Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2013 — Putus : 17-12-2013 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 175/ Pid.B / 2013/ PN.Olm
Tanggal 17 Desember 2013 — - LABAN BOIJANI
5017
  • Menyatakan Terdakwa LABAN BOIJANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan; -------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (ENAM) BULAN; ----------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------- 4.
    - LABAN BOIJANI
    yang mengadili perkara ini ; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasitanggal 22 Oktober 2013 No. 175/Pen.Pid/2013/PN.Olmtentang penetapan hari sidang; Berkas perkara atas nama terdakwa LABAN BOIWANI besertaseluruh lampirannya; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa; Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:1.Menyatakan Terdakwa LABAN
    BOIJANI bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPsebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LABAN BOIJANIberupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menghukum agar Terdakwa dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang padapokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasabersalah dan menyesali perobuatannya serta Terdakwa mempunyaitanggungan keluarga; 222" 2Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidanganoleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 21Oktober 2013 Nomor Register Perkara : PDM70/OLMS/10/2013yaitu sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa LABAN
    BOIJANI pada hari Minggutanggal 7 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 wita atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di RT. 004RW. 002 Desa Fatukanutu Kec.
    BOIJANI, dan selama persidangan sesuai denganketerangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sendiri, memangbenar yang dihadapkan di persidangan tersebut bernama LABANBOIJANI yang identitasnya sesuai dengan data identitastersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupun dataidentitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaanPenuntut Umum dan Terdakwa selama persidangan berada dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yang bersangkutanmampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab