Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 143/Pid.Sus/ 2015/ PN.Kpg
Tanggal 29 Juni 2015 — - KRISMANTO LAY PA Alias ACOS
6731
  • Menyatakan terdakwa KRISMANTO LAY PA alias ACOS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    - KRISMANTO LAY PA Alias ACOS
    Menyatakan terdakwa KRISMANTO LAY PA Alias ACOS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksaanak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 TentangPerubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana dalam Dakwaan Pertama kami.2.
    LAY PA Alias ACOS pada hari Minggutanggal 08 Maret 2015 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lainpada bulan Maret tahun 2015, bertempat di kamar tidur terdakwa di Jalan Cek Dam Kel.
    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (1) Jo.Pasal 76D UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.ATAU : KEDUA :Bahwa ia terdakwa KRISMANTO LAY PA Alias ACOS pada hari Minggutanggal 08 Maret 2015 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lainpada bulan Maret tahun 2015, bertempat di kamar tidur terdakwa di Jalan Cek Dam Kel. Manutapen RT 22 RW 07 Kel.
    /PN.Kpg..ATAU :KETIGA :Bahwa ia terdakwa KRISMANTO LAY PA Alias ACOS pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lainpada bulan Maret tahun 2015, bertempat di kamar tidur terdakwa di Jalan Cek Dam Kel. Manutapen RT 22 RW 07 Kel.
    Menyatakan terdakwa KRISMANTO LAY PA alias ACOS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.