Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-04-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 24/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 22 April 2013 — - KAMALUDIN BATA alias KAMAL
2021
  • Menyatakan Terdakwa KAMALUDIN BATA alias KAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - KAMALUDIN BATA alias KAMAL
    BATA alias KAMAL terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal363 ayat (1) ke3, 5 KUHP dalam Surat Dakwaan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama I (satu)tahun dan 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone
    BATA alias KAMAL pada hari Sabtu tanggal 19Januari 2013 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Januari2013 bertempat di Jalan Anggrek, Kompleks BTN, Kelurahan Paupire, Kecamatan EndeTengah, Kabupaten Ende yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah ataupekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
    SE sebesar Rp. 2.800.000, (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;Perbuatan terdakwa KAMALUDIN BATA alias KAMAL diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke3, 5 KUHP;SUBSIDIAIRBahwa terdakwa KAMALUDIN BATA alias KAMAL pada waktu dan tempatsebagaimana terurai dalam DAKWAAN PRIMAIR tersebut diatas, telah mengambil barangsesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum berupa I (satu) unit handphone merek Sony EriccsonXPERIA warna putih
    SE sebesar + Rp. 2.800.000, (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;Perbuatan terdakwa KAMALUDIN BATA alias KAMAL diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362 KUHP ;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan oleh Penutut Umum tersebutterdakwa menyatakan keberatan atas surat dakwaan mengenai terdakwa yang mengambilHandphon Nokia E6, Handphon Nokia 1280 dan uang Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah)dimana menurut terdakwa tidak mengambil Handphon dan uang tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena keberatan
    BATA alias KAMAL telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan ;152 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangiseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) unit handphone (Hp) merek Nokia C3 warna
Register : 03-04-2013 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 13-06-2013
Putusan PN ENDE Nomor 23/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 8 Mei 2013 — - KAMALUDIN BATA Alias KAMAL
7630
  • - KAMALUDIN BATA Alias KAMAL
    END.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasapada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap : KAMALUDIN BATA Alias KAMAL ;Tempat Lahir : Ende;Umur /tanggal lahir : 18 Tahun/ 08 Juni 1994;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jin Anggrek, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan EndeTimur, Kabupaten Ende ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Pelajar;Pendidikan
    Berkas perkara atas nama terdakwa KAMALUDIN BATA Alias KAMAL beserta seluruhlampirannya ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa/ Penuntut Umum ;Telah mendengarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umumdi persidangan pada tanggal 01 Mei 2013 dan pada pokoknya menuntut supaya MajelisHakim yang mengadili Terdakwa tersebut di atas memutuskan
    Menyatakan terdakwa KAMALUDIN BATA Alias KAMAL bersalah melakukantindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP seperti dalam Surat Dakwaan JPU ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KAMALUDIN BATA AliasKAMAL selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;3.
    Jaksa/Penuntut Umum atas permohonanterdakwa tersebut, yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknyatetap pada tuntutannya ;Telah mendengar jawaban (Duplik) terdakwa atas tanggapan (Replik)Jaksa/Penuntut Umum tersebut, yang disampaikan secara lisan di persidangan yangpada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :ecencenenennencnnc nen snc cces ens ecessenens DAK W AAN Bahwa terdakwa KAMALUDIN
    BATA Alias kamal bersamasama denganARDIANSYAH HORO Alias ARDIAN (Yang disidangkan dalam Berkas Perkara terpisah)pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2013 sekitar jam 22.00 Wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2013 bertempat di rumah miliksaksi/korban PETRUS KILO PARU Alias RUS komplek BTN, Jln.
Register : 04-04-2013 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan PN ENDE Nomor 28/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 20 Mei 2013 — - ARDIANSYAH HORO Alias ARDIAN
7620
  • yang ada disitu tidakdiketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebihdengan bersekutu, yang untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuksampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu atau jabatan palsu, Perbuatan terdakwadilakuakan dengan caracara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwaARDIANSYAH HORO Alias ARDIAN bertemu dengan saksi Kamaludin
    Bata alias Kamal(terdakwa dalam perkara lain), disekitar lorong masuk rumah saksi korban kemudiansekitar pukul 22.00 Wita keduanya sepakat untuk masuk kedalam rumah saksi korbanyang diketahuinya bahwa dalam rumah tersebut tidak ada orangnya, setelah terdakwadan saksi Kamaludin Bata Alias Kamal (terdakwa dalam perkara lain) sampai padarumah tersebut didapatinya pintu rumah tersebut dalam keadaan terkunci, kemudiansaksi Kamaludin Bata alias Kamal bertanya kepada terdakwa kau ada kunci apa sajasupaya
    1 (satu0 Unit hand Phone Nokia 2100, 1 (satu)unit Camera Digital Merk Canon, 2 (dua) buah Flash disk, 3 (tiga) buah memori card 2Giga, 3 (tiga) buah Ram Komputer, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainyakni milik saksi korban PETRUS KILO PARU Alias RUS, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwaARDIANSYAH HORO Alias ARDIAN bertemu dengan saksi Kamaludin