Ditemukan 1471 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5278 B/PK/PJK/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TINTIN BOYOK SAWIT MAKMUR
17720 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 22-11-2011 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT- 43308 /PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 18 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11530
  • Desember 2008 sebesar Rp.1.859.518.949,00 yang merupakan Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri;bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan atas koreksi Peredaran usaha sebesarRp 1.859.518.944,00 didasarkan pada Pasal 4 Undangundang PPh dan pemeriksaan atasvoucher, hutang piutang serta tidak adanya dokumen sebagai dasar pencatatan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp. 1.859.518.949,00 yang berasal dari jurnal penambahan piutang
    Penambahan Uang Muka Lainlain (MJ/007) Rp. 1.293.850.550,00Total Rp. 1.859.518.949,00bahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan adalah sebagai berikut : Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp. 4.759.328.480,00 Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding Rp. 2.899.809.531,00Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Rp. 1.859.518.949,00bahwa koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut : DPP PPN menurut Terbanding Rp. 4.872.118.711,00 DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp. 3.012.599.762,00Koreksi DPP PPN Rp. 1.859.518.949,00MenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa
    sesuai dengan pendapat Pemohon banding dalam persidangan koreksi DPP PPN JanuariDesember 2008 adalah ekualisasi dari koreksi peredaran usaha PPh Badan Tahun 2008;bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT43307/PP/M.
    VII/15/2013 yangdiputuskan tanggal 15 Oktober 2012 dan diucapkan tanggal 18 Februari 2013 menyatakanbahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan menurut Terbanding sebesar Rp. 1.859.518.949,00tidak dapat dipertahankan;bahwa karena koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sebesar Rp. 1.859.518.949,00 tidak benar makakoreksi DPP PPN menurut Terbanding sebesar Rp. 1.859.518.949,00 menjadi tidak benar pula;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasikecuali besarnya
Putus : 27-11-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HANDSOME
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.4.337.053.934,00Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebagaiberikut: Penyerahan Jasa (Maklon) Ekspor Rp 25.352.660.670,00 Penyerahan Jasa (Maklon) Lokal Rp1.735.609.637.00Total Rp 27.088.270.307,00Menurut Terbanding Peredaran UsahaTahun 2006 Rp31.425.324.241.00Koreksi Rp 4.337.053.934,00Bahwa koreksi ini diperoleh Terbanding dari perhitungan analisa arus piutang yangtidak memperhatikan penerimaan yang bukan merupakan penerimaan penjualanyaitu
    Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.845.157.898,00 adalahmerupakan bagian dari total koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.337.053.934,00 yang diajukan banding oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);5.2. Bahwa dasar perhitungan total koreksi Peredaran Usaha sebesarRp4.337.053.934,00 adalah sebagai berikut: UraianEkspor(Rp)Lokal(Rp)Jumlah(Rp) Saldo Akhir PiutangDitambah dengan:Penerimaan Bank untuk PiutangRetur Penjualan (Debit Note)Saldo Awal PiutangPenjualan inc.
    Peredaran Usaha sebesarRp4.337.053.934,00tersebut, UsahaRp2.034.999.895,00 tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, sedangkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.302.054.039,00koreksi Peredaran sebesartidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.302.054.039,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan peninjauankembali atas koreksi peredaran
    usaha sebesar Rp1.845.157.898,00,sedangkan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp456.896.141,00 tidakdiajukan peninjauan kembali.5.4.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha sebesarRp1.845.157.898,00 dengan alasan bahwa jumlah sebesarRp1.845.157.898,00 tersebut adalah merupakan penerimaan pinjaman dariPT. Clemont Finance Indonesia;5.5.
Putus : 30-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT DYNATECH PERKASA
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Peredaran Usaha atas Selisin Kurs sebesar Rp61.911.336.
    Namun faktanya fisik CD yang rusak tersebuttidak dikirim kembali ke Termohon Peninjauan Kembali,namun Termohon Peninjauan Kembali hanya memintauntuk dilakukan pengurangan harga sesuai dengan CreditNote;Berdasarkan hal di atas, koreksi Peredaran Usaha sebesarRp498.698.751, yang berasal dari retur tidak dapatdipertahankan.b.
    Dengan demikian maka Putusan Majelis Hakim yang tidakmempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesarHalaman 14 dari 21 halaman. Putusan Nomor 151/B/PK/PJK/2016Rp498.698.751, tidak didasarkan pada faktafakta dan buktiyang ada;i.
