Ditemukan 3 data
815 — 1358
M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dakwaan alternatip ke satu Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Juliari P. Batubara
Mohamad Nur Azis
Terdakwa:
Harry van Sidabukke
1701 — 1722
JULIARI P.
Saya sampaikan bahwapermintaan ini sedang diproses oleh MATHEUS JOKO SANTOSO.Permintaan JULIARI P. BATUBARA ini merupakan tindaklanjut ataspenyampaian KUKUH kepada saya.Beberapa hari setelahnya, saya bersama MATHEUS JOKO SANTOSOdipanggil lagi di ruangan JULIARI P.
BATUBARA, sebab kuota sudah dibagi oleh JULIARI P.BATUBARA. Namun oleh saya dan JOKO fee tetap diambil sebab daritahap 1 s.d. 6 target dari JULIARI P. BATUBARA sebesar Rp. 30 M belumterpenuhi. Sehingga untuk menutup target tersebut, perusahaan yangdimungkinkan untuk diambil fee nya makan diambiil. Sekitar bulan September 2020, saya dan MATHEUS JOKO SANTOSOdipanggil oleh JULIARI P. BATUBARA di Widya Chandra, saat itu JULIARIP.
Pada suatu kesempatan Saksi melihat MATHEUS JOKO SANTOSOkeluar dari rumah dinas tersebut dan diikuti oleh JULIARI P BATUBARA. Padawaktu itu, Saksi tidak melihat MATHEUS JOKO SANTOSO membawa barangmasuk ke dalam rumah dinas JULIARI P BATUBARA;Bahwa PT. Agri Tech Sejahtera pada saat memasukkan barang ke GudangPT.
BATUBARAdi kantor atau pun di rumah;Bahwa sepengetahun Saksi, JULIARI P.
321 — 23
Menimbang, bahwa terkait dengan penolakan Penasehat Hukum Terdakwa terkait dengan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam suatu perkara pidana, sebelumnya telah ada beberapa contoh perkara yang telah diputus misalnya saja belum lama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh 18 korban korupsi bansos terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di