekjen IDRUS MARHAM ;6.
    LAMEN SARIHI,SH, MH (penggugat) yang ditandatangani oleh Ketua Umum ABURIZALBAKRIdan Sekjen IDRUS MARHAM ;10.Bahwa Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Hasil MUNAS BALI atauKubu BALI Tertanggal 28 Oktober 2015 tersebut poin 9 diatas diTerbitkan pada saat DPP Partai GOLKAR Hasil MUNAS BALI atau KubuBALI dalam Status Quo yang saat itu Tidak Ada Pengesahan olehMenteri Hukum Dan HAM terhadap DPP Partai GOLKAR Hasil MUNASBALI atau Kubu BALI (Ketua Umunya ABURIZAL BAKRI dan SekjenIDRUS MARHAW) ;Halaman 4
    Didaftarkanpada Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia untukmendapatkan Pengesahan AD dan ART serta Komposisi dan PersonaliaDewan Pimpinan Pusat Partai sebagaimana diamanahkan dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Poitik ;12.Sehingga dengan demikian Surat Keputusan Nomor : KEP61/DPP/GOLKAR/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, tentangPemberhentian Dari Anggota Partai GOLKAR Atas Nama Saudara H.LAMEN SARIHI, SH, MH (Penggugat) yang ditandatangani oleh KetuaUmum ABURIZAL BAKRI dan Sekjen IDRUS
    MARHAM adalah tidak sahdan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya ;13.Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR tentangPemberhentin Keanggotaan Partai GOLKAR atas nama H.
Register : 05-03-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 119 / Pdt.Sus-Parpol / 2015 / PN.JKT.BRT
Tanggal 17 Maret 2015 — ABURIZAL BAKRIE; IDRUS MARHAM; Lawan; 1. H.R. AGUNG LAKSONO; 2. PRIYO BUDI SANTOSO; 3. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA; 4. LAWRENCE T.P. SIBURIAN;; 5. ZAINUDDIN AMALI; 6. YORRYS RAWEYAI;7. AGUN GUNANJAR SUDARISA; 8. IBNU MUNZIR;
26274
  • ABURIZAL BAKRIE; IDRUS MARHAM; Lawan; 1. H.R. AGUNG LAKSONO; 2. PRIYO BUDI SANTOSO; 3. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA; 4. LAWRENCE T.P. SIBURIAN;; 5. ZAINUDDIN AMALI; 6. YORRYS RAWEYAI;7. AGUN GUNANJAR SUDARISA; 8. IBNU MUNZIR;
    menetapkan sebagai berikut dalam perkara antara :Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Partai Golkar) baikyang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) PartaiGolkar di Pekanbaru tanggal 5 s/d 8 Oktober tahun 2009, maupunyang dihasilkan oleh Munas Partai Golkar di Bali tanggal 30November s/d 4 Desember tahun 2014 yang dalam hal ini diwakilioleh :1 Nama: ABURIZAL BAKRIE;Jabatan : Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode20092014 maupun Ketua Umum DPP PartaiGolkar Periode 20142019;2 Nama: IDRUS
    MARHAM;Jabatan : Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar20092014 maupun Sekretaris Jenderal DPPPartai Golkar Periode 20142019;Keduanya beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan AnggrekNeli Murni 11A, Slipi, Jakarta Barat;Masingmasing bertindak selaku Ketua Umum dan Sekretaris JenderalDPP Partai Golkar yang memilih domisili hukum di kantor kuasanya,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Prof.
