Ditemukan 1 data
51 — 23
Menyatakan Terdakwa INDRA N. Pgl. IN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRA N. Pgl.
IN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
INDRA N. Pgl. IN;dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
INDRA N. pgl. IN
INDRA N. Pgl.