Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 16/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 30 Maret 2016 — KANISIUS JURNAN Alias KANIS
7519
  • Menyatakan terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3.
    Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor Polisi warna biru muda tanpa kunci kontak; Dikembalikan kepada terdakwa KANISIUS JURNAN Alias KANIS; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
    KANISIUS JURNAN Alias KANIS
    Menyatakan terdakwa KANISIUS JURNAN alias KANIS bersalah melakukan tindakpidana *Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya MengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan atauBarang melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJsebagaimana dakwaan, 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS JURNAN alias KANIS denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;3.
    JURNAN alias KANIS kaget dan tidak dapatmengendalikan sepeda motor yang dikemudikannya tersebut untuk menghindari saksi korbanANGELA BETARIA NOVARISTA alias NOVA, dan akhirnya bagian depan sepeda motoryang terdakwa KANISIUS JURNAN alias KANIS kemudikan tersebut menabrak tubuh saksikorban ANGELA BETARIA NOVARISTA alias NOVA hingga terlempar / terseret + 5,80meter kearah Utara sedangkan sepeda motor jatuh terseret kedepan jalan kearah Utara sekitar +7, 80 meter (vide SKET dan gambar TKP));Bahwa akibat
    Jurnan alias Kanis,saksi hanya fokus kepada korban yang bernama Nova yang tertindis sepeda motornamun saksi melihat terdakwa Kanisius Jurnan alias Kanis dari dalam rumahsebelum kecelakaan mengendarai sepeda motor tersebut kearah Selatan danselang 5 (lima) menit kecelakaan tersebut terjadi; Bahwa sebelum kecelakaan terjadi saksi tidak melihat arah datangnya sepedamotor dan korban yang bernama Nova namun saksi yakin sepeda moptor datangdari arah Selatan dengan tujuan kearah Utara karena sebelumnya
    Jurnan alias Kanis,saksi hanya fokus kepada korban yang bernama Nova yang tertindis sepeda motornamun saksi melihat terdakwa Kanisius Jurnan alias Kanis dari dalam rumahsebelum kecelakaan mengendarai sepeda motor tersebut kearah Selatan danselang 5 (lima) menit kecelakaan tersebut terjadi; Hal. 9 dari 24 Putusan No. 16/Pid.B/2016/PN.Rtg.10Bahwa sebelum kecelakaan terjadi saksi tidak melihat arah datangnya sepedamotor dan korban yang bernama Nova namun saksi yakin sepeda motor datangdari arah Selatan
    Jurnan alias Kanis baru belajarmengendarai sepeda motor dan saksi baru (satu) bulan lalu melihat saudaraKanis mengendarai sepeda motor;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar seluruhnya;3.