Ditemukan 2 data
38 — 6
Menyatakan terdakwa Imam Agung Setiawan als Kuncung (Terdakwa ) dan DavidSugiarto als Tompel (terdakwa Ill) tidak teroukti bersalah melakukan pencuriandengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat1 ke 4 KUHP;3.
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
1.IMAN AGUNG SETIAWAN Als KUNCUNG Bin SUKIMAN
2.AJI SURYA NUGRAHA Als GENJEK Bin MA SUSILO
50 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Iman Agung Setiawan als Kuncung bin Sukiman dan Terdakwa II Aji Surya Nugraha als Genjek bin Ma Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Imam Agung
Setiawan alias Kuncung bin Sukiman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I Imam Agung Setiawan alias Kuncung bin Sukiman tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah obeng min;
- 1 (satu) unit mobil Honda tipe Honda BR-V 1,5 EMT CKD jenis mobil penumpang model minibus tahun 2018 warna putih Nopol AB-1588-QY, Noka: MHRDG1750JJ700076, Nosin :L15Z14307499
Dimusnahkan;