Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2013 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 11-07-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 56-K/PM I-03/AD/VII/2013
Tanggal 17 September 2013 — Koptu Tengku Chairil Syam
7329
  • Koptu Tengku Chairil Syam
Register : 05-11-2012 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 104 – K / PM-I-03/ AD / XI / 2012
Tanggal 25 Juni 2013 — Koptu Tengku Chairil Syam
5412
  • Koptu Tengku Chairil Syam
    belasatau setidaktidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua belas sampaiMenimbangMenimbangMengingatdengan bulan Juli tahun dua ribu dua belas, di kesatuannya Kodim 0314/Inhil Propinsi Riau, atau setidaktidaknya di tempat tempat lain yangtermasuk daerah hukum Pengadilan Militer I03 Padang telah melakukantindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama daritiga puluh hari dengan caracara sebagai berikut :1 Bahwa Terdakwa Koptu
    Tengku Chairil Syam NRP31930613671072 tidak dapat dimintai keterangannya karenaTerdakwa belum kembali kekesatuan hingga saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu.2 Bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa ijinKomandan satuan sejak tanggal 11 Mei 2012 sampai dengansekarang.3.
Register : 20-07-2012 — Putus : 26-11-2012 — Upload : 19-08-2013
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 70 - K / PM I-03 / AD / VII / 2012
Tanggal 26 Nopember 2012 — Serda Abdul Muis
5617
  • Inhil.Bahwa Saksi atas nama Koptu Tengku Chairil Syam NRP 31930613671072telah memberikan keterangannya di bawah sumpah dalam Berita AcaraPemeriksaan dan yang bersangkutan telah dipanggil secara sah sesuaiketentuan yang berlaku, namun Saksi tersebut tidak dapat hadirdipersidangan, karena yang bersangkutan telah meninggalkan kesatuan hinggasamnpai saat ini belum kembali ke kesatuan, Oditur Militer menyampaikanpemanggilan atas nama Saksi Koptu Tengku Chairil Syam NRP31930613671072 Oditur Militer tidak
    Terhadap sangkalan Terdakwa atas keterangan Saksi4 Wahyu Fernandoyang mengatakan bahwa sewaktu Saksi4 Wahyu Fernando datangkerumah Saksi2 Koptu Tengku Chairil Syam bersama dengan Saksi6Briptu Febrian Valata Terdakwa sedang tidurtiduran di depan TVbersama Saksi2 Koptu Tengku Chairil Syam dan Terdakwa memberikanuang Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) untuk menebus sepeda motorbukan untuk membeli sabusabu.Atas sangkalan Terdakwa tersebut di atas, Majelis menanggapi sebagaiberikut :e Bahwa Saksi4 Wahyu
    Fernando yang mengatakan bahwasewaktu sewaktu Saksi4 Wahyu Fernando datang kerumahSaksi2 Koptu Tengku Chairil Syam bersama denganSaksi6 Briptu Febrian Valata Terdakwa sedangmenggunakan sabusabu dengan Saksi2 Koptu TengkuChairil Syam dan Terdakwa memberikan uang Rp6.000.000, (enam juta rupiah) untuk menebus untukmembeli sabusabu.e Bahwa bantahan Terdakwa diperkuat dengan keteranganSaksi2 Koptu Tengku Chairil Syam bahwa uang sebesarRp 6.000.000, (enam juta rupiah) adalah untuk menebussepeda motor
    Saksi6 Febrian Valata danSaksi4 Wahyu Fernando namun tidak berhasil, selanjutnyaTerdakwa dan Saksi2 Koptu Tengku Chairil Syam langsungberangkat ke Tembilahan menggunakan mobil Suzuki APVkarena besok harinya sudah masuk dinas.Bahwa pada Rabu tanggal 28 Desember 2011 pukul 18.00Wib ditempat kos Saksi2 Koptu Tengku Chairil Syam diParit 9 (dekat Makodim 0314/Inhil) Jl.
    Tengku Chairil Syam danmengatakan Dul...