Ditemukan 118073 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN MADIUN Nomor 40/Pdt.G/2015/PN.Mad
Tanggal 27 Januari 2016 — - HENGKY BUDIONO - BANK CIMB NIAGA MADIUN - PT. TELKOMSEL, TBK CAB. MADIUN
525242
  • Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
    NOTA KEBERATAN (EXCEPTIE) 1) Eksepsi kewenangan mengadili (exceptio onbevoegheid vande rechter);A) Eksepsi Kewenangan Absolut (absoluteCompetentie).A.1. Pokok Perkara adalah Tindak Pidana.Bahwa benar telah terjadi hubungan keperdataan antara Penggugat danTERGUGAT I, khususnya dalam hal perbankan, dimana TERGUGATadalah Penyedian Jasa Perbankan dengan nama usaha BANK CIMBNIAGA sedangkan Penggugat adalah Nasabah Bank.
Register : 23-08-2011 — Putus : 15-12-2011 — Upload : 18-07-2012
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 18/G/2011/PTUN-BL
Tanggal 15 Desember 2011 — Penggugat : Rohani Hodijah Tergugat : Ka Kementrian Agama Kota Bandar Lampung
328182
  • DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut ;
    dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,sepanjang ada relevansinya dengan eksepsi absolut kewenangan pengadilan,sedangkan bukti selebihnya tetap menjadi lampiran dalam berkas perkara ;Mengingat, ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor51 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI :Putusan Nomor : 18/G/2011/PTUNBL hal. 27e Menerima FEksepsi Tergugat tentang kewenangan
    absolut>e Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut ;DALAM POKOK SENGKETA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Putus : 22-03-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 18/G/2010/PTUN-BL
Tanggal 22 Maret 2011 — PENGGUGAT - Hj. NAKIYAH Binti HASAN HARJO TERGUGGAT - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGGAMUS - Hi. MAD SOKEH Alias Hi. M. JAKEH
244141
  • -Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan
    pokoknya menyatakan bahwa Penggugat menolak seluruhdalil yang disampaikan oleh Tergugat dan Tergugat MIIIntervensi, kecuali terhadap hal hal yang diakui secarategas dan bulat oleh Tergugat dan Tergugat IIIntervensi ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap ReplikPenggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi' menanggapidalam Dupliknya tertanggal 23 Nopember 2010 yang padapokoknya menyatakan tetap pada dalil dalil Jawaban~ danEksepsinya ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengajukanEksepsi tentang kewenangan
    absolut Pengadilan sebelummenjawab mengenai pokok sengketa maka Majelis Hakim akan58mempertimbangkan terlebih dahulu Eksepsi tentangKewenangan absolut Pengadilan tersebut (Vide Pasal 77 ayat(1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata UsahaMenimbang, bahwa Eksepsi tentang kewenangan absolutPengadilan yang diajukan oleh Tergugat tersebut setiapwaktu) dapat dilakukan selama pemeriksaan meskipun tidakada Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan, apabilaHakim mengetahui hal itu, karena
    jabatannya (Ex Officio)wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenangmemeriksa dan mengadili sengketa aquo 3 722 ere eee Menimbang, bahwa walaupun Eksepsi Tergugat tersebutada yang mengenai Eksepsi kewenangan absolut Pengadilan,dimana sesuai dengan ketentuan pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara harus diputus sebelum putusan akhir, berhubungkarena semula Pengadilan tidak yakin akan Eksepsikewenangan absolut Pengadilan tersebut, maka eksepsitersebut
    yangoleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidakberwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadilisengketa a quo ; Menimbang, bahwa berdasarkan ~ pertimbangan hukumtersebut di atas, oleh karena Pengadilan Tata Usaha NegaraBandar Lampung telah dinyatakan tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili sengketa a quo, maka Majelis Hakimberpendapat terhadap Eksepsi' tentang Kewenangan AbsolutPengadilan dari Tergugat dinyatakan dapatditerima ; Menimbang bahwa oleh karena Eksepsi Tergugatmengenai Kewenangan
    Absolut Pengadilan dinyatakanditerima, maka terhadap Eksepsi yang lainnya tidak perludipertimbangkanlagi 5 222 2 eee 81DALAM POKOK SENGKETAMenimbang, bahwa dengan diterimanya Eksepsi tentangkewenangan absolut Pengadilan di atas, menurut hematMajelis Hakim telah cukup alasan untuk menyatakan bahwagugatan Penggugat tidak diterima, maka oleh karena itutentang materi pokok sengketanya tidak perludipertimbangkan lagi ;5 Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugatdinyatakan tidak diterima, maka sesuai
Register : 21-07-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 117/G/2016/PTUN.SBY
Tanggal 5 Januari 2017 — MOCH. FAUZI dan H.M. IHSAN JA’FAR vs LURAH GUNUNGANYAR TAMBAK
1680
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan;-------------DALAM EKSEPSI INTERVENSI : ------------------------------------------------------------------ Menerima Eksepsi Penggugat dan Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan;------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------
Register : 25-07-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PA SELONG Nomor 973/Pdt.G/2023/PA.Sel
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4532
  • Dalam Eksepsi

