Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 K/TUN/2008
Tanggal 8 September 2009 — PT. DUTA SUMBER NABATI, ; KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
7475 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor. 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara.Bahwa dengan demikian, penerbitan Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No.
    Bahwa untuk mencegah Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No. SPS. 32/PUPNC.10.0/2006 tertanggal6 Maret 2006 menimbulkan lebih banyak lagi kerugian kepada Penggugat tersebutapabila nanti Surat Perintah No.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No. SPS. 32/PUPNC.10.01/2006tertanggal 6 Maret 2006 ;3. Memerintahkan kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKIJakarta pada Kantor Wilayah III Jakarta Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang NegaraJakarta I untuk mencabut Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)Hal. 13 dari 28 hal. Put.
Putus : 31-08-2008 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/TUN/2008
Tanggal 31 Agustus 2008 — PT. BANGUN MAYA INDAH, ;vs. KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
6243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 140 K/TUN/200832.33.34.Bahwa Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No.
    Memerintahkan kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Kantor Wilayah Ill JakartaKantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta untukmencabut Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No.SPS.31/PUPNC.10.01/2006 tertanggal 6 Maret 2006;4.
Putus : 20-08-2008 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135K/TUN/2008
Tanggal 20 Agustus 2008 — PT. SUBUR LADANG ANDALAN ; KEPALA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA
7061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1995tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 5 UndangUndang No. 19 Tahun2003 tentang BUMN seharusnya perkara a quo diselesaikan sendiri olehBank Mandiri dalam hal ini Direksi Bank Mandiri ;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, telah terbukti JudexFactie telah salah memberikan pertimbangan hukumnya pada alinea 2 dan3 halaman 66 putusan, karenanya sudah sepatutnya Pengadilan TinggiTata Usaha Negara membatalkan pertimbangan hukum Judex Factietersebut ;DALAM SKORSING (PENUNDAAN).Bahwa untuk mencegah Keputusan
    Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No.