Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 93 / Pid.Sus / 2016 / PN Tkn
Tanggal 5 September 2016 — KURNIADI Bin SABDIN
366
  • Menyatakan Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    KURNIADI Bin SABDIN
    PUTUSANNomor : 93 / Pid.Sus / 2016 / PN Tkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : KURNIADI Bin SABDIN;Tempat lahir : Musara Alun;Umur / Tgl. lahir : 30 tahun / 15 April 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lorong Almuslim Kampung PasirKecamatan Bebesen Kabupaten Aceh
    Menyatakan Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Lalu Lintas, sebagaimanadiatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UndangUndangNomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama waktu penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetapditahan;3.
    Bin SABDIN, dengan demikian unsur Setiap Orang, telahterpenuhi karenanya terbukti menurut Hukum;HIm 12 dari 16 hlm Putusan No.93/Pid.
    Unsurke2 : Yang mengemudikan kendaraan bermotor, karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi FITRI SAHARA BintiMAHMUD dan saksi WAHYUNI FITRI Binti ALAMSYAH serta keteranganterdakwa KURNIADI Bin SABDIN dihubungkan dengan barang bukti maupunadanya Visum Et Repertum dipersidangan ditemukan fakta bahwa pada hariKamis tanggal 02 Juni 2016 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa berangkat dariCelala menuju
    Menyatakan Terdakwa KURNIADI Bin SABDIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggaldunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,(lima jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;HIm 15 dari 16 hlm Putusan No.93/Pid.