Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 24/PID.SUS.TPK/2015/PTK.KPG
Tanggal 30 Juni 2015 — Ir. H. Jumari
6823
  • Menghukum Terdakwa Ir. H.
    Jumari dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.777.617.574,41 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh satu sen) dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak memiliki
    Ir. H. Jumari
    H. Jumari tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggarPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UndangundangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangundangNomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaanPrimair;Membebaskan Terdakwa Ir. H. Jumari dari dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa Ir. H.
    Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari telah terobukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam Dakwaan Primair perkara ini;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
    Duta Kaltim Konsultindo.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakandalam perkara lainMembebankan kepada Terdakwa Ir. H. Jumari untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).
Register : 08-07-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 4 Agustus 2015 — Ir. H. Jumari
9328
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Jumari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh jua rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Terdakwa Ir. H.
    Jumari membayar Uang Pengganti sebesar Rp 134.956.518,75 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan belas rupiah tujuh puluh lima sen) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Uang Pengganti
    Membebani Terdakwa Ir. H. Jumari untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
    Ir. H. Jumari
    H. Jumari selaku Direktur Utama PT.
    Perkara : PDS08/P.3.11/Ft.1/12/2014 yang dibacakanpada 13 Mei 2015 sebagai berikut :=1.Menyatakan Terdakwa Ir. H. JUMARI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo.
    Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanprimair ; = == 2= o= 222 enn nnn nn nn nnn nn nn nnn eee nna2. Membebaskan Terdakwa Ir. H. Jumari dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4.
    H. Jumari oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp 50.000.000,00 (lima puluh jua rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)DIED ~~~ nn nnn nnn nnn nnn nnn nn mnie memmnmnnmnnnmmnmmmn mmaMenghukum Terdakwa Ir. H.
    H.
Putus : 16-12-2015 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2382 K/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Desember 2015 — Ir. H. JUMARI;
8735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ir. H. JUMARI;
    Jumari dari dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sebagaimana dalam dakwaan Subsidair:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
    Jumari telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadalam Dakwaan Primair perkara ini:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
    Duta Kaltim Konsultindo:Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa FransiskusGregorius Sllvester;Membebankan kepada Terdakwa Ir. H.
    No. 2382 K/PID.SUS/2015Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secarabersamasama* sebagaimana dalam Dakwaan Primair perkara ini;Menjatunkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
    Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasama :Hal. 64 dari 74 hal. Put. No. 2382 K/PID.SUS/2015Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
Putus : 28-08-2019 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 28 Agustus 2019 — Ir. H. JUMARI
7620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ir. H. JUMARI
Register : 15-12-2014 — Putus : 03-05-2015 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg
Tanggal 3 Mei 2015 — Terdakwa: Ir. H. JUMARI
14151
  • Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair perkara ini;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
    Jumari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa Ir. H.
    Jumari dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.777.617.574,41 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh satu sen) dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak memiliki
    Memerintahkan Terdakwa Ir. H. Jumari agar tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir. H. Jumari dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.
    Membebankan kepada Terdakwa Ir. H. Jumari untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    Terdakwa:Ir. H. JUMARI
    H. Jumari didakwa melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan di persidangan kelihatan jelasbahwa Terdakwa Ir. H.
    H. Jumari selaku kontraktor pelaksana atas nama PT. TigaDimensi Intiland tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang merupakan tanggung jawabkontraktualnya 100% (seratus persen), tetapi Terdakwa Ir. H.
    H. Jumari sebagai kontraktornya atasnama PT.Tiga Dimensi Intiland, yakni, pada tanggal 30 Desember 2012, ternyataTerdakwa Ir. H. Jumari tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100%, namun kepadaTerdakwa Ir. H. Jumari telah dicairkan pembayaran 100% sehingga terdapat kelebihanpembayaran sejumlah Rp.2.936.607.000,00 yang dilakukan dengan cara membuat danmenandatangani buktibukti pendukung fiktif yang digunakan pula untuk menghindaripencairan jaminanjaminan pelaksanaan dari Ir.H.
