Ditemukan 818 data
723 — 606 — Berkekuatan Hukum Tetap
Martini H.Tjondronegoro dan Ranijaya Harsanto Tjondronegoro telah melakukansuatu kebohongan atau tipu muslihat dan terdapat suratsurat bukti yangbersifat menentukan yang belum diperiksa karena R.M.
216 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
214 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
347 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini pada suatu kebohongan
atau tipu muslihat pihaklawan yang diketahui setelah perkaranya diputus dan juga bukti baru(novum), Kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
187 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
221 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Juli 2015 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat: Kebohongan
atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelahperkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yang kemudian olehHakim Pidana dinyatakan palsu; Setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yang bersifatHalaman 4 dari 7 hal.
136 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
374 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 04/Merek/2012/PN.NIAGA/JKT.PST;Kebohongan atau tipu muslihat pertama:Bahwa kebohongan atau tipu muslihat yang pertama adalah kebohongan atautipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam bentuk dalilgugatan sebagaimana terdapat pada butir 1 gugatan tertanggal 31 Januari 2012 denganRegister Nomor 04/Merek/2012/PN.NIAGA/JKT.PST, yang menyatakan:Penggugat (baca: Termohon Peninjauan Kembali) adalah pemegang hak atas merekberupa nama dan logo MAXIMA dalam kelas 24, berdasarkan
atau tipu muslihat kedua:Bahwa selain adanya kebohongan atau tipu muslihat sebagaimana dikemukakandi atas, maka terdapat pula kebohongan atau tipu muslihat yang lain yang kiranya jikahal itu terungkap di Persidangan dalam perkara a quo, maka niscaya Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di dalam putusannya tersebut tidak akanmengabulkan baik seluruh maupun sebagian gugatan yang diajukan oleh TermohonPeninjauan Kembali tersebut, namun sebaliknya Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri
atau tipu muslihat ketiga:Bahwa selain adanya kebohongan atau tipu muslihat pertama dan keduasebagaimana dikemukakan di atas, maka terdapat pula kebohongan atau tipu muslihatyang lain yang kiranya jika hal itu terungkap di Persidangan dalam perkara a quo, makaniscaya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di dalam putusannyatersebut tidak akan mengabulkan baik seluruh maupun sebagian gugatan yang diajukanoleh Termohon Peninjauan Kembali tersebut, namun sebaliknya Pengadilan Niaga
152 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau tipu muslihat pihak lawan,dan kebohongan atau tipu muslihat itu diketahui setelah perkaranya diputus.
Nomor 534 PK/Pdt/2013Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dikuatkan olehPutusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang diminta peninjauan kembalidalam perkara a quo mengandung kebohongan atau tipu muslihat;Bahwa adapun letak kebohongan atau tipu muslihat dalam putusantersebut, diuraikan sebagai berikut:Bahwa dalam perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2003/PN.TG, yang manaputusan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikandasar oleh Termohon PK untuk menggugat Pemohon
Nomor 534 PK/Pdt/2013Bahwa kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan Termohon PKdiatas, baru Pemohon PK sadari setelah tanah sengketa yang sekarangdikuasai Pemohon PK tersebut hendak di eksekusi oleh Pengadilan NegeriTanah Grogot pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2013, dimana pada saateksekusi tersebut H.
dibenarkan,karena meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 06 Mei2013 dan kontra memori peninjauan kembali dari Penggugat/TermohonPeninjauan Kembali tanggal 03 Juni 2013 dan kontra memori peninjauankembali dari Tergugat IV/Turut Termohon Peninjauan Kembali tanggal 17 Juni2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal iniPutusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dikuatkan oleh PutusanPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, ternyata tidak terdapatadanya kebohongan
atau tipu muslihat dan tidak ada kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata serta telah memberi pertimbangan yang cukup;Bahwa alasan peninjauan kembali lainnya adalah penilaian hasilpembuktian dan pengulangan yang telah disampaikan pada Judex Facti dantelah diberi pertimbangan yang cukup;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: H.
134 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kebohongan atau tipu muslihat Para Termohona.
atau tipu muslihat Hamid sebagaiTermohon Ill sekarang telah diketahui oleh Pemohon setelahperkara a quo ini diputus oleh Judex Facti.
Kebohongan atau tipu muslihat saksisaksi Para Termohona. Kebohongan atau tipu muslihat saksi muh. Amin (Mantan KepalaDesa WuaWua) Bahwa saksi muh.
atau tipu muslihat saksi muh.
