Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 24/ PID/2015/PT TTE
Tanggal 10 Juli 2015 — INDRA ODE SULA alias INDRA
9327
  • .- Memerintahkan terdakwa Indra Ode Sula alias Indra tetap berada dalam tahanan ;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5000.- (lima ribu rupiah)
    INDRA ODE SULA alias INDRA
    Ode Sula Alias Indra secara bersamasamadengan saksi Yendra Ode Sula Alias La Yen (perkaranya diajukan penuntutansecara terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul 19.30WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun2014, bertempat di Rutan Polsek Obi yang terletak di Desa Laiwui Kecamatan ObiKabupaten Halmahera Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, sebagai orangyang melakukan
    Ode Sula Alias Indra secara bersamasamadengan saksi Yendra Ode Sula Alias La Yen (perkaranya diajukan penuntutansecara terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul 19.30Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun2014, bertempat di Rutan Polsek Obi yang terletak di Desa Laiwui Kecamatan ObiKabupaten Halmahera Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, sebagai orangyang melakukan
    Wirda Alkatiri selakudokter pada Puskesmas Laiwui;aonnnnnnn= Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam denganpidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;wan tn nnn nen nnn nee nee nae nee een nnn nee eens ene ATAU === === === === ==KEDUA:Primair:wannnennn = Bahwa ia Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, pada hari Selasa tanggal16 Desember 2014 sekitar pukul 19.30 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Rutan
    Ode Sula alias Indra tetap berada dalamtahanan ; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5000.
Putus : 21-10-2015 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1083 K/PID/2015
Tanggal 21 Oktober 2015 — Indra Ode Sula Alias Indra
8636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indra Ode Sula Alias Indra
    PUTUSANNomor 1083 K/PID/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Indra Ode Sula Alias Indra;Tempat Lahir : Desa Buton;Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun/01 Juni 1985;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Buton, Kecamatan Obi, KabupatenHalmahera Selatan;Agama : Islam;Pekerjaan : Anggota Polri:Terdakwa ditahan:1.
    Pasal 56 ke2 KUHP.Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriLabuha, tanggal 26 Mei 2015, sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana *Turut serta melakukan dengansengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematiansebagaimana Dakwaan Pertama Primair Pasal 354 Ayat (2) Jo.
    Pasal 55Ayat (1) Ke1 KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;Hal. 14 dari 18 hal. Put.
    :1.10.Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua primair;Membebaskan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, oleh karena itu daridakwaan kedua primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua subsidair:Membebaskan Terdakwa
    Indra Ode Sula Alias Indra, oleh karena itu daridakwaan kedua subsidair tersebut:Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalanh Membantu) Melakukan Tindak PidanaPenganiayaan*;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan
Register : 07-04-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN LABUHA Nomor 67/Pid.B/2015/PN Lbh
Tanggal 18 Juni 2015 — Terdakwa : Indra Ode Sula Alias Indra
9433
  • Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua primair;2. Membebaskan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, oleh karena itu dari dakwaan kedua primair tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua subsidair;4. Membebaskan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, oleh karena itu dari dakwaan kedua subsidair tersebut;5. Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan Tindak pidana Penganiayaan;6.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;9.
    Terdakwa : Indra Ode Sula Alias Indra
    Yendra Ode Sula Alias La Yen untukmelakukan pemukulan terhadap Korban La Hami La Jjira;e Bahwa saksi mengenali Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra dan Sdr.
    La Ode Sula serta mengejarterdakwa Indra Ode Sula Alias Indra dengan menggunakan sepeda motor danmembawa sebuah parang.
    LaOde Sula serta mengejar Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra denganmenggunakan sepeda motor dan membawa sebuah parang.
    Pasal 56 Ayat (2) KUHP, serta UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan peraturan lain yangbersangkutan dengan perkara ini;60MENGADILI Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua primair;Membebaskan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, oleh karena itu daridakwaan kedua primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, tidak terbukti
    secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua subsidair;Membebaskan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, oleh karena itu daridakwaan kedua subsidair tersebut;Menyatakan Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan Tindak pidanaPenganiayaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan
Register : 07-04-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN LABUHA Nomor 66/Pid.B/2015/PN Lbh
Tanggal 18 Juni 2015 — Penuntut Umum : Bagus Priyo Ayudo, SH Terdakwa : Yendra Ode Sula Alias La Yen
8317
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah gembok berwarna perak denga merk HARDENET yang terdapat tulisan AT TOP SECURITY;- 1 (satu) buah anak kunci berwarna perak yang terdapat tulisan AT,Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra;10. Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan agar terdakwa Indra Ode Sula Alias Indra dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah).