    Koreksi Peredaran Usaha atas Selisin Kurs sebesar Rp61.911.336,;1)Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyatakan koreksi atasPeredaran Usaha sebesar Rp72.555.812, berasal dari selisih kurs,dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali, TermohonPeninjauan Kembali menggunakan 2 kurs, yaitu pada saat terjadiekspor digunakan kurs KMK dan pada Laporan Keuangan,digunakan kurs tengah BI.
    Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaituButir A tentang Koreksi Peredaran Usaha atas Retur sebesarRp498.698.751,00 dan Butir B tentang Koreksi Peredaran Usaha atasSelisinh Kurs sebesar Rp61.911.336,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena dalildalilyang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori tidak dapat menggugurkan faktafakta dan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. H-TECH OILFIELD EQUIPMENT;
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha sebesar USD1,895,796.00, yang terdiri dari :1.
    Peredaran Usaha yang terdiri dari :1.
    Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB) sebesar USD 1,720,463.2.
    Atas Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan EksporBarang (PEB) sebesar USD 1,720,463 Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait denganpembuktian Koreksi Peredaran Usaha Berdasarkan PemberitahuanEkspor Barang (PEB) sebesar USD 1,720,463 Bahwa koreksi Peredaran Usaha dilakukan berdasarkan adanyadata berupa Laporan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan olehInspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal KementerianKeuangan yang menyatakan bahwa PT HTech Oilfield Equipmentmelakukan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Peredaran Usaha yang terdiri dari :1. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB) sebesar USD 1,720,463.00;2.
Register : 16-01-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50614/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12237
  • pokok sengketa adalahkoreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp.229.223.172.938,00 koreksi dimaksud terdiri dari: koreksi pada peredaran usaha/penyerahan sebesar Rp.229.196.913.668,00 dan selisih rekonsiliasi sebesarRp.26.259.270,00;bahwa sesuai uraian Pemohon Banding diatas, koreksi Terbanding yang dipertahankansebagian oleh peneliti keberatan atas koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang diperoleh dan ekualisasi dari koreksi
    peredaran usaha padaPajak Penghasilan Badan sebesar Rp.48.571.878.726,00 yang terdiri dari koreksi atasaktivitas manufacturing: medium truck dan bis sebesar Rp.8.155.390.869,00 dan aktivitastrading sebesar Rp.40.416.487.857,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturanperpajakan dan prinsipprinsip transfer pricing yang lazim berlaku;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp.48.571.878.726,00 berdasarkan hasil equalisasi dari koreksi peredaran usaha pada
    PajakPenghasilan Badan Tahun 2008;bahwa atas koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelisberpendapat sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.48.571.878.725,00karena penjualan produk Pemohon Banding dilakukan 100% kepada pihak yangmempunyai hubungan istemewa sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga
Register : 17-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KAWASHIMA ENGINEERING PLASTIC INDONESIA;
4546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor902/B/PK/Pjk/2017 Pokok Sengketa;Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD $246.619,36;Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan pemeriksa sesuai denganrekapitulasi Purchase Order control dengan delivery order (delivery schedule)terdapat perbedaan antara jumlah barang yang dipesan dengan jumlah barangyang diantar;Koreksi Peredaran Usaha;Pokok Masalah Koreksi: DPP menurut SPT/WP USD 10,416,659.00Menurut Pemeriksa USD 10,663,278.36Selisih USD 246,619.361.Menurut Pemeriksa/Penelaah;Bahwa Pemeriksa
    Peredaran Usaha sebesar USD246,619.00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;1.
    Bahwa berdasarkan uraikan di atas Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berpendapat untuk tetapmempertahankan koreksi peredaran usaha sebesarUSD 246,619.00;6.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesarUSD246,619.00;Bahwa terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesarUSD246,619.00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sangat keberatan, dengan penjelasan sebagai berikut:7.1.