Register : 21-09-2015 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2015
Tanggal 6 Januari 2015 — Dr. JOHAN GONGA, DK VS PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ARU, DK;
5233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Johan Gonga sebagai Calon Bupati KabupatenKepulauan Aru dan Muin Solgarey sebagai Calon Wakil BupatiKabupaten Kepulauan Aru (Bukti P6), sedangkan Surat DewanPimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor R230/GOLKAR/VII/2015, tanggal 26 Juli 2015 yang ditujukan KepadaDPD Partai Golkar Kabupaten Kepuauan Aru (Bukti P7) besertalampiran Model B.1 KWK Parpol yang ditandatangani oleh Ketua UmumAburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham mengusung Drs.Godlief Ambrosius Agustinus Gainau, M.S., A.A.P
    Putusan Nomor 55 P/HUM/201510.11.12.13.Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, tertanggal 26 Juli 2015, yangditandatangani oleh Aburizal Bakrie (Ketua Umum) dan Idrus Marham(Sekretaris Jenderal) Partai Golkar (bukti P7);Fotokopi Formulir Model B.1KWK Parpol: Dewan Pimpinan Pusat PartaiGolkar berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Malukumemberikan Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Kepulauan Aru kepada Drs.
    ., dan Djafrudin Hamu, tertanggal 26 Juli 2015, yangditandatangani oleh Aburizal Bakrie (Ketua Umum) dan Idrus Marham(Sekretaris Jenderal) Partai Golkar (bukti P8);Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar KabupatenKepulauan Aru, Nomor 01/DPD/GOLKAR/VIII/2015, perinal PermohonanKeberatan, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru,tertanggal 01 Agustus 2015 (bukti P9);Fotokopi Undangundang Nomor 01 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor
    Putusan Nomor 55 P/HUM/2015Ancol Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 01/DPD/GOLKAR/VIII/2015, tanggal01 Agustus 2015 (Bukti T.T2), sedangkan Surat Dewan Pimpinan PusatPartai Golongan Karya Nomor R230/GOLKAR/VII/2015, tanggal 26 Juli2015 yang ditujukan Kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Kepuauan Arubeserta lampiran Model B.1 KWK Parpol yang ditandatangani oleh KetuaUmum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham (Partai GolkarMunas Bali) mengusung Drs. Godlief Ambrosius Agustinus Gainau, M.S.
    Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor R230/GOLKAR/VII/2015, tanggal 26 Juli 2015, yang ditujukan kepada DPDPartai Golkar Kabupaten Kepuauan Aru, beserta lampiran Model B.1 KWKParpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie danSekretaris Jenderal Idrus Marham (Partai Golkar Munas Bali) mengusungDrs. Godlief Ambrosius Agustinus Gainau, M.S., A.A.P., S.E., M.Si. danHalaman 34 dari 39 halaman.
Register : 04-09-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 K/TUN/2015
Tanggal 20 Oktober 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. H.R. AGUNG LAKSONO DAN ZAINUDDIN AMALI;
12301494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Idrus Marham, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanSekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Periode 20092014maupun Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Periode 20142019, bertempat tinggal di Komplek DPRD DKI Jakarta Blok FNomor 3 Cibubur, Jakarta Timur;Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada:Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.;Widodo Iswantoro, S.H.;Gousta Feriza, S.H., M.H.;Mansur Munir, S.H.;Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H.
    Idrus Marham sertadihadiri oleh Pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali Sdr. MangkuPastika;Halaman 14 dari 51 halaman.
    Aburizal Bakrie dan Idrus Marham juga pernahmenggugat Tergugat II Intervensi di Pengadilan Negeri Jakarta Baratdengan materi pokok perselisihan kepengurusan Partai Golkar denganPerkara Nomor 8/Pdt.SusParpol/2015/PN.Jkt.Brt, dan diputus tanggal 24Pebruari 2015 yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dimanaPengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pertimbangan yang samabahwa masalah Internal Partai yang harus diselesaikan melaluiMahkamah Partai;Bahwa penyelesaian perselisahan Partai Politik diatur
    Aburizal Bakriemengaku sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 20092014maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 20142014, danPenggugat Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai GolkarHalaman 39 dari 51 halaman. Putusan Nomor 490 K/TUN/2015Periode 20092014 maupun Sekretaris Jenderal DPP Partai GolkarPeriode 20142019;2. Bahwa adalah fakta hukum, Penggugat Ir.