    Ode Sula Alias Indra danmengejar kakak terdakwa yaitu saksi Indra Ode Sula Alias Indra denganmenggunakan sebilah parang karena korban menduga keluarga dari terdakwadan saksi Indra Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayah korban;Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayahterdakwa tersebut, lalu terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya KecamatanMaba Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 15 Desember 2014 dan tibadi Kecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul
    Sula Alias Indra danmengejar kakak terdakwa yaitu saksi Indra Ode Sula Alias Indra denganmenggunakan sebilah parang karena korban menduga keluarga dari terdakwadan saksi Indra Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayah korban; Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayahPage 5 of 57terdakwa tersebut, lalu terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya KecamatanMaba Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 15 Desember 2014 dan tibadi Kecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitar
    saksi Indra Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayah korban;Setelah mendapat informasi tentang perobuatan korban terhadap ayahterdakwa tersebut, lalu terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya KecamatanMaba Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 15 Desember 2014 dan tibadi Kecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul 15.00 Witdan menemui saksi Indra Ode Sula Alias Indra, kemudian sekitar pukul 19.30Wit terdakwa yang saat itu mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polribersama dengan
Putus : 10-07-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 23/ PID/2015/PT TTE
Tanggal 10 Juli 2015 — YENDRA ODE SULA Alias LA YEN
7320
  • Sula Alias Indra danmengejar kakak terdakwa yaitu saksi Indra Ode Sula Alias Indra denganmenggunakan sebilah parang karena korban menduga keluarga dari terdakwadan saksi Indra Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayah korban;Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayah terdakwatersebut, lalu terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya Kecamatan MabaKabupaten Halmahera Timur pada tanggal 15 Desember 2014 dan tiba diKecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul 15.00
    orang lain yaitu korban yang bernama La Hami La Jira, yang dilakukanoleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 korban ditahan di RutanPolsek Obi karena tersangkut perkara pengrusakan barang berupa Kios danParabola milik orang tua terdakwa dan saksi Indra Ode Sula Alias Indra danmengejar kakak terdakwa yaitu saksi Indra Ode Sula Alias Indra denganmenggunakan sebilah parang karena korban menduga keluarga dari terdakwadan saksi Indra Ode
    Ode Sula Alias Indra danmengejar kakak terdakwa yaitu saksi Indra Ode Sula Alias Indra denganmenggunakan sebilah parang karena korban menduga keluarga dari terdakwadan saksi Indra Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayah korban;Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayah terdakwatersebut, lalu terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya Kecamatan MabaKabupaten Halmahera Timur pada tanggal 15 Desember 2014 dan tiba diKecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul
    Ode Sula Alias Indra danmengejar kakak terdakwa yaitu saksi Indra Ode Sula Alias Indra denganmenggunakan sebilah parang karena korban menduga keluarga dari terdakwadan saksi Indra Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayah korban; Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayah terdakwatersebut, lalu terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya Kecamatan MabaKabupaten Halmahera Timur pada tanggal 15 Desember 2014 dan tiba diKecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul
Putus : 21-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1081 K/PID/2015
Tanggal 21 Oktober 2015 — Yendra Ode Sula Alias La Yen
4614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayahkorban; Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayahTerdakwa tersebut, lalu Terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya,Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada tanggal 15 Desember2014 dan tiba di Kecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitarpukul 15.00 Wit dan menemui saksi Indra Ode Sula Alias Indra, kemudiansekitar pukul 19.30 Wit Terdakwa yang saat itu mengenakan Pakaian DinasLapangan (PDL) Polri bersama dengan saksi
    Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayahkorban;Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayahTerdakwa tersebut, lalu Terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya,Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada tanggal 15 Desember2014 dan tiba di Kecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitarpukul 15.00 Wit dan menemui saksi Indra Ode Sula Alias Indra, kemudiansekitar pukul 19.30 Wit Terdakwa yang saat itu mengenakan Pakaian DinasLapangan (PDL) Polri bersama dengan saksi Indra
    Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayahkorban; Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayahTerdakwa tersebut, lalu Terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya,Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada tanggal 15 Desember2014 dan tiba di Kecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014 sekitarpukul 15.00 Wit dan menemui saksi Indra Ode Sula Alias Indra, kemudianHal. 7 dari 19 hal.
    Ode Sula Alias Indra yang telah membunuh ayahkorban; Setelah mendapat informasi tentang perbuatan korban terhadap ayahTerdakwa tersebut, lalu Terdakwa berangkat dari Desa Buli Karya,Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada tanggal 15 Desember2014 dan tiba di Kecamatan Obi pada tanggal 16 Desember 2014, sekitarpukul 15.00 Wit dan menemui saksi Indra Ode Sula Alias Indra, kemudiansekitar pukul 19.30 Wit Terdakwa yang saat itu mengenakan Pakaian DinasHal. 9 dari 19 hal.
    Ode Sula Alias Indra;10.