    Sementara menurut perhitungan koreksiperedaran usaha berdasarkan perhitungan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) adalah sebesar USD 246,619.00;Bahwa berdasarkan perhitungan koreksi peredaran usaha yangdisampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebesar USD 301,402.74 adalah tidak samadengan nilai koreksi peredaran usaha menurut perhitunganPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang sebesarUSD 246,619.00;Halaman 16 dari 21 halaman.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.143.820.103.459,00 tersebutterjadi karena Pemeriksa pajak mengacu pada koreksi Pemeriksa pajakKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dariTerbanding, dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan olehKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan koreksi dari Terbandingtersebut saat ini masih Pemohon Banding ajukan Banding di PengadilanPajak dengan Nomor sengketa 150426962006, oleh karna itu apapunHalaman 4 dari 38 Halaman Putusan Nomor 1707 /B/PK/PJK
    sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akanmenoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi obyek PPNKeluaran hasil pemeriksaan dari KPP Rengat;Dalam amar menimbang Majelis Hakim Pengadilan Pajakberpendapat:*"Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp.11.985 008.622,00 dilakukan Terbanding karenamengikuti koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badansebesar Rp.143,820.103.459,00 sehingga Terbanding membagikoreksi tersebut merata sepanjang tahun 2006 maka
    "Equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
    Keterkaitan Antara Koreksi Peredaran Usaha PPh dengan DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN..
    Equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badan denganperedaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsi sebagaiindikator atau petunjuk;Halaman 35 dari 38 Halaman Putusan Nomor 1707 /B/PK/PJK/20162.
Register : 06-02-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49301/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11823
  • Terbanding kemudianhendak melihat buku produksi,tetapi Pemohon Banding tidakpernah menyampaikannyasehingga Terbanding tetapmempertahankan koreksi;bahwa hasil perhitungan ulangmenunjukkan peredaran usahahasil analisa lebih rendahdibandingkan yang dilaporkanPemohon banding dalam SPT; Menurut Majelis Formalitas penerbitan Surat Ketetapan Pajak:bahwa terkait masalah formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakJuni 2009 yang mengumpulkan koreksi peredaran usaha selama 12
    (dua belas) bulan dalam 1 (satu)masa, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa pada prinsipnya penerbitan Surat Ketetapan Pajak mengikuti Surat Pemberitahuan Pajak yangdilaporkan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding), yang dapat diartikan sesuai tahun bukuPemohon Banding;bahwa dalam tahun pajak 2008, tahun buku Pemohon Banding meliputi Juli 2008Juni 2009; bahwa koreksi peredaran usaha yang dibebankan ke masa pajak Juni 2009 adalah koreksi atas peredaranusaha masa Juli 2008 sampai dengan
    perhitungan secara real atas produksi perusahaanyang bersangkutan pada tahun yang diperiksa;bahwa metode perhitungan koreksi Terbanding yang menggunakan angka ratarata hanya akanmenghasilkan angka perkiraan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan validitasnya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak bersumber pada data yang validdan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap' koreksi
    Peredaran Usaha sebesarRp97.226.065.807,00;bahwa dengan demikian jumlah peredaran usaha menjadi sebesar:Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp.615.468.809.031,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp. 97.226.065.807,00Peredaran Usaha cfm persidangan Rp.518.242.743.224,00bahwa mengingat koreksi DPP PPN bersumber pada koreksi Peredaran Usaha, maka dengandikabulkannya banding terhadap koreksi peredaran usaha, koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri juga dikabulkan dalam jumlah yang sama
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peredaran usaha, sementara latarbelakang yang mendasari proses sengketa pajak ini adalah adanyakoreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa denganmenggunakan indeks produksi dan kelas lahan dalam buku panduanpenggalian potensi pajak sektor usaha kelapa sawit yang menjadilampiran surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S119/PJ.08/2007tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding tegaskan bahwakoreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp202.438.186.024maupun koreksi peredaran usaha yang dilakukan
    peredaran usaha sebesar Rp143.820.103.459,00dalam PPh Badan dibagi 12 bulan untuk menetapkan koreksi obyekPPN ke masingmasing bulan, hal ini tidak menggambarkan totalpenyerahan BKP (Barang Kena Pajak) pada masingmasing bulanyang sebenarnya.
    Selain itu Fiskus juga tidak menyampaikan dasarhukum yang digunakan untuk menetapkan koreksi secara pro rataatas perhitungannya tersebut;bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp143.820.103.459,00terjadi karena pemeriksa pajak mengacu pada koreksi KPP PratamaJakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dari Terbanding,dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan KPP PratamaSetiabudi Tiga dan koreksi Terbanding tersebut saat ini masihPemohon Banding ajukan Banding di Pengadilan Pajak denganNomor
    sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akanmengoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPNKeluaran hasil pemenksaan dari KPP Rengat,Dalam amar menimbang Majelis Hakim Pengadilan Pajakberpendapat:Halaman 11 dari 39 halaman.