    H.Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masingmasing terpilin sebagai KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dengan Masa Bakti 2014s.d. Tahun 2019 adalah telah sesuai dengan seluruh Peraturanperundangundangan dan AD/ART Partai Golongan Karya, olehkarenanya berhak mendapat pengesahan dari Tergugat III;Dengan demikian Penggugat Ir.
Putus : 10-12-2012 — Upload : 28-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 10 Desember 2012 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya ; H. Uryanto Hadi, SH, SE
5243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 587 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, berkedudukan di Jl.Anggrek Nelly Murni, Slipi Jakarta Barat, yang diwakili oleh KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya: AburizalBakrie dan Idrus Marham, dalam hal ini memberi kuasa kepada VictorW.
    Sambuagadan Sekretaris Jendral Idrus Marham tentang Pemberhentian dari Anggota PartaiGolongan Karya atas nama Sdr. H Uryanto Hadi, SH, SE, dalam diktum putusanMemberhentikan dari keanggotaan Partai Golongan Karya, atasnama Sdr. H. Uryanto Hadi, SH, SE;Hal. 1 dari 5 hal. Put. No. ...
Putus : 24-07-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2015 — IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7.
4791432
  • Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dengan Masa Bakti Tahun 2014 s.d. Tahun 2019;5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar oleh TERGUGAT I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I;6.
    IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.;5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.;7.
    Idrus Marham serta dihadiri oleh Pemerintah dalam hal iniGubernur Bali Sdr.
    HAMZAH SANGADuUI:Bahwa setahu saksi pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali yangdilaksanakan DPP Partai Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie danSekretaris Jenderalnya Idrus Marham adalah illegal karena berdasarkan rapatPleno DPP Partai Golkar tanggal 2425 November 2014 di Jakarta AburizalBakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PartaiGolkar sudah dinonaktifkan sehingga tidak boleh untuk melaksanakan MunasPartai Golkar di Bali;Bahwa dalam Rapat Pleno tanggal 2425 November
    Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal adalah Idrus Marham,sedangkan H.R.
    Marham telah melakukanpersiapanpersiapan diantaranya:a.
    Aburizal Bakrieselaku Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal (videbukti P20);b.
Register : 23-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR);I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, II. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDIN AMALI
541189
  • Idrus Marham serta dihadiri oleh Pemerintahdalam hal ini Gubernur Bali Sdr.
    Abu Rizal Bakrie sebagai KetuaUmum dan Sadr Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal hasilMunas Bali serta oleh Sdr. Agung Laksono sebagai Ketua Umumdan Sdr. Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal hasil MunasAncol.
    ABURIZAL BAKRIE dan IDRUS MARHAM jugapernah menggugat Tergugatll Intervensi di Pengadilan Negeri JakartaBarat dengan materi pokok perselisihan kepengurusan Partai GOLKARdengan Perkara Nomor 8/Pdt.SusParpol/2015/PN.Jkt.Brt, dan diputusHalaman 69 dari 194 halaman.
    Marham selaku pihak Penggugat dalam Perkara No.Halaman 171 dari 194 halaman.
    AburizalBakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal adalah yang berlaku, selamaPenetapan Nomor. 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015 masih dinyatakansah dan berlaku dan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Register : 13-10-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — 1. ANDI DARMIN JAYANEGARA, SE., M.Si., 2. MUTHMAINNAH VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI BARAT;
11025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dibuktikan denganSurat Dukungan Register Nomor R15/4/GOLKAR/VII/2015,tertanggal 26 Juli 2015, perihal : Pengesahan Pasangan CalonKepala Daerah Kabupaten Mamuju Tengah ditandatangani olehAburizal Bakri selaku Ketua Umum dan Idrus Marham selakuSekretaris Jenderal. Berdasarkan Usulan Partai Golkarmenetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu NamaCalon Bupati : Andi Darmin Jayanegara, S.E. dan Nama WakilCalon Bupati : Mutmainnah; Kubu H. R. Agung Laksono selaku Ketua Umum.
