Ditemukan 685 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2005 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101/B/PK/PJK/2004
Tanggal 31 Mei 2005 — PT. Amoco Mitsui PTA Indonesia ; Direktur Jenderal Pajak
10766 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANGGUNG ELECTRIC CITRABUANA
40471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 984/B/PK/PJK/2014dengan Cadangan Penyisihan Piutang Tak Tertagih yang dijurnal balik denganpendapatan (write back) senilai Rop1.842.863.797,00;Bahwa berikut ini adalah rincian koreksi fiskal Pemohon Banding mulaitahun 2001 2006: 2001 2002 2003 2004 2005 2006 Pencadangan PiutangTak Tertagih 1,118,306,560 280,301,226 217,551,762 239,556,795 208,920,586 171,905,510(Koreksi Fiskal Positif) bahwa untuk tahun fiskal 2001 sampai dengan 2006 pada saat PemohonBanding melakukan koreksi fiskal
    fiskal Pemohon Banding mulaitahun 20022006:Halaman 3 dari 26 halaman.
    Tentang Koreksi Fiskal Positif atas Cadangan Piutang sebesarRp1.842.863.797,00.Halaman 7 dari 26 halaman. Putusan Nomor 984/B/PK/PJK/201 4B.
    Bahwa berdasarkan analisis evaluasi terhadap putusan banding sertadata dan fakta yang ada, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketaadalah Koreksi Fiskal Positif atas Pencadangan Piutang Tak tertagihsebesar Rp 1.842.863.797,00.6.
    Kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2003melakukan koreksi fiskal positif atas pembentukan cadangan yaitusebesar Rp217.551.762,00.c.
Register : 17-05-2010 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44360/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16076
  • Dalam hal ini, jumlah yang benar adalah jumlah menurutPemohon Banding, karena jumlah menurut Pemeriksa adalah jumlah netosetelah dikurangi koreksi fiskal yang lain.Koreksi Fiskal Tahun 2005Pendapat Majelisbahwa dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005, kami melakukan koreksifiskal positif atas revenue sehubungan dengan pekerjaan infrastruktursejumlah USD 18.770.884.Koreksi Fiskal Tahun 2006bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006, Pemohon Bandingmelakukan koreksi fiskal negatif atas revenue sehubungan
    atas penghasilan yang telah diakui di tahun 2004 yang telah dilakukan WP 18,803, 193.00Tambahan koreksi fiskal negative 5,578,753.93 bahwa koreksi fiskal yang telah dilakukan Pemohon Banding sesuai denganlaporan pemeriksaan tahuntahun pajak sebelumnya terhadap perlakuan ataspenghasilan working capital service fee sejak tahun 2004 s.d. tahun 2006,namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran atasperhitungan koreksi fiskal negatif yang dilakukannya, sehingga dengandemikian koreksi negatif
    Secara fiskal pembalikan ini harus dibalik karena revenuenya sudah diakui di tahun fiskal2004.Koreksi Fiskal Neto. 18.770.884 Koreksi Fiskal Tahun 2006bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006, Pemohon Bandingmelakukan koreksi fiskal negatif atas revenue sehubungan dengan pekerjaaninfrastruktur sejumlah USD 18.803.196, dengan deskripsi sebagai berikut: Jumlah (USD) Deskripsi(33.838.296) Secara fiskal, jumlah ini adalah total pekerjaan infrastruktur yang harus diakuisampai dengan periode Juni 2007
    S051/PTDH/FD/1108 dan S033/PTDH/FD/0708, Print Out Kertas Kerja Koreksi Fiskal untuk Perhitungan PPhBadan Tahun 2004, 2005 dan 2006, Excel File GL Revenue untuk TahunPajak 2005 (Juli 2005 s.d. Juni 2006) dan 2006 (Juli 2006 s.d.
    berdasarkan9,208,627.02hasil pemeriksaan TOPN2006 Koreksi fiskal negatif penghasilan tahun 2006 atas penghasilan yang telah diakui di 24,381,946.93 tahun 2004Koreksi fiskal negatif penghasilan tahun 2006 atas penghasilan yang telah diakui di 18,803,193.00tahun 2004 yang telah dilakukan WPTambahan koreksi fiskal negatif 5,578,753.93 bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksinegatif sehubungan dengan perhitungan infrastruktur sejumlah (US$.5,578,753.93) karena jumlah yang merupakan
Putus : 09-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PD BARAMARTA
30498 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Fiskal Positif Sumbangan Pihak Ketiga sebesarRp1.000.000.000,00:2. Koreksi Fiskal Positif Biaya Handphone sebesar Rp270.000.000, 00;3. Koreksi Fiskal Positif Beban Pemelinaraan Aset Tetap sebesarRp132.648.230,00;4. Koreksi Fiskal Positif Beban Pajak Kendaraan sebesarRp18.453.500,00;5. Koreksi Fiskal Positif Beban BBM sebesar Rp189.120.445,00;6. Koreksi Fiskal Positif Beban Penyusutan Aset Tetap sebesarRp333. 196.566, 00;7.
