Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2015 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 162–K/PM-I-03/AD/XI/2015
Tanggal 22 Februari 2016 — KOPTU TAUFIK ISKANDAR
3920
  • KOPTU TAUFIK ISKANDAR
    Koptu Taufik Iskandar Jabatan Ta Korem 032/Wbr, tidak dapat dihadirkan di persidangan Pengadilan Militer 103 Padangdikarenakan yang bersangkutan masih belum kembali ke kesatuan Korem032/Wbr (Disersi), maka oleh karena itu terhadap perkara disersi dalamupaya penyelesaian perkara dengan cepat dan demi tetap tegaknya disiplinprajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan, maka pemeriksaan secarain absensia atas perkara Terdakwa telah memenuhi persyaratan dan dapatdimulai yang pada akhirnya akan diputus
    Bahwa Terdakwa Koptu Taufik Iskandar NRP31980040650179 adalah masih berstatus sebagaiPrajurit TNI AD yang bertugas di Kesatuan Korem032/Wbr.2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuantanpa ijin yang sah dari Komandan satuan sejaktanggal 16 Maret 2015.3. Bahwa Terdakwa sejak meninggalkan kesatuanKorem 032/Wbr tanpa seijin atasan yangberwenang tidak pernah menghubungi via teleponmaupun surat ke kesatuan tentangkeberadaannya.4.
    Taufik Iskandar NRP31980040650179 pada nomor urut 16, Telah diperlihatkan/dibacakan olehOditur Militer dimana dari suratsurat tersebut diperoleh bukti petunjukbahwa benar Terdakwa sudah meninggalkan kesatuan tanpa ijin sejaktanggal 1 Januari 2015 sampai dengan sekarang dan selanjutnya kesatuanTerdakwa melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom 1/3 berdasarkanLaporan Polisi Nomor : LP07/A07/IV/2015/I/4 tanggal 23 April 2015, makasetelah menghubungkan alat bukti tersebut dengan alat bukti lainnya dapatmemperkuat
    Bahwa benar Terdakwa Koptu Taufik Iskandar NRP31980040650179 adalah masih berstatus sebagaiPrajurit TNI AD yang bertugas di Kesatuan Korem032/Wbr.2. Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkankesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandansatuan sejak tanggal 16 Maret 2015.3. Bahwa benar Terdakwa sejak meninggalkankesatuan Korem 032/Wbr tanpa seijin atasan yangberwenang tidak pernah menghubungi via teleponmaupun surat ke kesatuan tentangkeberadaannya.4. Bahwa benar Saksi1 (Bakhtar) dan Saksi2 (SerdaM.
    Taufik Iskandar NRP 31980040650179 pada nomor urut 16,oleh karena surat tersebut di atas merupakan satu kesatuan sebagaikelengkapan dari berkas perkara ini, maka Majelis Hakim menentukan statusbarang bukti tersebut perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 26KUHPM jo Pasal 143 UU No. 31 Tahun 1997 dan ketentuanPerundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:1.
Register : 06-11-2015 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 160- K / PM I-03 / AD / XI / 2015
Tanggal 22 Februari 2016 — PRAKA PIRMAN SANJAYA
2112
  • Koptu Taufik Iskandar Jabatan Ta Korem 032/Wbr, tidak dapat dihadirkan di persidangan Pengadilan Militer 103 Padangdikarenakan yang bersangkutan masih belum kembali ke kesatuan Korem032/Wbr (Disersi), maka oleh karena itu terhadap perkara disersi dalamupaya penyelesaian perkara dengan cepat dan demi tetap tegaknya disiplinprajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan, maka pemeriksaan secarain absensia atas perkara Terdakwa telah memenuhi persyaratan dan dapatdimulai yang pada akhirnya akan diputus