Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 83/PID.B/2017/PN RTG
Tanggal 30 Oktober 2017 — IWAN PRASISTO
11926
  • Menyatakan Terdakwa IWAN PRASISTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    IWAN PRASISTO
    Nama lengkap : IWAN PRASISTO;2. Tempat lahir : Madiun;3. Umur/tanggal lahir 9 : 42 Tahun / 22 Juli 1975 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Jalan Wijaya Kusuma, RT 018 / RW 002, KelurahanSepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, KabupatenMalangJawa Timur;7. Agama : Islam ;8.
    PRASISTO memiliki uang kemudianterdakwa IWAN PRASISTO memesan rokok kepada saudara SLAMET denganpesanan agar dibuatkan rokok merk Gudang Baru dimana Terdakwa memesanrokok merk Gudang Baru sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ball dan kemudiansaudara SLAMET menyiapkan rokok merk Gudang Baru sesuai denganpesanan terdakwa IWAN PRASISTO yaitu sebanyak 78 (tujuh puluh delapan)ball yang diisi ke dalam 13 (tiga belas) koli dimana setiap 1 (satu) koli berisi 13(tiga belas) ball dan setiap ballnya berisi 20
    PRASISTO menjual rokok merk Gudang Barutersebut seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perballnya sehingga lebihmurah dari nilai jual aslinya yaitu sebesar Rp.1.600.000, (satu juta enam ratusribu rupiah) dimana terdakwa IWAN PRASISTO menjual rokok merk GudangBaru dengan menggunakan pita cukai palsu tersebut dengan tujuan untukmendapatkan keuntungan;Bahwa penggunaan pita cukai pada rokok merk Gudang Baru yang diedarkan oleh Terdakwa adalah pita cukai palsu hal ini dapat dibuktikanberdasarkan identifikasi
    PRASISTO adalah sebesar Rp. 75.070.840, (tujuh puluh limajuta tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) jumlah ini diperolehberdasarkan atas :> Cukai = tarif cukai x jumlah batang = Rp.335, x 193.440 = Rp. 64.802.400,> PPNHT =9,1% x HJE perbungkus x jumlah bungkus = 9,1% x Rp.7.000, x16.120 = Rp. 10.268.440,;Perbuatan Terdakwa IWAN PRASISTO sebagaimana diuraikan di atasdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UndangUndang Nomor 11 Tahun1995 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UndangUndang Nomor
    IWAN PRASISTO dengan cara Terdakwamemesan rokok merk Gudang Baru di Jawa Tengah tanpa dilekati tandapelunasan cukai yang sah, kemudian Terdakwa memberitahukan kepadasaksi Sdr. ABDULLAH untuk menjual rokok tersebut di Pota, KecamatanSambi rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Namun ketika rokok tersebutsudah sempat beredar di tengah masyarakat, banyak masyarakat yangmerasa janggal atas bentuk rokok tersebut yang tidak sesuai denganaslinya.