    Koreksi Fiskal Positif Beban Sewa Mobil sebesar Rp205.440.000,00;8. Koreksi Fiskal Positif Beban Asuransi Mobil sebesar Rp48.591.937,00;9.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CITRA RIAU SARANA
11781617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 813/B/PK/PJK/2014Pembelian TBS dari Pihak Ketiga Rp200.063.243.232,00Objek PPh Pasal 22 berdasarkan SKPKB PPh Pasal 22 Rp190.778.486.794,00Selisih (yang dijadikan sebagai Koreksi Fiskal Positif) Ro 9.284.756.438,00 b.
    Koreksi Fiskal Negatif atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp5.095.912.448,00Bahwa koreksi dilakukan terhadap Pinjaman tanpa bunga dari PemegangSaham, dengan mengenakan atau menimbulkan Biaya Bunga terhadapnya,serta memperhitungkannya sebagai Koreksi Fiskal Negatif sejumlahRp5.095.912.448,00;c.
    Koreksi Fiskal Positif atas Perhitungan Penyusutan Fiskal sejumlahRp214.194.707,00;Bahwa koreksi dilakukan berdasarkan perhitungan kembali terhadappenyusutan Aktiva Tetap;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya terdapatkoreksikoreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan tetap dipertahankan olehPeneliti Keberatan, dengan alasanalasan sebagai berikut:a.
    Fiskal Positifatas Biaya Pembelian TBS sebesar Rp. 9.284.756.438,00 sebagaimana penjelasan tersebut di atas;b.
    Koreksi Fiskal Positif atas Perhitungan Penyusutan Fiskal sejumlahRp214.194.707,00Bahwa Pemohon Banding dapat menerima Koreksi Fiskal Positif dariPemeriksa, yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan ini;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agarbanding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjauulang Keputusan Terbanding Nomor : KEP205/WPUJ.02/ 2011 tanggal 26Agustus 2011 tersebut di atas;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor41369
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 458/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TUNTEX GARMENT INDONESIA
12587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • fiskal;Lihat perincian koreksi fiskal terlampir pada SPT Tahunan PPhBadan Tahun Pajak 2007;Koreksi positif terhadap Electricity & water sebesarRp84.515.046,00Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa beban Electricity & wateryang tidak dapat dibebankan, telah Pemohon Banding lakukankoreksi fiskal positif;Lihat perincian koreksi fiskal terlampir pada SPT Tahunan PPhBadan Tahun Pajak 2007;Koreksi positif terhadap Entertainment sebesar Rp 73.633.222,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi tersebut
    sebesarRp329.367.227,00Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa beban Miscellaneousexpense yang tidak dapat dibebankan, telah Pemohon Bandinglakukan koreksi fiskal positif;Lihat perincian koreksi fiskal terlampir pada SPT Tahunan PPhBadan Tahun Pajak 2007;Land Tax dikoreksi positif sebesar Rp 9.227.792,00bahwa jumlah tersebut telah Pemohon Banding lakukan koreksifiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007;Koreksi positif terhadap Health and Medical expense sebesarRp 32.289.146,00Bahwa
    fiskal Pemohon Banding;Dasar hukum : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 09/PJ.31/2002 tanggal 17 Desember 2002;Transportation expense dikoreksi positif sebesar Rp 20.248.550,00Koreksi telah sesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Banding;Dasar hukum : Pasal 9 (1) UU Nomor 7/1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000;Repair and maintenance expense dikoreksi positif sebesarRp14.121.627,00Koreksi telah sesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Bandingditambah biaya;Health and
    fiskal Pemohon Banding, namun Pemeriksatidak memberikan detail petincian koreksi;Bahwa menurut Pemohon Banding beban Communication expenseyang tidak dapat dibebankan, telah Pemohon Banding lakukankoreksi fiskal positif;Perincian koreksi fiskal terlampir pada SPT Tahunan PPh BadanTahun Pajak 2007;Koreksi positif ternhadap Transportation expense sebesarRp 20.248.550,00Bahwa dalam penjelasan koreksi Pemeriksa dijelaskan koreksisesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Banding, namun Pemeriksatidak memberikan
    PPhBadan Tahun Pajak 2007;Koreksi positif terhadap Miscellaneous expense sebesarRp 314.247.866,00,00Bahwa dalam penjelasan koreksi Pemeriksa dijelaskan bahwakoreksi sesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Banding, namunPemeriksa tidak memberikan detail perincian koreksi;Bahwa menurut Pemohon Banding beban Miscellaneous expenseyang tidak dapat dibebankan, telah Pemohon Banding lakukankoreksi fiskal positif;Lihat perincian koreksi fiskal terlampir pada SPT Tahunan PPhBadan Tahun Pajak 2007;5.4.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1281/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PACIFIC PALMINDO INDUSTRI,
5536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • beralasan sehingga harus ditolak;Kesimpulan dan permohonanBahwa berdasarkan alasanalasan sebagaimana diuraikan di atas,koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai landasansehingga koreksi fiskal tersebut tidak benar;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar:Bahwa Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding NomorKEP526/WPJ.07/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Keberatan Wajib PajakAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2007, Nomor
    8.839.213.192,00) 8.839.213.192,00 8.839.213.192,001.Belawan direct Cost 1.850.670.132,00 1.850.670.132,00) 1.850.670.132,00 1.850.670.132,002.Belawan Indirect 6.988.543.060,00 6.988.543.060,00) 6.988.543.060,00 6.988.543.060,003.Biaya lainlain (796.682.910,00) 0,00 0,00 0,005 Koreksi Fiskal terkait Final 4.503.816.958,00 6.284.727.687,00 4.989.280.192,00 4.989.280.192,00)6 Koreksi Fiskal sesuai SPT 4.503.816.957,00 4.783.278.010,00 4.503.816.957,00) 4.503.816.957,00)7 Koreksi Fiskal 1,00 1.501.449.677,00
    SPT adalah Rp4.503.816.957, 00;bahwa koreksi Fiskal adalah selisih antara koreksi Fiskal terkaitPenghasilan Final dengan koreksi Fiskal sesual SPT,dimana menurut Pemohon Banding adalah Nihil, menurutHalaman 14 dari 35 halaman.
