Ditemukan 3 data
53 — 10
- JAGI RIADA- UMBU TAGELA PAJAGA
67 — 15
- JAGI RIADA vs - UMBU TAGELA PAJAGA, Cs.
PUTU SANNomor : 13/PDT/2015/PT.KPG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Perdata pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :JAGI RIADA, lakilaki, umur 81 tahun, agama Kristen Protestan,pekerjaan Pensiunan PNS (Guru), bertempat tinggal diMadidi Palamedu, Desa Wairasa, Kecamatan UmbuRatunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah ;Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepadaOKTAVIANUS
76 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAGI RIADA Melawan UMBU TAGELA PAJAGA,DKK
Nomor 3013 K/Pdt/2015pihak sehingga benar sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti bahwagugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah gugatan yang tidak sempurna;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbagan di atas, ternyata putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undang undang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi Jagi Riada, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jagi Riada, tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 15 September 2016 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Syamsul Maarif, S.H.,LL.M.,Ph.D., dan Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H.