Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 12 /Pid.Sus/2016/PN.Tkn
Tanggal 7 Maret 2016 — JUSMAN SAPUTRA Bin TAIBAN
588
  • Menyatakan terdakwa JUSMAN SAPUTRA Bin TAIBAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    JUSMAN SAPUTRA Bin TAIBAN
    1PENGADILAN NEG ERI TA KENGONJ1.Yos Sudarso No.154.Takengon PUTUSAN No. 12/Pid.Sus/2016/PN.TknPERKARA PIDANAPutusan Pidana PengadilanNegeri TAKENGONTERDAKWA :JUSMAN SAPUTRA Bin TAIBAN;SUSUNAN PERSIDANGANHakim Ketua Majelis : IRWANSYAH P.
    ., SH.Takengon, 07 Maret 2016PUTUS ANNomor : 12 /Pid.Sus/2016/PN.Tkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : JUSMAN SAPUTRA Bin TAIBAN;Tempat Lahir : Celala;Umur / Tgl lahir : 18 tahun / 25 Mei 1997;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal :
    Perk : PDM07/Euh.2/TAKNG/02/2016 yang dibacakan dipersidangan tanggal 29 Pebruari 2016, yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa Jusman Saputra Bin Taiban terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadapanak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
    2014 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jusman Saputra Bin Taiban dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Putusan Pidana PengadilanNegeri TAKENGON3.
    Menyatakan terdakwa JUSMAN SAPUTRA Bin TAIBAN, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasanterhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan;3.
Register : 11-03-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 11 /Pid.Sus/2016/PN.Tkn
Tanggal 7 Maret 2016 — HUSIN Bin RENGKUT ALIAS AMIR HUSIN BIN MUHAMMAD RANGKUTI
425
  • Aceh Tengah Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Jusman Saputra Bin Taiban;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Aceh Tengah ;Terhadap kesemua barang bukti tersebut masih diperlukan dalam perkara atas namaJusman Saputra Bin Taiban maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untukdipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Jusman Saputra Bin Taiban;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya akandibebankan untuk membayar biaya perkara yang akan disebutkan didalam amar putusandibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalahmelakukan tindak pidana
    Aceh TengahDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraatas nama terdakwa Jusman Saputra Bin Taiban;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriTakengon pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2016 oleh kami IRWANSYAH PUTERASITORUS, SH.MH. selaku Hakim Ketua, RAHMAWAN, SH. dan EDOJUNIANSYAH, SH.