    AMR Koreksi Fiskal SPT orens! asPemeriksaan PemeriksaanBelawan indirect 6.988.543.060,00 3.467.441.683,00 3.521.101.377,00 1.501.449.677,00 2.019.651.700,006.988.543.060,00 3.467.441.683,00 3.521.101.377,00 1.501.449.677,00 2.019.651.700,00 3.9.
    Fiskal terkait Final 4.503.816.958,00) 6.284.727.687,00) 4.989.280.192,00) 4.989.280.192,006 Koreksi Fiskal sesuai SPT 4.503.816.957,00) 4.783.278.010,00) 4.503.816.957,00 4.503.816.957,007 Koreksi Fiskal 1,00 1.501.449.677,00) 485.463.235,00 485.463.235,00) b) Bahwa berdasarkan rincian tabel di atas disampaikan halhalsebagai berikut (uraian sesuai nomor urut tabel):1) bahwamenurutTermohonPeninjauanKembali,Penjualan untuk Belawan sebesar Rp11.933.407.135,00Halaman 25 dari 35 halaman.
Putus : 10-08-2010 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33/B/PK/PJK/2007
Tanggal 10 Agustus 2010 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
110104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 33/B/PK/PJK/2007324.463.7138, sehingga harus dibuat koreksi fiskal negatif sebesar USD 222.841 .359.Namun demikian, sebagaimana terlinat pada tabel di atas, Pemohon Banding telahmelakukan kesalahan dalam mencantumkan angka koreksi fiskal negatif sehinggasecara perpajakan Pemohon Banding hanya mengklaim biaya depresiasi sebesarUSD 294.479.117 dan bukan USD 324.463.713.
    Berikut adalah tabel yangmenyajikan rekonsiliasi biaya depresiasi dan amortisasi yang benar : Keterangan Komersial Koreksi fiskal Fiskal (USD)(USD) beda waktu(USD)Harga Pokok PenjualanPersediaan OreKapitalisasi biaya penyusutan dan amortisasi (12,938,268) 12,938,268 Biaya OperasiBiaya penyusutan dan amortisasi 114,560,622 209,903,091 324,463,713Total biaya penyusutan dan amortisasi 101,622,354 222,841,359) 324,463,713 Bahwa pengertian Pemohon Banding bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak adalahuntuk
    Adapun timbulnyakesalahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :Di dalam Laporan Laba Rugi (lampiran SPT) untuk Tahun Pajak 2002, terteraangkaangka yang berkaitan dengan Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebagaiberikut : Keterangan Komersial Koreksi FISKAL(USD) Fiskal BedaWaktu(USD) Harga Pokok PenjualanPersediaan OreKapitalisasi Biaya Penyusutan dan Amortisasi (a) (12,938,268) (17,046,328) (29,984,596) Biaya OperasiBiaya Penyusutan dan Amortisasi (b) 114,560,622 209,903,091 324,463,713 Total
    Sedangkan secara perpajakan, besarnyabiaya depresiasi dan amortisasi adalah sebesar USD 324.463.713, sehinggaharus dibuat koreksi fiskal negatif sebesar USD 222.841.3859. Namun demikian,sebagaimana terlinat pada tabel di atas, Pemohon Peninjauan Kembali telahmelakukan kesalahan dalam mencantumkan angka koreksi fiskal negatifsehingga secara perpajakan Pemohon Peninjauan Kembali hanya mengklaimbiaya depresiasi sebesar USD 294.479.117 dan bukan USD 324.463.713.Hal. 12 dari 18 hal. Put.
    No. 33/B/PK/PJK/2007Berikut adalah tabel yang menyajikanamortisasi yang benar :rekonsiliasibiaya depresiasi dan Keterangan Komersial Koreksi Fiskal Fiskal(USD) Beda Waktu (USD)(USD)Harga Pokok PenjualanPersediaan OreKapitalisasi Biaya Penyusutan dan Amortisasi (a) (12,938,268) 12,938,268Biaya OperasiBiaya Penyusutan dan Amortisasi (b) 114,560,622 209,903,091 324,463,713Total biaya penyusutan dan amortisasi (a+b) 101,622,354 222,841,359) 324,463,7138.2.8.3.