    Validitas unsurunsur koreksi yang dilakukan pada peredaran usahauntuk menghitung PPh Badan (melalui Put.34835/PP/M.1/15/2011 yangsudah in kracht);Bahwa kedua pendekatan tersebut akan dijelaskan dalam uraian berikut ini.Bagian pertama akan menjelaskan dari sudut koreksi peredaran usaha(DPP) PPN dan pada bagian kedua akan dijelaskan melalui pendekatanunsurunsur koreksi peredaran usaha PPh Badan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) yakindari analisis tersebut akan dapat dibuktikan
Putus : 24-09-2013 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. WAHYU SETIA
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbandingterbukti berdasarkan atas hasil rekapan bukubuku milik Pemohon Bandingyang ternyata bukan merupakan catatan penjualan, maka seharusnya datatersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi peredaran usaha,dengan demikian koreksi peredaran usaha dari hasil print out computersebesar Rp.1.784.861.660,00 tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksipenghasilan neto tahun pajak 2004 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf pUndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000";"Bahwa oleh karena koreksi penghasilan neto didasarkan atas peredaranusaha yang telah dikoreksi sebagaimana telah terbukti diatas maka majelisberpendapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.784.861.660,00 tidakdapat dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.25465/PP/M. 11/14/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tersebut di
    Dengan demikian, Majelistidak dapat serta merta membatalkan koreksi peredaran usaha tersebut;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidakmenyebutkan besarnya penjualan spare part yang diperoleh dari toko lainataupun yang dilakukan oleh istri Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dan tidak menyanggah nilai penjualan spare part yangdikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp.5.949.538.865,00 yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha tersebut
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.784.861.660,00 (=penjualan spare part sebesar Rp.5.949.538.865,00 x NormaPenghitungan Penghasilan Neto sebesar 30%) berdasarkan hasilprint out komputer Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) diketahui adanya penjualan spare part yang belumdilaporkan;18.2.
    Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyata bahwaatas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) yang dari penjualan spare part telah benardan tepat, karena berasal dari dokumen dan datadata yang berasal dariTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan telah diakuisendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)bahwa terdapat penjualan spare part yang belum dilakukan pencatatan;20.
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. AKSARA INDAH
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang menurut Pemeriksasebesar Rp2.642.504.587,00;2 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi SPT Masa Pajak PertambahanNilai menurut Pemeriksa sebesar Rp413.573.001,00;3 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan penjualan voucher menurut Pemeriksasebesar Rp7.493.850.000,00 yang didasarkan atas asumsi Pemeriksa denganperedaran usaha per bulan Rp624.487.500,00;4 Koreksi positif atas beban Entertainment sebesar Rp2.833.797.437,00;5 Koreksi positif atas Beban
    peredaran usaha berdasarkan ekualisasi SPT Masa Pajak PertambahanNilai menurut Peneliti Keberatan sebesar Rp413.573.001,00;2 Koreksi peredaran usaha berdasarkan penjulaan voucher menurut PenelitiKeberatan sebesar Rp7.493.850.000,00.
    penjualanvoucher flexi dan koreksi atas Beban Entertainment, Beban Perizinan dan BebanListrik Pembangunan Tower adalah Tidak Benar;Alasan Pengajuan banding Pemohon Banding;1 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi Rp413.573.001,00;Bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi SPT Masa PajakPertambahan Nilai menurut Pemeriksa dan peneliti adalah sama sebesarHalaman 7 dari 55 halaman.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.143.820.103.459,00 tersebutterjadi karena Pemeriksa pajak mengacu pada koreksi Pemeriksa pajakKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dariHalaman 4 dari 39 halaman.
    Rengat;bahwa namun demikian akan Pemohon Banding sampaikan kembali alasanPemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha tersebut yaitu:1.