    H. Jumari selaku Kontraktor Pelaksana atas nama PT.
    Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primairperkara ini;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
Register : 08-07-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 28/PID.TPK/2015/PT KPG
Tanggal 4 Agustus 2015 —
Terbanding/Terdakwa : Ir. H. JUMARI
382
  • ., tanggal 4 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya sebagai berikut :
  1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
    Jumari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh jua rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  2. Menghukum Terdakwa Ir. H.
    Jumari membayar Uang Pengganti sebesar Rp 134.956.518,75 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan belas rupiah tujuh puluh lima sen) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar
    Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  3. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan ;
  4. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk selain dan selebihnya ;
  5. Membebani Terdakwa Ir.
    H. Jumari untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;


Terbanding/Terdakwa : Ir. H. JUMARI
Register : 12-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 24/PID.TPK/2015/PT KPG
Tanggal 30 Juni 2015 —
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. H. JUMARI
302
    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa
    2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 06 Mei 2015 Nomor : 118/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana pengganti Uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan TerdakwaIr. H.
    Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair perkara ini;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir.
    H.Jumari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa Ir. H.
    Jumari dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.777.617.574,41 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh satu sen) dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa

    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. H. JUMARI
Putus : 07-01-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2507 K/PID.SUS/2015
Tanggal 7 Januari 2016 — Ir.H.Jumari
6645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP;Subsidair:Bahwa Terdakwa Ir. H. Jumari selaku Direktur Utama PT.
    No. 2507 K/Pid.Sus/2015Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa Ir. H. Jumari dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukansecara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H.
    Menjatunkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Jumari oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;2. Menghukum Terdakwa Ir. H.
    Membebani Terdakwa Ir. H.
    Menyatakan Terdakwa Ir. H. Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersamasama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Jumari dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — FRANSISKUS GREGORIUS SILVESTER;
6422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nardi Eko Pranotoselaku Direktur Utama PT Sumber Griya Permai, Johny Kainde selaku DirekturPT Sarana Wangun Persada, Ir. H.
    Nardi Eko Pranoto selaku Direktur Utama PT Sumber Griya Permai ,Johny Kainde selaku Direktur PT Sarana Wangun Persada, Ir. H. Jumari selakuDirektur PT Tiga Dimensi Intiland, dan Riyanto Dharma Saputra, SE.
    Sumber Griya Permai, Johny Kainde selaku Direktur PT SaranaWangun Persada, Ir. H. Jumari selaku Direktur PT Tiga Dimensi Intiland, danHal. 21 dari 68 hal. Put.
    Sarana BangunPersada, Ir. H. Jumari selaku Direktur PT. Tiga Dimensi Intiland, danRiyanto Dharma Saputra, S.E. ST selaku Direktur Cabang PT.
    Hairul Sitepu selaku Kepala SatuanKerja/Kuasa Pengguna Anggaran dan Ir. H. Jumari selaku DirekturUtama PT.
Register : 18-08-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 14 September 2015 — Don Carlos F.L Nisnoni,ST.MT
17461
  • H.Jumaridimana sampai dengan batas waktu berakhirnya masa kontrak tanggal28 Desember 1012 saksi Ir. H. Jumari sebagai direktur PT Tiga DimensiIntiland tidak melaksanakan kewajibannya menyelesaikan 250 unit padalokasi TTS1 dan TTS2 Saksi Ir. H. Jumari bersamasama denganTerdakwa tetap membuat Berita Acara serah terima Pekerjaan atauPHO yang menerangkan bahwa saksi Ir. H.
    H. Jumari sebagaimana yang dimaksud pada unsur memperkayadalam dakwaan primair, menurut Majelis labih tepat dan lebih adil kerugiankeuangan negara sejumlah tersebut di atas merupakan nilai yangmenguntungkan orang lain (saksi Ir. H.