Register : 05-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CIPTA KRIDATAMA;
11586 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa namun demikian alasan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah karena pada saat menghitung labarugi fiskal (SPT PPh Badan 2005) akrual biayabiaya tersebut telahTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) koreksi fiskal(Self correction), sehingga pembuktian selanjutnya adalah apakah benarTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telahmelakukan koreksi fiskal positif atas pembebanan
    Bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan diketahui bahwa dalamsurat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) menyatakan telah melakukan koreksi fiskal positif untuk akun no.8111110 (Compensation) sebesar Rp4.684.342.483,00 dan tidakmemberikan breakdown detail koreksi fiskalnya.19. Bahwa dalam proses banding Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menyatakan bahwa koreksi fiskal atas akunCompensation sejumlah Rp4.047.730.041,00.
    Selanjutnya dalampertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya menyatakan,sebagaimana dimuat pada halaman 16 alinea ke4 Putusan PengadilanPajak Nomor: Put.29470/PP/M.VIII/10/2011 yang menyebutkan bahwadalam koreksi fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005telan terdapat koreksi fiskal positip atas Compensation tersebut; tanpaHalaman 16 dari 19 halaman.
    Putusan Nomor 905/B/PK/PJK/201320.21.22.23.memperlihnatkan/menunjukkan breakdown dari koreksi fiskal tersebut,menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak koreksi fiskal yang telah dilakukanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesarRp4.047.730.041,00.Bahwa dari persandingan koreksi fiskal pada SPT PPh Badan dengan SPTPPh Pasal 21 menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak diketahui atas akunCompensation Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)melakukan koreksi positif sebesar
    fiskal sebesar Rp4.047.730.041 ,00.Selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat menunjukkan breakdown koreksi fiskal yang telah dilakukannya.Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan secara nyata koreksi fiskal yangdinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)telah dilakukan tidak terbukti.Bahwa nyatanyata tidak dapat diyakini bahwa Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan koreksi fiskal atasakun pembebanan yang dikoreksi
Register : 05-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1360 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MODELEZ INDONESIA;
7235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .,00 dan di dalamnya termasuk koreksi fiskal positif biayapenyusutan dalam kelompok aktiva Il atas biaya Labor Kraft Holiday2010 yang menurut Terbanding merupakan biaya yang berhubungandengan natura/kenikmatan; Koreksi fiskal positif karena Terbanding melakukan perhitungan kembalibiaya amortisasi sebesar Rp1.014.906,00;Halaman 5 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1360/B/PK/Pjk/2021 Koreksi fiskal positif Terbanding atas negative selfcorrection PemohonBanding sebesar Rp5.192.463.865,00 terhadap OEI Income Otherkarena bukan merupakan penghasilan yang merupakan non taxableincome maupun yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final danmenurut Terbanding termasuk dalam taxable income;Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan setujudengan koreksi atas biaya penyusutan sebesar Rp932.159.734,00 dankoreksi atas biaya amortisasi sebesar Rp1.014.906,00
    , namun tidakmenyetujui koreksi fiskal positif atas akun OElIncome Others sebesarRp5.192.463.865,00, karena akun ini adalah akun untuk menampungpenyesuaian yang tidak dapat dicatat di akunakun lain.
    Secara konsisten akun ini dikoreksi fiskal positif jika posisi saldo disisi debit (biaya), dan dalam hal saldo akhir berada di sisi kredit(pendapatan) maka dilakukan koreksi negatif;Bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan tidak setuju danmembantah argumentasi Terbanding, namun Pemohon Banding tidakmenyampaikan buktibukti pendukung berupa dokumen maupun catatanpembukuan serta perincian mengenai koreksi fiskal negatif pada akun OEIIncome Others sebesar Rp5.192.463.865,00 sehingga dalam persidanganHalaman
    Putusan Nomor 1360/B/PK/Pjk/2021tidak dapat diuji kebenaran atas substansi transaksi akun OEIIncome Othersyang telah dilakukan koreksi fiskal negatif oleh Pemohon Banding;Bahwa koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatifsebesar Rp5.192.463.865,00 tetap dipertahankan, oleh karenanya untukmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan
Register : 09-09-2009 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44768/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 29 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
214157
  • Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biayabiaya yang langsung tmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat fdistributor rokok namun tidak dengan cara proporsional sebagaimana perhitungan Terbanding;2.
    ;bahwa dalam Trial Balance tersebut, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal atas biayamenurut Pemohon Banding terkait dengan penjualan rokok (penghasilan yang dikenakan pajakterhadap hal ini Terbanding berpendapat bahwa koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon Banding timengingat pembukuan Pemohon Banding tidak memisahkan antara yang objek pajak, bukan objeyang dikenakan pajak secara final;bahwa dalam Trial Balance tersebut, Pemohon Banding juga tidak melakukan koreksi fiscal atas yang terkait dengan
    fiskal atas biayabiaya yang lan;untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat distributor rokok sebagaimana koreksi atas biayabiaya Harga Pokok Penjualan dan Biaya A&P seb Nama Akun Jumlah (Rp)A&P others 1.075.621.Other administration expenses 7.786.886.1Jumlah 8.862.507.7 bahwa terhadap pendapat Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan koreksi fiskal atasyang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajafinal
    fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, saldo fiskal yang dilaporkanPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dan perbandinga dengan saldo fiskal untuk tahu:termasuk di dalamnya rincian perhitungan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final datermasuk objek pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan TaPenghasilan Badan sebesar Rp.231.306.546.312,00;bahwa dalam Trial Balance tersebut, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal atas biayamenurut Pemohon Banding
    bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undangundang Pajak Penghasilan di atBanding telah melakukan koreksi fiskal seperti yang terlihat pada lampiran Mapping Koreksi FiskaTerbanding membatalkan koreksi yang telah Pemohon Banding lakukan tersebut dengan memperoleh bukti pendukung atas pencatatan biaya tersebut;bahwa proses pembatalan koreksi Other Expense sebesar Rp 183.083.998,00 terlihat pada tabel di b Biaya Saldo per Koreksi fiskal Saldo per SPT Pembatalan Korekakuntansi per Pemohon
Register : 07-06-2012 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51865/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 10 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16891
  • fiskal sebesar Rp548.367.133,00;bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon Bandingsebesar Rp548.367.133,00 tidak sesuai dengan hitungan menurut Terbanding;bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas akun kesejahteraan karyawanmerupakan biaya terkait dengan penitipan bayi (anak) dalam rangka menunjang aktifitas kerja bagi parakaryawan perkebunan.