    Selain itu Fiskus juga tidak menyampaikan dasarhukum yang digunakan untuk menetapkan koreksi secara pro rataatas perhitungannya tersebut.bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 143.820.103.459,00terjadi karena pemeriksa pajak mengacu pada koreksi KPP PratamaJakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dari Terbanding,dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan KPP PratamaSetiabudi Tiga dan koreksi Terbanding tersebut saat ini masihPemohon Banding ajukan Banding di Pengadilan Pajak dengannomor
    sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akanmengkoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi obyekPPN Keluaran hasil pemeriksaan dari KPP Rengat.Halaman 11 dari 39 halaman.
    antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
Register : 02-08-2010 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43189/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11136
  • yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa PajakMei sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp.2.616.206.071,00, yang terdiri dari : Barang terjual yang menurut arus barang belum dibuatkan invoice sebesar Rp 350.824.864,00 Selisih barang terjual karena analisa arus barang sebesar Rp 817.089.600,00 Penjualan Raw Material yang belum dilaporkan sebesar Rp 1.448.291.607,00Koreksi barang terjual yang menurut arus barang belum dibuatkan invoice sebesarRp.350.824.864,00bahwa jumlah koreksi
    Peredaran Usaha di PPh Badan selama setahun untuk barang terjual yangmenurut arus barang belum dibuat invoice sebesar Rp 2.104.949.184,00, jumlah ini kemudiandibagi rata dua belas bulan untuk memperoleh koreksi per masingmasing Masa Pajak sehinggakoreksi untuk Masa Mei Juni 2007 adalah sebesar Rp 350.824.864,00;bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding membuat asumsi mengenai adanya barang yangtelah terjual dan belum dibuatkan invoice sesuai dengan analisa arus barang, pada kenyataannyabarangbarang
    Peredaran Usaha di PPh Badan selama setahun untuk selisih barangterjual karena analisa arus barang sebesar Rp 4.902.537.602,00, jumlah ini kemudian dibagi ratadua belas bulan untuk memperoleh koreksi per masingmasing Masa Pajak sehingga koreksiuntuk Masa Mei Juni 2007 adalah sebesar Rp 817.089.600,00;Menurut Pemohon BandingMenurut Majelisbahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding membuat asumsi mengenai adanya barang yangtelah terjual dan beum dibuatkan invoice sesuai dengan analisa arus barang,
    Peredaran Usaha di PPh Badan selama setahun untuk penjualan RawMaterial yang belum dilaporkan sebesar Rp 8.689.749.643,00, jumlah ini kemudian dibagi ratadua belas bulan untuk memperoleh koreksi per masingmasing Masa Pajak sehingga koreksiuntuk Masa Mei Juni 2007 adalah sebesar Rp 1.448.291.607,00;bahwa berdasarkan hasil penelaahan perusahaan atas analisa arus barang raw material yangdibuat oleh Terbanding, berikut penjelasan perusahaan atas pengujian raw material tersebut :Selisish Raw Material
    Peredaran Usaha di PPh Badansebesar Rp 8.689.749.643,00, oleh Terbanding diasumsikan dengan penghitungan metodepreporsional yaitu diduga pada masa Mei s/d Juni 2007 terdapat raw material dijual sejumlahRp 1.448.291.607,00 atau Rp 8.689.749.643,00 : 12 bulan masa pajak;bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding karena penghitungan dengan menggunakanasumsi tersebut tidak membuktikan keadaan yang sebenarbenarnya atas bukti yang sah yangdiperlihatkan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — PT. LAGUNA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2014Bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatanatas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971,, makaMajelis memutuskan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UndangundangPengadilan Pajak tidak dapat diajukan banding sehingga KoreksiPeredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971, tetap dipertahankan;Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971 adalahkoreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturanperpajakan di Indonesia sehingga Putusan
    Majelis Hakim PengadilanPajak yang mempertahankan koreksi Peredaran Usaha adalah jugaputusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum danperaturan perpajakan di Indonesia.a.
    Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.45719/PP/M.VI/15/2013 bertentangan dengan rasa keadilan dankepastian hukum dimana telah terdapat putusan yang menyatakanbahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 yangdigunakan untuk menghitung kewajiban PPN dibatalkan yaitu PutusanMajelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put45720/PP/M.V1I/16/2013.Namun dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.45719/PP/M.VI/15/2013 koreksi peredaran usaha tetapdipertahankan dalam menghitung
    Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2014yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali mengenai keberatanPemohon Peninjauan Kembali atas koreksi peredaran usaha denganmetode taksiran tanpa didasarkan suatu alasan.Vl.
    Bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp149.376.605.971,00 sudahbenar tetap dipertahankan, karena jumlah tersebut tidak diajukan dalamproses keberatan dan tidak dapat pula diajukan banding;Halaman 16 dari 18 halaman. Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2014b. Bahwa koreksi penghasilan selisin usaha sebesar Rp1.966.034.323,00sudah benar tidak dapat dipertahankan karena merupakan selisih kursyang telah sama dengan pembukuan dan SPT.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun demikian akan PemohonBanding sampaikan kembali alasan Pemohon Banding tidak setujuatas koreksi peredaran usaha tersebut yaitu:i. Adanya perbedaan dasar koreksi yang digunakan olehPemeriksa dengan dasar koreksi yang digunakan olehHalaman 4 dari 39 halaman.
    Selain itu Fiskus juga tidak menyampaikan dasarhukum yang digunakan untuk menetapkan koreksi secara pro rataatas perhitungannya tersebut;Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 143.820.103.459,00terjadi karena pemeriksa pajak mengacu pada koreksi KPP PratamaJakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dari Terbanding,dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan KPP PratamaSetiabudi Tiga dan koreksi Terbanding tersebut saat ini masihPemohon Banding ajukan banding di Pengadilan Pajak denganNomor
    Sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akanmenoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPNKeluaran hasil pemeriksaan dari KPP Rengat;Dalam amar menimbang Majelis Hakim Pengadilan Pajakberpendapat:Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp 11.985.008.622,00 dilakukan Terbanding karenamengikuti koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badansebesar Rp 143,820.103.459,00 sehingga Terbanding membagikoreksi tersebut merata sepanjang Tahun 2006 maka
    Equalisasi antara hasil koreksi peredaran usaha di PPh Badan denganperedaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsi sebagai indikatoratau petunjuk;2.
    Putusan Nomor 439/B/PK/PJK/2015Bahwa jika hal itu tidak dicari dan langsung menyatakan tanpasuatu sebab apapun koreksi peredaran usaha (DPP) PPNsudah benar maka dengan demikian jelas dan nyata pendapatMajelis hakim Pengadilan Pajak tersebut didasarkan atasasumsi, sehingga nyatanyata tidak sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;b.
Register : 04-05-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44610/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10532
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,002. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.171.374.769,003.
    dengan NotarisPPAT Christiana Inawati,SH,CV XXX berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT XXX;Menurut bahwa kuintansikuintansi tersebut adalah bukti penyerahan dana kepada pihak PT WerdhasPemohon Wahyu Sejati sebagai penyertaan dana, pemberian dana sebesar Rp1.600.000.000,00 tersebutBanding dilakukan secara bertahap. bahwa kelima kuintansi tersebut terdiri dari kuintansi senilaiRp272.500.000,00, Rp275.000.000,00, Rp183.000.000,00, Rp713.700.000,00, danRp155.800.000,00;Menurut Koreksi
    Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00Majelis bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00berdasarkan hasil penemuan laporan keuangan dari Pemohon Banding yang berbedadengan laporan keuangan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008, menurutdata keterangan tersebut diyakini Pemohon Banding membuat dua jenis laporankeuangan tahun 2008 yang berbeda satu dengan yang lainnya;bahwa Terbanding tidak menerima alasan dan tidak meyakini pengakuan PemohonBanding
    Peredaran Usaha dimaksud alasannyatidak cukup kuat sehingga Majelis tidak mempertahankan koreksi tersebut, makadengan sendirinya koreksi atas HPP yang merupakan akibat dari pokok koreksi tersebutPeredaran Usaha menjadi gugur (causal verband);bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi HPP tidak dapat dipertahankan;2) Koreksi Laba Bruto dari Penghasilan Netto Dalam Negeri sebesarRp1.494.989.594,00bahwa Terbanding mendalilkan penghitungan jumlah angka koreksi adalah berasal daripenghitungan
    jumlah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 dikurangikoreksi HPP sebesar Rp3.171.374.769,00 hal ini berarti merupakan rangkaian koreksjPeredaran Usaha sehingga koreksi gross profit margin HPP dan koreksi laba brutoantara keduanya merupakan sebabakibat dari koreksi pokok Peredaran Usaha yangsudah dinyatakan dibatalkan tersebut, maka atas koreksi laba bruto sebesarRp1.494.989.594,00 Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding;bahwa dengan demikian seluruh koreksi tidak dipertahankan
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 44505/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13027
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put 44505/PP/M.IN/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar PengePajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00; Menurut Terbanding:bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil dari koreksi peredaran usaha PPh Badan selama 9 bulanJanuari s.d.