    H.Jumari dimana sampai dengan batas waktu berakhirnya masakontrak tanggal 28 Desember 1012 saksi Ir. H. Jumari sebagaidirektur PT. Tiga Dimensi Intiland tidak melaksanakankewajibannya menyelesaikan 250 unit pada lokasi TTS1 danTTS2 Saksi Ir. H. Jumari bersamasama dengan Terdakwatetap membuat Berita Acara searah terima Pekerjaan atau PHOyang menerangkan bahwa saksi Ir. H.
    H.Jumari dimana sampai dengan batas waktu berakhirnya masakontrak tanggal 28 Desember 2012 saksi Ir. H. Jumari sebagaidirektur PT. Tiga Dimensi Intiland tidak melaksanakankewajibannya menyelesaikan 250 unit pada lokasi TTS1 danTTS2 saksi Ir. H. Jumari bersamasama dengan Terdakwatetap membuat Berita Acara serah terima Pekerjaan atau PHOyang menerangkan bahwa saksi Ir. H.
    H. Jumari sebagaimana yangdimaksud pada unsur memperkaya dalam dakwaan primair,menurut Majelis lebih tepat dan lebih adil kerugian keuanganNegara sejumlah tersebut di atas merupakan nilai yangmenguntungkan orang lain (saksi Ir. H.
Putus : 22-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676 K/PID.SUS/2017
Tanggal 22 Mei 2017 — KORNELIS HALE BAU, SE
5213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • H. JUMARI selaku Direktur Utama PT Tiga Dimensi Intiland yaiturekanan yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pemukiman danInfrastruktur Kawasan Transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)Klus Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten TTS TA. 2013 (dilakukanpenuntutan secara terpisah) dalam kurun waktu dari tanggal 11 April 2013sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau setidaktidaknya di suatu waktudalam Tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial, TenagaHal. 2 dari 51 hal.
    Bahwaanggaran yang disediakan untuk kegiatan dimaksud sesuai denganDIPA Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor026.06.4.240460/2013 dan Petunjuk Operasional (POK) pada kode rekening2186 Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan transmigrasiadalah sebesar Rp5.986.160.000,00; Bahwa pada tanggal 11 April 2013 bertempat di Kantor Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan,Terdakwa dengan Ir. H.
    H.
    Surat Teguran dari Konsultan Pengawas kepada Penyedia BarangPT.TIGA DIMENSI INTILAND;Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ir. H. JUMARI;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2017 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LL.M., Ketua Kamar Pidana yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Prof. Dr.
Register : 15-12-2014 — Putus : 06-05-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 116/Pid.sus-TPK/2014/PN.Kpg
Tanggal 6 Mei 2016 — FRANSISKUS GREGORIUS SILVESTER
8238
  • Belu dan Ir. H. Jumari selaku Direktur PTTiga Dimensi Intiland.4) Paket Belu 9U dengan PHO No. UM.02.03/BAPHO/SATKERPRNTT/PPKBELU/523.e/XII/2012 tanggal 31 Desember 2012, yangditandatangani oleh terdakwa selaku PPK Kab.
    Belu 4, kontraknya ditandatangani olehterdakwa dan Ir. H. Jumari selaku Direktur PT. Tiga DimensiIntiland, dengan No. KU.08.08/PPKPRKB/SATKERPRNTT/PRKKB4/19 tanggal 3 Agustus 2012, sebanyak 200 unit, dengannilai kontrak Rp 4.864.345.000.
    Belu 4, kontraknya ditandatangani oleh terdakwadan Ir. H. Jumari selaku Direktur PT. Tiga Dimensi Intiland,dengan No. KU.08.08/PPKPRKB/SATKERPRNTT/PRK KB4/19tanggal 3 Agustus 2012, sebanyak 200 unit, dengan nilaikontrak Rp 4.864.345.000.
    NITTA 2012, H.Nardi Eko Pranoto selaku DirekturUtama PT Sumber Griya Permai , Johny Kainde selaku Direktur PT SaranaWangun Persada, Ir. H. Jumari selaku Direktur PT Tiga Dimensi Intiland, danRiyanto Dharma Saputra, SE.