    Fiskal Negatif sebesar Rp675.742.834,00 seharusnyadibatalkan; Nbainwat IMidjatidin g melakukan koreksi fiskal negatif sejumiah Rp675.742.834,00 karena pengeluaranPemohon Banding dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan menyampaikan hasilnya dalampersidangan sebagai berikut :bahwa bukti atau data/dokumen yang disampaikan/ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat uji buktiberupa fotokopi sebagai berikut
    kegiatanusaha sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tidakboleh dikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa berkaitan dengan Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangansebagai berikut:bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setujudengan koreksi fiskal negatif atas koreksi fiskal positif biaya
    fiskal atas biayabiaya lain yang terkaitdengan mess seperti biaya listrik dan air;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp675.742.834,00 seharusnyadibatalkan;bahwa menurut Majelis, koreksi fiskal negatif sejumiah Rp.675.742.834,00 dilakukan karena pengeluaranPemohon Banding dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU tentang PPh diatur bahwa:Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
Register : 08-04-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 B/PK/PJK/2011
Tanggal 25 Juli 2011 — PT. INDUSTRI PULP LESTARI VS DIRJEN PAJAK;
5952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • fiskal dimaksud karena koreksifiskal tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang tidak sah.Bahwa menurut Termohon PK koreksi fiskal tersebut dilakukan karena TermohonPK tidak mengakui ( menurut Termohon PK tidak dapat tidak meyakini) aktivamesin Pemohon PK sebagaimana tercantum dalam SPT PPh Badan Tahun2002,berupa mesin sebesar Rp.3.543.400.036.285,00 pada Tahun Pajak 2001tercatat sebesar Rp.3.449.119.082.691,00).Bahwa menurut pengakuan Termohon PK (yang kemudian ditegaskankembali dalam persidangan
    fiskal dimaksud adalah tidak sah.3 Bahwa mengingat koreksi fiskal tersebut berpangkal pada pendapat Termohon PK(dalam hal ini Pemeriksa Pajak) yang tidak mengakui (tidak meyakini) aktiva mesinsebagai milik Pemohon PK atas dasar anggapan, maka baik dalam Keberatanmaupun dalam Banding yang Pemohon PK permasalahkan adalah mengenaikeabsahan dasar hukum yang digunakan oleh Termohon PK untuk menyatakanbahwa aktiva dimaksud bukan milik Pemohon PK, dengan akibat dilakukan nyakoreksi fiskal baik atas biaya
    fiskal makasesuai dengan ketentuan yang berlaku pemeriksaan dalam persidangan di PengadilanPajak seharusnya adalah memeriksa apakah benar koreksi fiskal dimaksud didasarkanatas "anggapan" dan apakah "anggapan" dapat dijadikan sebagai dasar hukum untukmelakukan koreksi fiskal.Bahwa pemeriksaan mengenai pembuktian kepemilikan aktiva merupakan pemeriksaanulang atas pemeriksaan mengenai hal yang sama yang telah dilakukan oleh TermohonPK (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) dalam Tahun 2001, dan sesuai dengan
    (vide Surat UraianBanding halaman halaman 7 angka 2).Bahwa berkenaan dengan alasan Pemeriksa Pajak tersebut, dalam persidangan PemohonPK telah memberikan penjelasan bahwa dasar hukum koreksi fiskal yang dikemukakanTermohon PK adalah tidak sah dengan penjelasan sebagai berikut:1 Alasan tersebut pada huruf a, b, dan c diatas baru merupakan petunjuk yangmasih harus dibuktikan.
    Putusan Nomor. 204 B/PK/PJK/201112Majelis Hakim Pajak bahwa Pajak Keluaran sebesar Rp.21.826.522.533,00 berkaitanIangsung dengan aktiva mesin dimaksud didasarkan pada anggapan.4 Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Melanggar Pasal 74 UU PengadilanPajak.Bahwa Pemeriksa Pajak yang bersangkutan hadir dalam persidangan dan dengan tegasmengaku bahwa yang menjadi dasar dari koreksi fiskal yang dilakukannya karena ia"menganggap" aktiva tersebut bukan milik Pemohon PK, dan karenanya seluruh PajakKeluaran
Putus : 13-05-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIRJEN PAJAK vs. PT. KIMBERLY-CLARK INDONESIA
4233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • denganperhitungan sebagai berikut:a) Koreksi fiskal atas DPP PPN:1) Penyerahan ekspor Rp. 366.607.347,002) Penyerahan lokal dengan tarif 10% Rp. 3.964.703.374,003) Pemakaian sendiri/oemberian Rp. 484.489.996,00CumaCuma4) Retur penjualan Rp. 3.145.223.187,00Total koreksi Rp. 7.961.023.904,00b) Koreksi fiskal atas kredit pajak Rp. 32.906.287,00ALASAN BANDING1.