    bahwa untuk menghasilkan jumlahproduksi yang sama untuk produk uji bukti versi formula Pemohon Banding, versi formula Terbandan versi produk yang dipasarkan ternyata pemakaian bahan baku yang dipergunakan jumlahnyaberbeda, dan endapan padat dari bahan baku formula Terbanding menunjukkan jumlah/berat yangsedikit sedangkan endapan padat dari formula Pemohon Banding hampir sama dengan endapan pryang ada di pasaran; Menurut Majelis :bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi
    peredaran usaha Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreuntuk Masa Juli sebesar Rp 59.091.114.200,00;bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan prsehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan spenjualan;bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan petatas buktibukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan
    Pendapat dan kesimpulan fPemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peruundangan perpajakan;bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tedijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas perusaha sebesar Rp709.093.370.411,00;bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi
    peredaran usaha d:Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidakdipertahankan; Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besanksi administrasi tergantung pada penyelesaian
Register : 17-10-2011 — Putus : 21-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49964/PP/M.IV/16/2014
Tanggal 21 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11726
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49964/PP/M.IV/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2008Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri sebesar Rp1.640.126.558,00;Menurut Terbanding : bahwa selisih/koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.527.797.000,00 sebagaimanadisebutkan dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan suratketerangan
    ketiga yangindepeden. selain itu Bank BCA merupakan suatu bank besar yang mempunyaikredibilitas yang baik, yang menjunjung tinggi kKeabsahan data;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalampersidangan diketahui bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp1.640.126.558,00;bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, menegaskan bahwa koreksitersebut terkait dengan koreksi
    peredaran usaha berdasarkan equalisasi PPh Badandengan SPT Masa PPN;bahwa dari koreksi sebesar Rp1.746.877.363,00,Pemohon Banding telah menyetujuiuntuk dikoreksi sebesar Rp106.750.805,00 saat pemeriksaan, sehingga koreksi yangmasih menjadi sengketa adalah sebesar Rp1.640.126.558,00;bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa koreksitersebut timbul karena koreksi peredaran usaha dari Terbanding yang berdasarkananalisa pengujian arus uang atau piutang yang berasal dari internal
    transfer(pemindahbukuan) BCA Euro ke BCA IDR;bahwa sesuai dengan pemeriksaan dokumen dan keterangan dalam persidanganpada koreksi peredaran usaha di PPh Badan tahun 2008 dimana koreksi Terbandingtersebut telah dibatalkan oleh Majelis (Put49963/PP/M.IV/15/2014), Majelisberpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp1.640.126.558,00 tidak dapatdipertahankan;Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak ;Menimbang : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi peredaran usaha sebesar Rp143.820.103.459,00 tersebutterjadi karena Pemeriksa pajak mengacu pada koreksi Pemeriksa pajakKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dariTerbanding, dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan olehKPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan koreksi dari Terbandingtersebut saat ini masih Pemohon Banding ajukan Banding di PengadilanPajak dengan Nomor sengketa 150426962006, oleh karena itu apapunyang menjadi putusan dari Pengadilan Pajak atas nomor
    sengketa 150426962006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi juga koreksiperedaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasil pemeriksaandari KPP Pratama Rengat:Bahwa namun demikian akan Pemohon Banding sampaikan kembali alasanPemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha tersebut yaitu:1.
    Putusan Nomor 437/B/PK/PJK/2015peraturan yang lainnya untuk setiap temuan dalam daftar temuanpemeriksaan;Bahwa koreksi peredaran usaha ini ditetapbkan Pemeriksa dengan caramembandingkan jumlah Produksi TBS antara:a. Produksi TBS dan produksi dari selurun kebunkebun yang adaselama setahun;b.
    peredaran usaha di PPh Badandengan peredaran usaha di PPN, yang sebenarnya berfungsisebagai indikator atau petunjuk;2.
    peredaran usaha(DPP) PPN dan pada bagian kedua akan dijelaskan melalui pendekatanunsurunsur koreksi peredaran usaha PPh Badan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) yakindari analisis tersebut akan dapat dibuktikan Putusan Pengadilan PajakNomor Put. 39477/PP/M.1/16/2012 diucapkan pada sidang terbuka 30 Juli2012 nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku:.