Ditemukan 3 data
74 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor. 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara.Bahwa dengan demikian, penerbitan Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No.
Bahwa untuk mencegah Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No. SPS. 32/PUPNC.10.0/2006 tertanggal6 Maret 2006 menimbulkan lebih banyak lagi kerugian kepada Penggugat tersebutapabila nanti Surat Perintah No.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No. SPS. 32/PUPNC.10.01/2006tertanggal 6 Maret 2006 ;3. Memerintahkan kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKIJakarta pada Kantor Wilayah III Jakarta Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang NegaraJakarta I untuk mencabut Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)Hal. 13 dari 28 hal. Put.
62 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 140 K/TUN/200832.33.34.Bahwa Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No.
Memerintahkan kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Kantor Wilayah Ill JakartaKantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta untukmencabut Keputusan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No.SPS.31/PUPNC.10.01/2006 tertanggal 6 Maret 2006;4.
70 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
1995tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 5 UndangUndang No. 19 Tahun2003 tentang BUMN seharusnya perkara a quo diselesaikan sendiri olehBank Mandiri dalam hal ini Direksi Bank Mandiri ;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, telah terbukti JudexFactie telah salah memberikan pertimbangan hukumnya pada alinea 2 dan3 halaman 66 putusan, karenanya sudah sepatutnya Pengadilan TinggiTata Usaha Negara membatalkan pertimbangan hukum Judex Factietersebut ;DALAM SKORSING (PENUNDAAN).Bahwa untuk mencegah Keputusan
Ketua Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah No.