    Koreksi Fiskal atas DPP PPN~ untuk Penyerahan EksporRp.366.607.347,00Bahwa pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal atas DPP PPN ataspenyerahan ekspor sebesar Rp.366.607.347,00;Banding Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal yangdilakukan oleh pemeriksa atas DPP PPN untuk penyerahan ekspordengan nilai sebesar Rp.366.607.347,00;Bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding di dasari pada halhalsebagai berikut:1) Bahwa berdasarkan data menurut pembukuan Pemohon Banding,Pemohon
    Putusan Nomor 648/B/PK/PJK/2012buktiobukti terkait di atas di dalam sidangsidang yang akandiadakan oleh Pengadilan Pajak;3) Bahwa Pemohon Banding juga tidak mengetahui secara rinciperhitungan yang dibuat oleh pemeriksa yang mendasaridilakukannya koreksi fiskal;Koreksi Fiskal atas DPP = PPN untuk penyerahan lokalRp.3.964.703.374,00Bahwa pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal atas DPP PPN ataspenyerahan dalam negeri/okal sebesar Rp.3.964.703.374,00;Banding Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak
    sendiri Rp.484.489.996,00Bahwa pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal atas DPP PPNpemakaian sendiri sebesar Rp.484.489.996,00;Banding Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal yangdilakukan oleh pemeriksa atas DPP PPN pemakaian sendiri dengannilai sebesar Rp.484.489.996,00;Bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding didasari kepada halhalsebagai berikut:Halaman 3 dari 46 halaman.
    fiskal atas retur penjualan;Koreksi Fiskal atas Pajak Masukan Dalam NegeriBahwa pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal atas jumlah pajakmasukan dalam wnegeri yang dapat dikreditkan sebesarRp.32.906.287,00 dengan alasan bahwa pajak masukan yang tidakdapat dikreditkan tersebut merupakan pajak masukan yang berasal daricatering dan berasal dari faktur pajak masukan yang tidak lengkap;Halaman 4 dari 46 halaman.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48355/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18372
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 48355/PP/M.VI/13/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan sesuai
    usahanyasebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapatdikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasaldari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya daripenjualan barangbarang atau barang dagangan yang sama atau serupajenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukanmelalui bentuk usaha tetapnya;: bahwa pokok sengketa adalah koreksi
    fiskal positif biaya trading commissionkepada pihak afiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesarRp.2.105.666.662,00 yang ditetapkan sebagai dividen sesuai pasal 18 ayat (3)UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Register : 10-10-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1910 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. MEGA MULTI CEMERLANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fiskal Biaya Usaha dan 3.447.584.742,00 4.793.476.289,00 (1.3845.891.547,00)Koreksi Fiskal Penghasilan Sewa 52.000.000,00 (52.000.000,00) Halaman 2 dari 30 halaman.
    Koreksi Fiskal Biaya Usaha dan Biaya Luar Usaha Rp1.345.891.547,. Koreksi Positif Biaya ;Koreksi yangsebesar Rp. . Nilai sengketa dipertahankan1.345.891 .547, terdiri . Majelisdari:Koreksi Biaya Usaha 1.263.091.547 1.263.091 .547Koreksi Biaya Luar Usaha 82.000.000 82.000.000TOTAL 1.345.091.547 1.345.091.547 b. Koreksi Fiskal Penghasilan Sewa Rp. 52.000.000,Halaman 9 dari 30 halaman.
    KoreksiPengadilan Pajak harus dibatalkan.FiskalRp 1.345.891.547,..BiayaUsahadanBiayaLuarUsaha Bahwa perincian koreksi fiskal menurut Pemohon PK danTermohon PK adalah sebagai berikut: No.
    Putusan Nomor 1910 B/PK/PJK/2017 Rincian Koreksi Fiskal Biaya Usaha & Biaya LuarUsaha. Trial balance.
    Bahwa Pemohon PK sudah melakukan Koreksi Fiskal Positifuntuk Biaya Usaha dan Luar Usaha yang dikeluarkan untukmendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan lainlainyang bersifat final dan Koreksi Fiskal Positif untuk Biaya Usahadan Luar usaha yang secara fiskal memang tidak bisadibiayakan sebagai berikut: Koreksi positif Biaya Usaha sebesar Rp. 154.263.540, Koreksi positif Biaya Luar Usaha sebesar Rp.3.292.917.292,.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT FUCHS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • fiskal negatif.