Amin (mantan Kepala Desa WuaWua)Bahwa Majelis Hakim khilaf atau keliru tidak pernah menimbangtentang kebohongan atau tipu muslihat saksi Muh.
150 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa permohonan peninjauan kembali ini didasari oleh Pasal 67 huruf (a)UndangUndang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yangberbunyi: Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan hanyaberdasarkan alasanalasan sebagai berikut: (a) apabila putusan didasarkanpada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahuisetelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yangkemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
Bahwa setelah perkara putus, barubaru ini, Pemohon Peninjauan Kembalimendapati fakta hukum bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali didasari oleh kebohongan atau tipu muslihat oleh Termohon PeninjauanKembali semula Para Penggugat, hal ini didasari oleh adanya pernyataanyang dibuat oleh kakak kandung dari Rohana Rayes, yang bernama A.Kahar Rayes, tertanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat danditandatangani di kantor Notaris Drs.
Bahwa dengan demikian, dasar gugatan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat yang bernama Rohana Rayes sebagaimana bunyi suratgugatan pada angka 1 yang menyatakan bahwa baru pada tanggal11 Februari 2012 bertempat di kantor Kecamatan Alas dimana keluarga dariRohana Rayes baru diberikan fotokopi sertipikat obyek sengketa adalahsebuah kebohongan atau tipu muslihat.
Bahwa kebohongan atau tipu muslihat atau ketidakbenaran dalil gugatantentang waktu pertama kali diketahuinya obyek sengketa oleh TermohonHalaman 10 dari 13 halaman. Putusan Nomor 63 PK/TUN/2013Peninjauan Kembali semula Para Penggugat, lebih dipertegas lagi denganPengakuan dari salah seorang Penggugat yang bernama Junaidi Agang,yang di dalam surat pernyataan tertanggal 22 Nopember 2012 ditandatangani dan diregister di kantor Notaris Drs.
Hadijah Kaharudin yang kemudiandibalik nama menjadi atas nama Mardika Yasa, namun fakta tersebut tidakpernah la sampaikan kepada Tim Pengacara yang mewakilinya sehinggadengan demikian jelas pengakuan dari salah seorang Penggugat ini adalahfakta hukum yang sangat nyata dan harus diterima bahwa gugatan didasarioleh kebohongan atau tipu muslihat dari pihak Termohon Peninjauankembali semula Para Penggugat;8.
94 — 342 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kebohongan atau Tipu Muslihat Pihak Termohon Peninjauan Kembali(Termohon Kasasi/T erbanding/Penggugat)1. Bahwa, Pengakuan sebagai Karyawan PT Tenriawaru Indah Abadi dalamgugatannya oleh Termohon Peninjauan Kembali ketika sebagai Penggugatmerupakan kebohongan atau tipu muslihat belaka. Padahal yang benaryaitu: HERMAN adalah TKI yang bekerja di perusahaan ConsortiumJaponais pour (Autoroute Algerienne (COJAAL) di Aljazair, dan bekerja dibidang Welder/tukang Las;2.
sedan awal proses pengurusan dokumen sebagai TKItelah dengan sadar dan mengerti dengan jelas sesuai keinginannya bekerjasebagai TKI dan bekerja di Consortium Japonais pour (AutorouteAlgerienne (COJAAL) di Aljazair, dan bekerja di bidang Welder/tukang Las.bukan sebagai Karyawan PT Tenriawaru Indah Abadi, dengan demikian apayang dituntut Herman dalam gugatannya merupakan tipu muslihat untukmencari keuntungan;Adanya Ditemukan Suratsurat Bukti yang Bersifat MenentukanBahwa, di samping karena alasan kebohongan
atau tipu muslihat TermohonPeninjauan Kembali dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,Permohonan Peninjauan Kembali ini juga diajukan karena adanya buktibaru (novum) yang pada waktu persidangan sebelumnya, belum/tidakpernah diajukan;Bahwa, Pemohon Peninjauan dalam pengiriman TKI ke ConsortiumJaponais pour (Autoroute Algerienne (COJAAL) di Aljazair, dan bekerja dibidang Welder/tukang Las, pendataan TKI dan penempatannya diketahuidengan sempurna oleh Kedutaan Besar R.1 di Aljazair;Bahwa, Pemohon
oprinsipnya keberatankeberatan tersebut hanyalahmerupakan perbedaan pendapat antara Para Pemohon Peninjauan Kembalidengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kehiklafan hakim atau suatu' kekeliruan yang nyatasebagaimana di maksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009; Bahwa tidak ada bukti mengenai kebohongan
atau tipu muslihat berupaputusan pidana yang telah berkekutan hukum tetap mengenai hal itu; Bahwa novum yang diajukan bukan merupakan Novum yang menentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali
110 — 74
kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia mengeluarkan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankembali;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali,dihubungkan dengan Putusan Judex Facti, Mahkamah Agungmempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan sampai dengan V:Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Putusandidasarkan pada kebohongan
atau tipu muslihat tidak dapat dibenarkan olehkarena tidak didukung oleh putusan pidana yang sudah inkracht tentangadanya kebohongan atau tipu muslihat tersebut sebagaimana dimaksudHalaman 3 dari 6 hal.
74 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengenai alasan permohonan peninjauan kembali karena putusandidasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yangdiketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yangkemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu adalah sebagai berikut : Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Ad.1 diatas, gugatan yangdiajukan oleh Penggugat Asli dilakukan dengan alas alatalat bukti berupakwitansi tertanggal 19 Nopember 1984, Akta Jual Beli Nomor235/594.4/1985 tanggal 23 Juli 1985 dan
Perjanjian/Kesepakatan tanggal1 Maret 1985 palsu ; Bahwa mengenai perkara pemalsuan alatalat bukti tersebut yangmerupakan suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yangdiketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibuktiyang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 Tentang Mahkamah Agung (yang perkaranya sekarang dalam prosespemeriksaan
lawan yang diketahui setelahperkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yang kemudian olehHakim Pidana dinyatakan palsu maka putusan a quo haruslah dibatalkandan kiranya Mahkamah Agung berkenan memberikan keadilannya sendirisebagaimana dimohonkan oleh Tergugat Asli dibawah ini ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 dan ke 2: Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tentang adanya putusan yangdidasarkan pada suatu kebohongan
atau tipu muslihat pihak lawan yangdiketahui setelah perkaranya di putus atau didasarkan pada buktibukti yangkemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu, tidak dapat dibenarkan sebabsetelah diteliti dan diperiksa dengan seksama putusan a quo ternyata tidakterdapat adanya kekhilafan Hakim atau Kekeliruan nyata karena faktafaktaHal. 12 dari 14 hal.
No. 345 PK/Pdt/2008yang diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut hanya merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Factimaupun Judex Juris dalam menilai fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan saksisaksi maupun suratsurat bukti yang diajukan dipersidangan.Demikian pula tidak terobukti adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawanyang mendasari putusan tersebut yang diketahui setelah perkaranya diputusdan juga tidak terdapat buktibukti yang kemudian
66 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rangkaian Kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukanTerdakwa dalam penyewaaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartonomengalami kerugian sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belasjuta rupiah) memenuhi kualifikasi Pasal 378 KUHP;Bahwa demikian pula Judex Facti tersebut secara cukupmempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidana sesuaidengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sehingga Terdakwadijatunkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenaberkenaan
Terhadap alasan kasasi Terdakwa: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salahmenerapkan hukum seperti yang dipertimbangkan di atas ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karenarangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan Terdakwadalam penyewaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartono mengalamikerugian Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah)merupakan tindak pidana; Bahwa alasan kasasi Terdakwa
88 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawanyang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibuktiyang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;11.Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali dengan dasar sebagaimana diatur oleh Undangundang Nomor 14 tahun 1985 tentang Peninjauan Kembali yaitu pasal 67huruf b tersebut, yang berbunyi: Permohonan Peninjauan Kembali perkaraperdata yang telah memperoleh kekuatan hukum
Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihaklawan yang diketahui setelah perkaranya diputus;Tentang Kebohongan Atau Tipu Muslihat Pihak Lawan Yang DiketahuiSetelah Perkaranya DiputusBahwa adapun kebohongan dan tipu muslihat Termohon PeninjauanKembali dalam perkara a quo yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:Kebohongan Termohon PK terkait alamat Pemohon PK1.
ternyata denganbukti PPK1 dan bukti PPK2 terbukti bahwa Pemohon Peninjauan Kembaliyang dalam perkara a quo sebagai Termohon berdomisili di Jalan KaminokawaTenjin, Provinsi Tochigi, Nomor 152 Jepang, bukan di Jalan Gatot Subroto,R.T. 001, R.W. 007, Nomor 138, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan,Kabupaten Garut, seperti yang dicantumkan dalam permohonan cerai talakyang diajukan Termohon Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Agama Garut;Bahwa dengan demikian terbukti Termohon Peninjauan Kembalimelakukan kebohongan
atau tipu muslihat, sehingga merugikan PemohonPeninjauan Kembali, oleh karena itu Putusan Pengadilan Agama Garut Nomor1420/Pdt.G/2014/PA.Grt., tanggal 2 September 2014 M. bertepatan dengantanggal 7 Dzulgaidah 1435 H., tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Agama Garut Nomor 1420/Pdt.G/2014/PA.Grt., tanggal 2 September 2014 M. bertepatan dengan tanggal 7Dzulqaidah 1435 H., harus dibatalkan, dan Mahkamah Agung akan mengadilikembali perkara ini dengan
183 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 Juli 2018, merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusanini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamPutusan Judex Juris dan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan TinggiDenpasar yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar: terdapat suatu kebohongan
atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahuisetelah perkara diputus; terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata; terdapat dua putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap, dimana antara putusan yang satu dengan putusan yang lainnyasaling bertentangan terhadap objek yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, PemohonPeninjauan Kembali memohon putusan, sebagai berikut:1.
TermohonPeninjauan Kembali Ill tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Turut Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali yang diterima tanggal 19 September 2018, yang padapokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalimengenai adanya kebohongan
atau tipu muslihat pihak lawan dalam PutusanJudex Juris dan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Denpasar yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yang diketahui setelahperkara diputus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanadiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, tidak dapat dibenarkan, sebabtidak ada putusan pidana yang menyatakan adanya
tindak pidana penipuanuntuk membuktikan kebohongan atau tipu muslihat sebagaimana dimaksudHalaman 9 dari 12 hal.
69 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutformal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh para PemohonPeninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknyaialah:Bahwa putusan Mahkamah Agung RI No.386 K/PDT/2010 tanggal 22Juni 2010, didasarkan pada suatu kebohongan
atau tipu muslihat pihak lawan(Pasal 67 huruf a Undangundang No.14 Tahun 1985 jo.
Undangundang No.5Tahun 2004);Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung RI No.386 K/PDT/2010, tanggal 22 Juni 2010 pada halaman 12 dalampertimbangannya menyebutkan Termohon Kasasi/Tergugat tersangkut dengankasus pidana dan dinyatakan telah bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabayasehingga demi kepentingan kedua anak tersebut hak asuh dan pemeliharaandiserahkan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat;Hal tersebut nyatanyata suatu kebohongan atau tipu muslihat dariTermohon PK dahulu Pemohon Kasasi
Putusan Pengadilan Tinggi SurabayaNo.550/PID/2009/PT SBY tanggal 20 Oktober 2009 tersebut telahmempunyai kekuatan hukum tetap (/nkracht Van alle) sejaktanggal 02 Februari 2010 (bukti PK 2 terlampir);Atas dasar kebohongan atau tipu muslihat dari Termohon PK dahuluPemohon Kasasi / Penggugat tersebut telah berhasil mempengaruhi danmeyakinkan Majelis Hakim, bahkan dijadikan dasar mengabulkan permohonankasasi Sepanjang mengenai hak asuhanak;Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI No. 386 K/PDT/2010 tanggal22
Juni 2010 didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari Termohon PKdahulu Pemohon Kasasi/Penggugat, maka putusan tersebut harus dibatalkan;(bukti PK 3 terlampir);Bahwa putusan Mahkamah Agung RI No.386 K/PDT/2010 tanggal 22Juni 2010, terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata (Pasal 67 huruf f Undangundang No.14 Tahun 1985 jo.
94 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kebohongan atau tipu muslihat tidak dapat dibenarkankarena Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikanadanya kebohongan atau tipu muslihat dan sematamata merupakanpengulangan dari halhal yang telah dipertimbangkan oleh judex jurismaupun judex facti;2. Adanya bukti yang bersifat menentukan, tidak dapat dibenarkankarena buktibukti angka 1 sampai dengan 6 tersebut telah diajukandalam pemeriksaan judex facti dan telah dipertimbangkan;3.