Ditemukan 1 data
106 — 10
Menyatakan Terdakwa Jusnawardi Bin Wewaha Arjuna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
JUSNAWARDI Bin WEWAHA ARJUNA
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : JUSNAWARDI Bin WEWAHA ARJUNA;Tempat Lahir : Kemili;Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/ 12 Desember 1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, KabupatenAceh Tengah;Agama > Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Pendidikan : SD (tidak
pada pokoknyamemohon kepada Majelis hakim agar menjatuhkan pidana yang seringanringannya,dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada dalil Tuntutannya dan terdakwamenyatakan tetap pada dalil Permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa terdakwa JUSNAWARDI
Bin WEWAHA ARJUNA pada hari kamistanggal 01 Juni 2017 sekira jam 19.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2017bertempat di Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah ataupada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon telahmelakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain tetapi yangada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan orang yangpenguasaannya terhadap barang disebabkan
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT NINDYA KARYA CIPUGA KSO (Nk)dirugikan karang lebih sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.ATAUKedua :Bahwa terdakwa JUSNAWARDI Bin WEWAHA ARJUNA pada hari kamistanggal 01 Juni 2017 sekira jam 19.30 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun2017 bertempat di Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengahatau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon telahmelakukan perbuatan dengan
Menyatakan Terdakwa Jusnawardi Bin Wewaha Arjuna terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan olehorang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.