Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2011 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 106/Pid.B/2011/PN-LSK
Tanggal 30 Juni 2011 — JAMALUDDIN Alias Udin Bodong Bin M. HUSEN
8512
  • Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Alias UDIN BODONG Bin M. HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENADAHAN ;2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    JAMALUDDIN Alias Udin Bodong Bin M. HUSEN
    Perkara: PDM105 /Lsk/Ep.2/04/2011tertanggal 11 Mei 2011 yang berbunyi sebagai berikut:KESATU :nana ann Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Alias Udin Bodong Bin M. HUSEN secarabersama sama dengan sdr.
    kelengkapan surat surat sepedamotor yang dikendarainya namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya danmengakui terus terang bahwa sepeda motor yang dikendarainya adalah hasilkejahatan, mendengar pengakuan terdakwa selanjutnya para saksimengamankan terdakwa bersama barang bukti untuk seterusnya di serahkan kePolres Aceh Utara untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.wonnn= Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat (1) ke4, ke5 KUHP.ATAUwonnnn Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN
    Alias Udin Bodong Bin M.
    HUSEN padahari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi dalam bulan Nopember 2010 sekira pukul15.% wib sampai dengan pada saat terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian PolresAceh Utara pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 sekira pukul 17.00 WIB atausetidak tidaknya pada suatu waktu antara bulan Nopember 2010 sampai dengan bulanMaret 2011, bertempat di Jalan simpang 4 Desa Blang Kecamatan Tanah PasirKabupaten Aceh Utara atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum