Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-05-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN GORONTALO Nomor 27/PID.B/2014/PN.GTLO
Tanggal 12 Mei 2014 — ADRIAN DJAINI Alias ADI
9116
Putus : 19-09-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN BANGKO Nomor 147/Pid.Sus/2017/PN Bko
Tanggal 19 September 2017 — Erwin Zebua Bin Joni Zebua
6310
Putus : 18-08-2014 — Upload : 25-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 111/Pid/2014/PT.KPG.
Tanggal 18 Agustus 2014 — JHON LEP SINJAK alias JHON
6926
Putus : 24-04-2012 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 326/Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut
Tanggal 24 April 2012 — Bapik Surkapik bin Suryatim
7541
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa Bapik Surkapik bin Suryatim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kelalaian menyebabkan Luka berat - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan - Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,disebabkan karena terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;- Menetapkan agar
Register : 11-08-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN TENGGARONG Nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Trg
Tanggal 28 September 2022 — Penuntut Umum:
FARIZ OKTAN, SH
Terdakwa:
ARIF RAHMADANI bin AGUS SYAFRUDIN
1711
    1. Menyatakan Terdakwa ARIF RAHMADANI Bin AGUS SYAFRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kelalaian Menyebabkan Luka Berat Dalam Hal Kecelakaan Lalu Lintas;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada
Register : 05-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Trg
Tanggal 5 April 2021 — Penuntut Umum:
ADITYA DWI JAYANTO, SH.MH.
Terdakwa:
AGUS SUPRIYANTO BIN SYAHMAN
8521
    1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUPRIYANTO Bin SYAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kelalaian Menyebabkan Luka Berat Dalam Hal Kecelakaan Lalu Lintas;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)