    Dibuktikan dengan SuratDukungan Register Nomor R15/4/GOLKAR/VII/2015, tertanggal 26 Juli2015, perihal : Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah KabupatenMamuju Tengah ditandatangani oleh Aburizal Bakri selaku Ketua Umumdan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal. Berdasarkan UsulanPartai Golkar menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiHalaman 17 dari 22 halaman.
    Dibuktikan denganSurat Dukungan Register Nomor KEP1078/DPP/GOLKAR/VII/2015,tertanggal 28 Juli 2015, perinal : Pengesahan Pasangan Calon KepalaDaerah Kabupaten Mamuju Tengah ditandatangani oleh Abu Rizal Bakriselaku Ketua Umum dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal.Berdasarkan Usulan Partai Golkar menetapkan Pasangan Calon Bupatidan Wakil Bupati yaitu Nama Calon Bupati : Andi Darmin Jayanegara,S.E. dan Nama Wakil Calon Bupati : Mutmainnah;2.
Putus : 29-02-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Pdt/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, ; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR),
161139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Idrus Marham serta dihadiri olen Pemerintahdalam hal ini Gubernur Bali Sdr.
    Aburizal Bakriedan Sekretaris Jenderal Idrus Marham;Bahwa pada tanggal 3 Maret 2015.
    Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masingmasingsebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai GolkarMasa Bakti 2014 sampai dengan Tahun 2019;2. Bahwa Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untukmemutuskan sebagaimana permohonan dalam Petitum GugatanPenggugat halaman 29 Angka 5 dan 6 Dalam Pokok Perkara berbunyi:2.1.
    Idrus Marham in casu Termohon Kasasi terhadappermohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 01/PlGolkar/II/2015dan Nomor 03/PI!Golkar/II/2015 in casu Pemohon Kasasi ditolak.Dalam Pokok Permohonan:Hal.126 dari 156 hal. Put. Nomor 96 K/Pdt/2016Majelis Mahkamah berbeda pendapat dalam menyelesaikansengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar, yangpada pokoknya berpendapat sebagai berikut:a.
    Idrus Marham sebagaiSekretaris Jenderal terbukti pula dengan keputusan;Mahkamah Agung RI Nomor 490 K/TUN/2015, yang dalampertimbangan hukumnya secara jelas menyatakan bahwakepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dikembalikankepada kepengurusan hasil Munas di Pekanbaru, Riau;9.
Register : 22-09-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 526 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 — 1. Drs. H. PANGERAN CHAIRIANSJAH, MM., 2. H. ABD. HADI AL-HAFIZ VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANJAR;
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanpa disertai Surat Keputusan DPP Partai Golkar tentangPengesahan Pasangan Calon yang ditanda tangani oleh KetumAburizal Bakrie dan Sekjend Idrus Marham;c. Juga tanpa dihadiri oleh bakal calon wakil bupati H. Mawardi Abbas,S.Sos., dan tanpa disertai dengan surat keterangan yang sah dariinstitusi yang berwenang;.
    Banjar versi Kepengurusan DPP Partai Golkar KetumAburizal Bakri dan Sekjen Idrus Marham tidak datang dan tidakmengajukan bakal pasangan calon tersebut di atas dan serta tidak adaSurat Keputusan Pengesahan Pasangan Calon dari DPP Partai Golkarversi Ketum Aburizal Bakri.
    ,kepada Termohon Kasasi tanpa dihadiri Ketua dan Sekretaris DPDPartai Golkar Kabupaten Banjar Kubu Kepengurusan DPP PartaiGolkar Ketum Aburizal Bakrie dan Sekjend Idrus Marham, dan tanpamelampirkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar tentang PengesahanPasangan Calon yang ditanda tangani oleh Ketum Aburizal Bakrie danSekjend Idrus Marham;Bahwa benar pada saat pendaftaran pasangan calon kepadaTermohon Kasasi, tanpa dihadiri oleh bakal calon wakil bupati H.Mawardi Abbas, S.Sos., dan tanpa disertai dengan