    Pemohon PK tidaksetuju dengan pendapat dan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Termohon PKkarena Pemohon PK telah konsisten dalam melakukan koreksi fiskal ataspencadangan bad debt, dimana Pemohon PK telah melakukan koreksi fiskalpositif pada saat pembentukan cadangan baddebt di tahun pajak sebelum tahun2008 dan melakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2008 pada saat terjadijurnal balik atas pencadangan tersebut.Apabila Termohon PK tidak mengakui koreksi fiskal negatif yangPemohon PK lakukan di tahun
    Oleh karena itu, Pemohon PK mohon agar koreksipositif atas koreksi fiskal negatif tersebut dapat dibatalkan.5 Mengenai Other Employee Benefit,Termohon PK tidak mengakuikoreksi fiskal negatif yang telah Pemohon PK lakukan atas cadangan OtherEmployee Benefits (pesangon, THR, bonus) sebesar Rp710.461.041,00 karenaTermohon PK berpendapat bahwa Pemohon PK tidak dapat menunjukkandokumen sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah koreksi fiskalnegatif.
    Pemohon PK tidak setuju dengan pendapat dan koreksi fiskal yangdilakukan oleh Termohon PK karena Pemohon PK telah konsisten dalammelakukan koreksi fiskal atas pencadangan OtherEmployee Benefits, dimanaPemohon PK telah melakukan koreksi fiskal positif pada saat pembentukancadangan Other Employee Benefits (di tahun 2008 dan sebelum tahun 2008)dan melakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2008 pada saat terjadi realisasi/pembayaran kepada karyawan;Apabila Termohon PK tidak mengakui koreksi fiskal negatif
    Olehkarena itu, Pemohon PK mohon agar koreksi positif atas koreksi fiskalnegatif tersebut dapat dibatalkan;6 Berikut kami lampirkan kembali dokumendokumen pendukung berupaperhitungan koreksi fiskal atas pembentukan cadangan sebelum tahun 2008dan perhitungan koreksi fiskal tahun 2008 pada saat terjadi jurnal balik dan/atau realisasi, bukti pembayaran pesangon, THR, bonus ke karyawan besertaperhitungan PPh Pasal 21 terutang dan bukti potongPPh Pasal 21 terkait sebagai bahan referensi Mahkamah Agung
Putus : 26-03-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SURYABUMI AGROLANGGENG
19297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 513/B/PK/Pjk/2018 Peredaran Usaha57.249.481.384,00 Harga Pokok Penjualan69.986. 153.237 ,00 Penghasilan Bruto dari usaha(12.736.671.853,00) Biaya Usaha lainnya3.440.612.796,00 Jumlah Penghasilan Bruto(16.177.284.649,00) Penghasilan Neto dari Luar Usaha(42.141.014.019,00) Penghasilan Neto Dalam Negeri(58.318.298.668,00) Penghasilan Neto Luar Negeri0,00 Jumlah Penghasilan Neto(58.318.298.668,00) Penghasilan yg telah dikenakan PPh final dan bukanmerupakan objek pajak22.121.735,00 Koreksi
    fiskal positif395.989.597,00 Koreksi fiskal negatif(668.358.628,00) Jumlah Penghasilan Neto Komersial(58.612.789.434,00) Kompensasi kerugian(113.285.457.527 ,00) Penghasilan Kena Pajak(171.898.246.961 ,00) Pph Terutang 0,00Pengembalian/Pengurangan PPh ps 24 0,00Jumlah PPh yang Terutang 0,00Kredit pajak 0,00PPh yang Kurang (Lebih) dibayar 0,00Sanksi Administrasi 0,00PPh ymh (Lebih) dibayar 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal
    perincian sebagai berikut: UraianJumlah (Rp) Peredaran Usaha57.249.481.384,00 Harga Pokok Penjualan69.986. 153.237,00 Penghasilan Bruto dari usaha(12.736.671.853,00) Biaya Usaha lainnya3.440.612.796,00 Jumlah Penghasilan Bruto(16.177.284.649,00) Penghasilan Neto dari Luar Usaha(42.141.014.019,00) Penghasilan Neto Dalam Negeri(58.318.298.668,00) Penghasilan Neto Luar Negeri0,00 Jumlah Penghasilan Neto(58.318.298.668,00) Penghasilan yg telah dikenakan PPh final dan bukanmerupakan objek pajak22.121.735,00 Koreksi
    fiskal positif395.989.597,00 Koreksi fiskal negatif(668.358.628,00) Jumlah Penghasilan Neto Komersial(58.612.789.434,00) Kompensasi kerugian(113.285.457.527 ,00) Penghasilan Kena Pajak(171.898.246.961 ,00) Pph Terutang 0,00Pengembalian/Pengurangan PPh ps 24 0,00Jumlah PPh yang Terutang 0,00Kredit pajak 0,00PPh yang Kurang (Lebih) dibayar 0,00Sanksi Administrasi 0,00PPh ymh (Lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Register : 17-01-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43897/PP/M.XV/25/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
208157
  • sedangkanPemohon Banding berpendapat bukan merupakan objek PPhPasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008.bahwa Majelis melakukan penelitian atas buktibukti danketerangan para pihak dalam persidangan.bahwa dalam bukti P5, terkait dengan koreksi Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008 sebesar Rp.6.194.940.028,00, Pemohon Bandingmenyatakan halhal sebagai berikut :bahwa pada halaman 9 Laporan Pemeriksaan Pajak danhalaman 2 SUB Terbanding koreksi
    fiskal positif atas DPP PPhPasal 4 (2) sebesar Rp.6.194.940.028,00 didasarkan kepadaperhitungan sebagai berikut :Objek atas perkiraan No. 71510001 (warehousing outside storage) Rp. 8.009.412.192Objek atas perkiraan No. 71590001 (real property rentalgeneral) Rp. 4.268.469.065Objek atas perkiraan No. 71590003 (real property rentaloffice) Rp. 6.660.311Dikurangi:DPP yang sudah dlaporkan melalui SPT Rp.(4.107.257.540)Amortisasi biaya sewa PT.
