Ditemukan 4 data
34 — 5
JHON RAMSES
Menyatakan terdakwa JHON RAMSES bersalah melakukan tindak PidanaDengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang undang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JHON RAMSES dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesarRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara;3.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan yang diajukan Penasihat HukumTerdakwa yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya mohon Majelis Hakimmemberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa JHON RAMSES pada hari Jumat tanggal 13 Januari2017 sekira pukul 13.00 Wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktu
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor : 336/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.PstSUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa JHON RAMSES pada hari Jumat tanggal 13 Januari2017 sekira pukul 21.30 Wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2017, bertempat depan Seven Eleven JI.
Dalam hal demikian makaterdakwa JHON RAMSES mempertanggung jawabkannya;Berdasarkan alatalat bukti sah yang kami uraikan sebagai fakta hukumyang diperoleh dalam pemeriksaan perkara, dimana orang yang kami ajukankedepan sidang ini sebagai terdakwanya, ternyata JHON RAMSES sebagaiterdakwa, dan kami berpendapat bahwa unsur barang siapa telah dapat kamibuktikan;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum;Ad.2.
68 — 9
Ramses shabutersebut diperoleh dari Terdakwa sehingga saksi Nugroho Yuli Yastomo, saksi YogiHerdianto, SH dan saksi Freddy Marpaung, SH menyuruh saksi Jhon Ramses untukmenghubungi Terdakwa dengan alasan mau membeli shabu kembali.
Ramses (perkara lain) beserta 1 (satu) plastik klip shabudan menurut pengakuan saksi Jhon Ramses shabu tersebut diperoleh dari Terdakwasehingga saksi Nugroho Yuli Yastomo, saksi Yogi Herdianto, SH dan saksi Freddy Marpaung,SH menyuruh saksi Jhon Ramses untuk menghubungi Terdakwa dengan alasan maumembeli shabu kembali.
Cempaka Putih Tengah XX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.saya dan rekanrekan menangkap seorang lakilaki bernama JHON RAMSES.Pada saat sdr JHON RAMSES ditangkap, dari pengakuan sdr JHON RAMSESshabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang lakilaki bernamaADE PRASETYO.Bahwa kemudiankami menyuruh sdr JHON RAMSES untuk menghubungiterdakwa dengan alasan hendak membeli shabu kembali.
Cempaka Putih Tengah XX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.saya dan rekanrekan menangkap seorang lakilaki bernama JHON RAMSES.Pada saat sdr JHON RAMSES ditangkap, dari pengakuan sdr JHON RAMSESshabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang lakilaki bernamaADE PRASETYO. Bahwa kemudiankami menyuruh sdr JHON RAMSES untuk menghubungiterdakwa dengan alasan hendak membeli shabu kembali.
27 — 12
dibebani membeyar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebutTerdakwa, mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya adalahsebagai berikut : Terdakwa mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah didakwa oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan:Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi di bawah sumpah, Jhon
Ramses, Ade Prasetyo,M.
68 — 49
Jhon Ramses dan Sdr. R.Ken Laksono selaku kuasa/perwakilan dari PT. Goro Batara Saktiselaku penerima hak; Bahwa penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas TanahUntuk Kepentingan Swasta yang telah menjadi asset pengganti dalampelaksanaan ruislag/tukarmenukar antara Tergugat dengan PT. GoroBatara Sakti disaksikan oleh Camat Cilincing (Sdr. H. Moch. AliUsmin) dan Lurah Marunda (Sdr. M. Rachman Saputra) yang pada saatitu menjabat.