    Eksepsi Kewenangan Absolut

    1. Menolak Eksepsi Tergugat 2, 3 dan 4;

    Eksepsi diluar kewenangan Absolut

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat 2, 3 dan 4;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (niet ontvankerlijk verklaard);
    2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.874.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu
Register : 10-06-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 590/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 25 Januari 2023 — Penggugat:
AKIANTO WIDJOJO
Tergugat:
1.SUSIAWAN
2.STEPHEN MARIO SUGIARTO, S.H., M.Kn.
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
4.PT. BANK DKI Cabang Gresik
Turut Tergugat:
1.OLIVIA SHERLINE WIRATNO, S.H.
2.MUFIDAH
27445
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan eksepsi kewenangan absolut mengadili dari Tergugat IV beralasan hukum ;
    2. Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut mengadili dari Tergugat IV ;
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.6.058.000,00 (enam juta lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Putus : 18-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1864 K/PDT/2023
Tanggal 18 Oktober 2023 — PT SURYA JAYA PLASTIK ABADI VS NONY RISTAWATI GULTOM, S.H.,DKK
1270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat II dan TurutTergugat III mengenai kewenangan absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mojokerto tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Mjk;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Register : 08-09-2016 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 109/Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 20 Januari 2015 — - LING LING Alias LILIYATI (PENGGUGAT) - SUJADI (TERGUGAT I) - Drs. TENGKU AZAN KHAN (TERGUGAT II) - FARIDAH HANUM,SH (TERGUGAT III) - SURIANTO (TERGUGAT IV)
24585
  • - Menolak eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat II tersebut di atas ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan me-ngadili perkara ini
Register : 05-01-2011 — Putus : 01-08-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PTUN KENDARI Nomor 01/G.TUN/2011/PTUN-KDI
Tanggal 1 Agustus 2011 — BUDU ALI TOKASE VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
11835
  • DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kewenangan Absolut pengadilan ;-DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Register : 14-12-2012 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 26-03-2013
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 31/G/2012/PTUN.SMD
Tanggal 28 Januari 2013 — 1 PT. JONATHAN AGUNG BERSAUDARA; 2 CV. LAMIN EKA PERDANA; 3 PT. BEASCO JAYA MANDIRI; 4 PT. BINTANG KUTAI MOTOR; 5 MITRA INDAH LESTARI. melawan GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
226122
  • Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan; Dalam Pokok Sengketa- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
    kepadaTergugat untuk mencabutnya adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.754/2012, tanggal 1 Nopember 2012 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP)Kalimantan Timur Tahun 2013 sebesar Rp 1.752.073 (Bukti T1); Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 28 Januari2013, selain menyampaikan jawaban atas materi gugatan yang diajukan oleh ParaPenggugat, juga menyampaikan eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan.
    Olehkarena itu, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi tersebut;Dalam Eksepsi Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya atas gugatan Para Penggugattelah menyampaikan eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan yang pada pokoknyasebagai berikut:Halaman 23dari 29 halaman Putusan Nomor 31/G/2012/PTUNSMD .........Bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.754/2012, tanggal 1Nopember 2012 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan TimurTahun 2013 sebesar
    absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selamapemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilanapabila hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwaPengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan; Menimbang, bahwa eksepsi yang disampaikan Tergugat adalah berkaitan denganobjek gugatan yaitu tentang kewenangan absolut mengadili, oleh karena itu, Majelis Hakimakan mempertimbangkannya terlebih dahulu untuk menentukan apakah
    absolut pengadilanyang diajukan oleh Tergugat dikabulkan, maka mengenai permohonan penundaan danpermohonan pihak ketiga untuk masuk sebagai pihak dalam sengketa ini serta pokoksengketanya tidak perlu lagi dipertimbangkan, dan dengan demikian telah beralasan hukumbagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;Halaman 27dari 29 halaman Putusan Nomor 31/G/2012/PTUNSMD .........
    absolut pengadilan;Dalam Pokok Sengketae Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00(dua ratus satu ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Samarinda pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 oleh kami JIMMYCLAUS PARDEDE, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BAGUS DARMAWAN,S.H., M.H., dan ANDI FAHMI AZIS, S.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota.Putusan
Register : 06-09-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PA SELONG Nomor 1120/Pdt.G/2022/PA.Sel
Tanggal 16 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
699
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi

    Eksepsi Kewenangan Absolut

    1. Menolak eksepsi para Tergugat (kecuali Tergugat 3, 4 dan 5);
    2. Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara a quo;

    Eksepsi Di Luar Kewenangan Absolut

    • Mengabulkan eksepsi para Tergugat (kecuali Tergugat 3, 4 dan 5)

    Dalam Pokok Perkara

Register : 11-11-2013 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 37/G/2013/PTUN.KDI
Tanggal 4 Juni 2014 — RUDI MASWI, Dkk. (Para P) Vs 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI (T), 2. MICHAEL SANJAYA (T II INTV)
132152
  • --------------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------Menerima ekseksi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut Pengadilan ;----------------------------------------------------------------------------DALAMDALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------1.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.826.000 (dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------Menerima ekseksi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut Pengadilan ;----------------------------------------------------------------------------DALAM
Register : 16-12-2014 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 36-G-2014-PTUN-BL
Tanggal 8 April 2015 — Penggugat : Hendi Novianto Prayitno Tergugat : Lurah Karang Maritim T II Intv: Ahli waris Keluarga Yusif Hamin
6232
  • DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Para Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan ;----------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ; ----------------------------------------- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara
Putus : 22-03-2018 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Gto
Tanggal 22 Maret 2018 — - IDRIS LANGANTU LAWAN - DJANA LANGANTU, DKK
9045
  • Mengabulkan Eksepsi mengenai kewenangan Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.876.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu rupiah);
Register : 31-12-2015 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 08-04-2016
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 10/G/2015/PTUN-BKL
Tanggal 23 Maret 2016 — Aldi Akbar melawan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
8736
  • Dalam EksepsiMenerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilanDalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.188.500(seratus Delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Register : 26-06-2014 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 21-07-2016
Putusan PTUN JAMBI Nomor 20/G/2014/PTUN.JBI
Tanggal 16 Oktober 2014 — MUHAMMAD BALYANI vs. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
11751
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan;DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 101.000,- (Seratus seribu rupiah);
    Tergugat tersebut telah dibantaholeh Penggugat dalam Repliknya yang pada pokoknya menyatakan bahwaPenggugat memenuhi Kapasitas/Kepentingan sebagai Penggugat danGugatan Penggugat merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa setelah mempelajari eksepsi yang diajukan olehTergugat tersebut dan dihubungkan dengan ketentuan pasal 77Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, MajelisHakim berpendapat bahwa kedua materi eksepsi tersebut, berkenaan denganeksepsi mengenai kewenangan
    absolut dari Pengadilan, karena keduanyamempersoalkan mengenai surat keputusan yang dikaitan denganperselisihan hasil pemilihan umum;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan dalil eksepsi dariTergugat, maupun karena secara ex Officio berwenang untukmempertimbangkan dalil eksepsi kompetensi absolut sebagaimana diaturdalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 ini,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi tentang kewenanganabsolut Pengadilan dengan pertimbangan hukum
    Peradilan Tata Usaha Negara,sehingga dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hukum bahwa pokokEksepsi dari Tergugat yang berkenaan dengan kewenangan absolutPengadilan beralasan hukum sehingga patut untuk dinyatakan diterima;4.1 DALAM POKOK SENGKETAMenimbang, bahwa dengan diterimanya pokok eksepsi Tergugatmengenai kewenangan
    absolut Pengadilan, maka terhadap pokoksengketanya tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi, dan terhadapnyaMajelis Hakim berpendapat adalah beralasan hukum untuk menyatakangugatan Penggugat tidak diterima;5.1 Menimbang, bahwa oleh karena dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim, gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka berdasarkanketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 1986,kepadaPenggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul pemeriksaansengketa a quo yang jumlahnya akan ditentukan
    Undangundang Nomor 8 Tahun2011, serta peraturan perundangundangan dan ketentuan hukum lain yangrelevan dengan sengketa ini;6.1 MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan;DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 11-09-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 06-02-2014
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 39/G/2013/PTUN-SMD
Tanggal 30 Januari 2014 — SELAMAT; melawan GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR;
7954
  • MENGADILIDalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan; Dalam Pokok Sengketa - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);
    (1) UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, diatur:Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiapwaktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentangkewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, iakarena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenangmengadili sengketa yang bersangkutan.
    Sopian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDPRD Kabupaten Tana Tidung, oleh Gubernur Kalimantan Timur (Tergugat);oonoee Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan buktibukti surat yang terkaitdengan pertimbangan tentang kewenangan absolut Pengadilan dihubungkandengan keputusan objek sengketa, Majelis Hakim telah memperoleh faktafaktaantara lain, sebagai berikut:e Bahwa pada tanggal 16 Mei 2013 Penggugat melayangkan surat pengundurandiri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung periode 2009
    Putusan Nomor 39/G/2013/PTUNSMDdalam wewenang absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal iniPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda;nonoee Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karenaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang secara absolut untukmemeriksa dan mengadili sengketa dalam perkara ini, maka eksepsi Tergugatyang terkait dengan kewenangan absolut Pengadilan, beralasan hukum untukdikabulkan dan terhadapat eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi
    absolut Pengadilan hanya digunakan34alatalat bukti yang relevan saja, dan terhadap alatalat bukti selebinnya tetapbernilai dan dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara;nonoee Mengingat ketentuan pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor
    5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara serta ketentuanketentuan lain yang berkaitandengan sengketa ini;Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan;Dalam Pokok Sengketa Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);ooneee Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Samarinda pada hari Selasa
Register : 21-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PTUN SERANG Nomor 16/G/2014/PTUN-SRG
Tanggal 3 Juli 2014 — ASOSIASI PERTEKSTILAN INDONESIA MELAWAN GUBERNUR BANTEN
7421
  • Dalam Eksepsi : - Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan;Dalam Pokok Sengketa : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 224.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);
Register : 28-10-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 19-01-2017
Putusan PTUN SERANG Nomor 39/G/2016/PTUN-SRG
Tanggal 18 Januari 2017 — - 1. Kie Kim Nio dkk (Penggugat) melawan - 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Tergugat I) - 2. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang (Tergugat II) - 3. Joko Susanto dkk (Tergugat II Intervensi)
773494
  • MENGADILI:Dalam Eksepsi:Mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut;Dalam Pokok Sengketa: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
    Eksepsi Kewenangan Absolut (Pengadilan Tata Usaha Negara SerangTidak Berwenang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo) Alasan Hukumnya yaitu:1.
    Oleh karena itu, Majelis Hakim terlebih dahuluakan mempertimbangkan eksepsi tersebut; Dalam Eksepsi:nonnnnnnn= Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya atas gugatanPenggugat telah menyampaikan eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilanyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dari maksud dan tujuan penagajuan surat gugatan Penggugat adalahHalaman 38 dari 46.
    Putusan No. 39/G/2016/PTUNSRGmempersoalkan tindakan hukum dari Tergugat, yang telah menerbitkan suratkeputusan pembatalan hak atas tanah, tetapi dari isi dalam narasi positagugatan Penggugat telah membahas halhal yang berkaitan dengan hakhakkeperdataan atas sertipikat hak milik atas nama Penggugat yang merupakankewenangan dari peradilan umum/pengadilan negeri; wonnnnnen= Menimbang, bahwa Tergugat Il Intervensi dalam jawabannya atas gugatanPenggugat telah menyampaikan eksepsi tentang kewenangan absolut
    absolut pengadilan, Majelis Hakim berpedomanpada ketentuan Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa: Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiapwaktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentangkewenangan absolut Pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, iakarena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenangmengadili sengketa yang bersangkutan nonnnnnnn= Menimbang, bahwa eksepsi
    absolut haruslah dikabulkan; woonscann Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat Il Intervensi tentangkewenangan absolut dikabulkan, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut lainya tidak perlu dipertimbangkan lagi;wonnnnnnn= Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai pokok sengketanya sebagai berikut: Halaman 43 dari 46.
Register : 26-01-2012 — Putus : 13-08-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 8/G.TUN/2012/PTUN.MKS
Tanggal 13 Agustus 2012 — ABD.AZIS DAENG RALA Sebagai Pihak Penggugat Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR Sebagai Pihak Tergugat dan NYONYA DELIMA SIMANJUNTAK Sebagai Pihak Tergugat II Intervensi
9633
  • Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.687.000.- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah;