Ditemukan 118073 data
525 — 242
Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
NOTA KEBERATAN (EXCEPTIE) 1) Eksepsi kewenangan mengadili (exceptio onbevoegheid vande rechter);A) Eksepsi Kewenangan Absolut (absoluteCompetentie).A.1. Pokok Perkara adalah Tindak Pidana.Bahwa benar telah terjadi hubungan keperdataan antara Penggugat danTERGUGAT I, khususnya dalam hal perbankan, dimana TERGUGATadalah Penyedian Jasa Perbankan dengan nama usaha BANK CIMBNIAGA sedangkan Penggugat adalah Nasabah Bank.
328 — 182
DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut ;
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,sepanjang ada relevansinya dengan eksepsi absolut kewenangan pengadilan,sedangkan bukti selebihnya tetap menjadi lampiran dalam berkas perkara ;Mengingat, ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor51 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI :Putusan Nomor : 18/G/2011/PTUNBL hal. 27e Menerima FEksepsi Tergugat tentang kewenangan
absolut>e Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut ;DALAM POKOK SENGKETA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
244 — 141
-Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan
pokoknya menyatakan bahwa Penggugat menolak seluruhdalil yang disampaikan oleh Tergugat dan Tergugat MIIIntervensi, kecuali terhadap hal hal yang diakui secarategas dan bulat oleh Tergugat dan Tergugat IIIntervensi ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap ReplikPenggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi' menanggapidalam Dupliknya tertanggal 23 Nopember 2010 yang padapokoknya menyatakan tetap pada dalil dalil Jawaban~ danEksepsinya ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengajukanEksepsi tentang kewenangan
absolut Pengadilan sebelummenjawab mengenai pokok sengketa maka Majelis Hakim akan58mempertimbangkan terlebih dahulu Eksepsi tentangKewenangan absolut Pengadilan tersebut (Vide Pasal 77 ayat(1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata UsahaMenimbang, bahwa Eksepsi tentang kewenangan absolutPengadilan yang diajukan oleh Tergugat tersebut setiapwaktu) dapat dilakukan selama pemeriksaan meskipun tidakada Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan, apabilaHakim mengetahui hal itu, karena
jabatannya (Ex Officio)wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenangmemeriksa dan mengadili sengketa aquo 3 722 ere eee Menimbang, bahwa walaupun Eksepsi Tergugat tersebutada yang mengenai Eksepsi kewenangan absolut Pengadilan,dimana sesuai dengan ketentuan pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara harus diputus sebelum putusan akhir, berhubungkarena semula Pengadilan tidak yakin akan Eksepsikewenangan absolut Pengadilan tersebut, maka eksepsitersebut
yangoleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidakberwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadilisengketa a quo ; Menimbang, bahwa berdasarkan ~ pertimbangan hukumtersebut di atas, oleh karena Pengadilan Tata Usaha NegaraBandar Lampung telah dinyatakan tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili sengketa a quo, maka Majelis Hakimberpendapat terhadap Eksepsi' tentang Kewenangan AbsolutPengadilan dari Tergugat dinyatakan dapatditerima ; Menimbang bahwa oleh karena Eksepsi Tergugatmengenai Kewenangan
Absolut Pengadilan dinyatakanditerima, maka terhadap Eksepsi yang lainnya tidak perludipertimbangkanlagi 5 222 2 eee 81DALAM POKOK SENGKETAMenimbang, bahwa dengan diterimanya Eksepsi tentangkewenangan absolut Pengadilan di atas, menurut hematMajelis Hakim telah cukup alasan untuk menyatakan bahwagugatan Penggugat tidak diterima, maka oleh karena itutentang materi pokok sengketanya tidak perludipertimbangkan lagi ;5 Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugatdinyatakan tidak diterima, maka sesuai
168 — 0
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan;-------------DALAM EKSEPSI INTERVENSI : ------------------------------------------------------------------ Menerima Eksepsi Penggugat dan Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan;------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------
45 — 32
Dalam Eksepsi
Eksepsi Kewenangan Absolut
- Menolak Eksepsi Tergugat 2, 3 dan 4;
Eksepsi diluar kewenangan Absolut
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat 2, 3 dan 4;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (niet ontvankerlijk verklaard);
- Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.874.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu
AKIANTO WIDJOJO
Tergugat:
1.SUSIAWAN
2.STEPHEN MARIO SUGIARTO, S.H., M.Kn.
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
4.PT. BANK DKI Cabang Gresik
Turut Tergugat:
1.OLIVIA SHERLINE WIRATNO, S.H.
2.MUFIDAH
274 — 45
M E N G A D I L I
- Menyatakan eksepsi kewenangan absolut mengadili dari Tergugat IV beralasan hukum ;
- Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut mengadili dari Tergugat IV ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.6.058.000,00 (enam juta lima puluh delapan ribu rupiah) ;
127 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat II dan TurutTergugat III mengenai kewenangan absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mojokerto tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Mjk;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
245 — 85
- Menolak eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat II tersebut di atas ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan me-ngadili perkara ini
118 — 35
DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kewenangan Absolut pengadilan ;-DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
226 — 122
Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan; Dalam Pokok Sengketa- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
kepadaTergugat untuk mencabutnya adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.754/2012, tanggal 1 Nopember 2012 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP)Kalimantan Timur Tahun 2013 sebesar Rp 1.752.073 (Bukti T1); Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 28 Januari2013, selain menyampaikan jawaban atas materi gugatan yang diajukan oleh ParaPenggugat, juga menyampaikan eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan.
Olehkarena itu, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi tersebut;Dalam Eksepsi Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya atas gugatan Para Penggugattelah menyampaikan eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan yang pada pokoknyasebagai berikut:Halaman 23dari 29 halaman Putusan Nomor 31/G/2012/PTUNSMD .........Bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.754/2012, tanggal 1Nopember 2012 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan TimurTahun 2013 sebesar
absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selamapemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilanapabila hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwaPengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan; Menimbang, bahwa eksepsi yang disampaikan Tergugat adalah berkaitan denganobjek gugatan yaitu tentang kewenangan absolut mengadili, oleh karena itu, Majelis Hakimakan mempertimbangkannya terlebih dahulu untuk menentukan apakah
absolut pengadilanyang diajukan oleh Tergugat dikabulkan, maka mengenai permohonan penundaan danpermohonan pihak ketiga untuk masuk sebagai pihak dalam sengketa ini serta pokoksengketanya tidak perlu lagi dipertimbangkan, dan dengan demikian telah beralasan hukumbagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;Halaman 27dari 29 halaman Putusan Nomor 31/G/2012/PTUNSMD .........
absolut pengadilan;Dalam Pokok Sengketae Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00(dua ratus satu ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Samarinda pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 oleh kami JIMMYCLAUS PARDEDE, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BAGUS DARMAWAN,S.H., M.H., dan ANDI FAHMI AZIS, S.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota.Putusan
69 — 9
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Eksepsi Kewenangan Absolut
- Menolak eksepsi para Tergugat (kecuali Tergugat 3, 4 dan 5);
- Menyatakan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara a quo;
Eksepsi Di Luar Kewenangan Absolut
- Mengabulkan eksepsi para Tergugat (kecuali Tergugat 3, 4 dan 5)
Dalam Pokok Perkara
132 — 152
--------------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------Menerima ekseksi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut Pengadilan ;----------------------------------------------------------------------------DALAMDALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------1.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.826.000 (dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------Menerima ekseksi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut Pengadilan ;----------------------------------------------------------------------------DALAM
62 — 32
DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Para Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan ;----------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ; ----------------------------------------- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara
90 — 45
Mengabulkan Eksepsi mengenai kewenangan Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.876.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu rupiah);
87 — 36
Dalam EksepsiMenerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilanDalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.188.500(seratus Delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
117 — 51
MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan;DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 101.000,- (Seratus seribu rupiah);
Tergugat tersebut telah dibantaholeh Penggugat dalam Repliknya yang pada pokoknya menyatakan bahwaPenggugat memenuhi Kapasitas/Kepentingan sebagai Penggugat danGugatan Penggugat merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa setelah mempelajari eksepsi yang diajukan olehTergugat tersebut dan dihubungkan dengan ketentuan pasal 77Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, MajelisHakim berpendapat bahwa kedua materi eksepsi tersebut, berkenaan denganeksepsi mengenai kewenangan
absolut dari Pengadilan, karena keduanyamempersoalkan mengenai surat keputusan yang dikaitan denganperselisihan hasil pemilihan umum;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan dalil eksepsi dariTergugat, maupun karena secara ex Officio berwenang untukmempertimbangkan dalil eksepsi kompetensi absolut sebagaimana diaturdalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 ini,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi tentang kewenanganabsolut Pengadilan dengan pertimbangan hukum
Peradilan Tata Usaha Negara,sehingga dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan hukum bahwa pokokEksepsi dari Tergugat yang berkenaan dengan kewenangan absolutPengadilan beralasan hukum sehingga patut untuk dinyatakan diterima;4.1 DALAM POKOK SENGKETAMenimbang, bahwa dengan diterimanya pokok eksepsi Tergugatmengenai kewenangan
absolut Pengadilan, maka terhadap pokoksengketanya tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi, dan terhadapnyaMajelis Hakim berpendapat adalah beralasan hukum untuk menyatakangugatan Penggugat tidak diterima;5.1 Menimbang, bahwa oleh karena dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim, gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka berdasarkanketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 1986,kepadaPenggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul pemeriksaansengketa a quo yang jumlahnya akan ditentukan
Undangundang Nomor 8 Tahun2011, serta peraturan perundangundangan dan ketentuan hukum lain yangrelevan dengan sengketa ini;6.1 MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan;DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
79 — 54
MENGADILIDalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan; Dalam Pokok Sengketa - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);
(1) UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, diatur:Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiapwaktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentangkewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, iakarena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenangmengadili sengketa yang bersangkutan.
