Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2015 — Putus : 24-04-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 58/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 24 April 2015 — JENIFER KEPRI LUMBAN TOBING
236
  • JENIFER KEPRI LUMBAN TOBING
    Menyatakan terdakwa JENIFER KEPRI LUMBAN TOBING telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHPidana dalam Dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa JENIFER KEPRI LUMBANTOBING dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangimasa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    Kep Merantidekat lapangan Volly, kemudian Saksi bersama Saksi ZULFANDI BinROSMAN langsung mendekati lakilaki yang diketahui bernamaTerdakwa JENIFER KEPRI LUMBAN TOBING dan menggeledahkantong/saku celana depan sebelah kanan maka ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warnahitam nomor IMEI : 356711/05/370409/6;e Bahwa benar Saksi ZULFANDI Bin ROSMAN alami dan menyerahkanbarang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warnahitam nomor IMEI : 356711/05/370409
    /6 yang disita dari TerdakwaJENIFER KEPRI LUMBAN TOBING kepada anggota KepolisianResor Kepulauan Meranti serta dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa JENIFER KEPRI LUMBAN TOBING oleh pihak kepolisianResor Kepulauan Meranti guna dilakukan Proses lebih lanjut;Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa Terdakwa melakukan mengambilan barang tanpaseizin dari pemiliknya berupa 1 (
    KEPRI LUMBAN TOBING.
    Menyatakan Terdakwa JENIFER KEPRI LUMBAN TOBING tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Pencurian";2. Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanipa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.