Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-07-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 78/PID/2012/PTK
Tanggal 19 Juli 2012 — IRA HAGA
9524
  • IRA HAGA
    PUTUSANNOMOR 78/PID/2012/PTK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdi bawah ini dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : IRA HAGA Tempat lahir : Kupang 5Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 21 Pebruari 1985 ; Jenis kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl.
    PERK : PDM 21/ KPANG /02/ 2012,terdakwa ........terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut : DAKWAAN :: 222 2n nnn nnn nnn n nnn nn nnn nnn necesn Bahwa ia Terdakwa IRA HAGA pada waktu yang sudah tidak diingat lagi yakniantara bulan Februari 2009 sampai dengan 18 Oktober 2011 bertempat di koskosanterdakwa di JI. Sam Ratulangi V/20 Rt.19 Rw.07 Kel. Oesapa Barat, Kec.
    PDM 400/ KPANG / 12 / 2011, Penuntut Umum telah menuntutagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa IRA HAGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 284 ayat (1) ke2b KUHP;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRA HAGA dengan pidana selama 5(lima) bulan; 3 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000, (seriburupiah
    ); Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Kupangtelah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa IRA HAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PERZINAHAN $;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan ;3 Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari berdasarkan putusan Hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan suatutindak
Putus : 29-05-2012 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 79/PID.B/2012/PN.KPG
Tanggal 29 Mei 2012 — IRA HAGA
524482
  • Menyatakan Terdakwa IRA HAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERZINAHAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;4.
    IRA HAGA
    Menyatakan Terdakwa IRA HAGA terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke2b KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRA HAGA dengan pidana selama5 (lima) bulan;3.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah);Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yangpada pokoknya memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengandakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa IRA HAGA pada waktu yang sudah tidak diingatlagi yakni antara bulan Februari 2009 sampai dengan 18 Oktober 2011bertempat di koskosan terdakwa di JI. Sam Ratulangi V/20 Rt.19 Rw.07 Kel.Oesapa Barat, Kec.
    Unsur Barang siapa Menimbang, bahwa Unsur Barang siapa mengandung pengertianadanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atastindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupunrohani mampu untuk bertanggung jawab;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umumtelah mengajukan IRA HAGA selaku Terdakwa mengingat peranannya dalamsuatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksisaksimaupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan
    Menyatakan Terdakwa IRA HAGA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERZINAHAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jikadikemudian hari berdasarkan putusan Hakim terdakwa dinyatakanbersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaanselama 1 (satu) tahun berakhir ;4.