    fiskal negatif atas kreditpajak PPh Pasal 4 (2) di dasarkan kepada perhitungan sebagaiberikut:Bulan Nilai Kredit Pajak PPh 4 (2)Januari Rp. 19.740.698Februari Rp. 5.661.402Juni Rp. 143.762.591Juli Rp. 21.365.089Agustus Rp. 1.706.100September Rp. 82.961.757Oktober Rp. 5.097.376November Rp. 171.679.266Desember Rp. 83.364.507Total kredit pajak PPh Pasal 4 (2) Rp. 535.338.786Jumlah kredit pajak menurut SPT Rp.(410.725.754)Jml koreksi fiskal negatif kredit pjk PPh 4(2) = Rp. 124.613.032Bantahan Pemohon
    Pajak, PemohonBanding mendapati halhal sebagai berikut:bahwa jumlah kredit pajak PPh Pasal 4 (2) berdasarkan buktipembayaran (SSP) yang terdapat di dalam pembukuan PemohonBanding adalah sebagai berikut:Januari Rp. 19.740.698Februari Rp. 5.661.402Juni Rp. 143.762.591Juli Rp. 21.365.089Agustus Rp. 1.706.100September Rp. 82.961.757Oktober Rp. 5.097.376November Rp. 171.679.266Desember Rp. 83.364.507Total kredit pajak PPh Pasal 4 (2) Rp. 535.338.786Jumlah kredit pajak menurut SPT Rp.(410.725.754)Jmlh koreksi
    fiskal negatif kredit pjk PPh 4 (2) Rp. 124.613.032bahwa dikarenakan jumlah pembayaran kredit pajak PPh 4 (2)adalah sebesar Rp.535.338.786,00 sementara jumlah kredit pajakPPh 4 (2) yang dilaporkan adalah sebesar Rp.410.725.754,00maka terdapat koreksi fiskal negatif atas kredit pajak PPh Pasal 4(2) dengan nilai sebesar Rp.124.613.032,00.bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding setuju dengan koreksifiskal negatif sebesar Rp.124.613.032,00 yang dilakukan olehpemeriksa pajak.bahwa berdasarkan penelitian
Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1799/B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CEVA LOGISTIK INDONESIA
11795 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEP987/WPJ.07/2012 tanggal 29 Mei 2012 tentangkeberatan wajib pajak atas SKPLB PPh Badan Tahun 2008 No. 00122/406/08/058/11 tanggal 11 Maret 2011;Materi Pokok BandingMateri pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas beberapa perkiraan(accounts) dengan perhitungan sebagai berikut: Menurut Menurut Jumlah yangNo. Uraian Pemeriksa Wajib Pajak di koreksi(Rp) ( Rp) (Rp)1. Peredaran Usaha 188.556.776.703 188.556.776.703 02.
    Jumlah PPh (Lebih)/Kurang Dibayar (4.241.001.726) (6.351.554.302) 2.110.552.576 Alasan BandingKoreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp. 793.469.267,00Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya usaha dengan nilai1.sebesar Rp.793.469.267,00 dengan perhitungan sebagai berikut:1.1 Koreksi Fiskal atas biaya IT1.2 Koreksi Fiskal atas biaya bungaTotal Koreksi Fiskal atas Biaya Usaha: Rp. 554.774.064,00: Rp. 238.695.204,001.1 Koreksi Fiskal atas biaya IT sebesar Rp. 554.774.064,00Alasan Pemeriksa
    Fiskal atas Biaya Bunga sebesar Rp. 238.695.204,00Alasan Pemeriksa PajakBahwa Pemeriksa pajak telah melakukan koreksi atas biaya bunga denganalasan sebagai berikut:a.
    Pemeriksa pajak menggunakan tingkat suku bunga pinjaman yangditetapbkan oleh Bank Indonesia untuk pinjaman kepada bank asing danbankbank campuran;Halaman 3 dari 32 halaman Putusan Nomor 1799/B/PK/PJK/2017Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi fiskal atas biaya bungasebesar Rp.238.695.204,00 yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa pada kenyataannya CEVA Logistics Holding BV benar memberikanpinjaman kepada Pemohon Banding dan Undangundang
    Penghasilan Netto dari penghasilan yang dikenakan PPh FinalBahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal negatif atas Penghasilan Nettodari Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp.605.177.514,00 denganperhitungan sebagai berikut:Penyesuaian Fiskal menurut Pemohon Banding : Rp. 7.448.717.087,00Penyesuaian Fiskal menurut Pemeriksa : Rp. 6.843.539.572,00Jumlah Koreksi Fiskal :Rp. (605.177.514,00)Alasan Pemeriksa PajakBahwa adapun Alasan pemeriksa melakukan koreksi fiskal adalah sebagaiberikut