Sopian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDPRD Kabupaten Tana Tidung, oleh Gubernur Kalimantan Timur (Tergugat);oonoee Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan buktibukti surat yang terkaitdengan pertimbangan tentang kewenangan absolut Pengadilan dihubungkandengan keputusan objek sengketa, Majelis Hakim telah memperoleh faktafaktaantara lain, sebagai berikut:e Bahwa pada tanggal 16 Mei 2013 Penggugat melayangkan surat pengundurandiri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung periode 2009
Putusan Nomor 39/G/2013/PTUNSMDdalam wewenang absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal iniPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda;nonoee Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karenaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang secara absolut untukmemeriksa dan mengadili sengketa dalam perkara ini, maka eksepsi Tergugatyang terkait dengan kewenangan absolut Pengadilan, beralasan hukum untukdikabulkan dan terhadapat eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi
absolut Pengadilan hanya digunakan34alatalat bukti yang relevan saja, dan terhadap alatalat bukti selebinnya tetapbernilai dan dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara;nonoee Mengingat ketentuan pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor
5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara serta ketentuanketentuan lain yang berkaitandengan sengketa ini;Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan;Dalam Pokok Sengketa Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);ooneee Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Samarinda pada hari Selasa
74 — 21
Dalam Eksepsi : - Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan;Dalam Pokok Sengketa : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 224.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);
773 — 494
MENGADILI:Dalam Eksepsi:Mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut;Dalam Pokok Sengketa: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Eksepsi Kewenangan Absolut (Pengadilan Tata Usaha Negara SerangTidak Berwenang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo) Alasan Hukumnya yaitu:1.
Oleh karena itu, Majelis Hakim terlebih dahuluakan mempertimbangkan eksepsi tersebut; Dalam Eksepsi:nonnnnnnn= Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya atas gugatanPenggugat telah menyampaikan eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilanyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dari maksud dan tujuan penagajuan surat gugatan Penggugat adalahHalaman 38 dari 46.
Putusan No. 39/G/2016/PTUNSRGmempersoalkan tindakan hukum dari Tergugat, yang telah menerbitkan suratkeputusan pembatalan hak atas tanah, tetapi dari isi dalam narasi positagugatan Penggugat telah membahas halhal yang berkaitan dengan hakhakkeperdataan atas sertipikat hak milik atas nama Penggugat yang merupakankewenangan dari peradilan umum/pengadilan negeri; wonnnnnen= Menimbang, bahwa Tergugat Il Intervensi dalam jawabannya atas gugatanPenggugat telah menyampaikan eksepsi tentang kewenangan absolut
absolut pengadilan, Majelis Hakim berpedomanpada ketentuan Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa: Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiapwaktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentangkewenangan absolut Pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, iakarena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenangmengadili sengketa yang bersangkutan nonnnnnnn= Menimbang, bahwa eksepsi
absolut haruslah dikabulkan; woonscann Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat Il Intervensi tentangkewenangan absolut dikabulkan, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut lainya tidak perlu dipertimbangkan lagi;wonnnnnnn= Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai pokok sengketanya sebagai berikut: Halaman 43 dari 46.
96 — 33
Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.687.000.- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah;