Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN RANAI Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pidana Khusus Perikanan - Penuntut Umum Afrlinaldi, SH -Terdakwa Le Van Vung
198109
  • Menyatakan Terdakwa Le Van Vung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Le Van Vung, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh juta rupiah);3.
    Pidana Khusus Perikanan- Penuntut Umum Afrlinaldi, SH-Terdakwa Le Van Vung
    Namalengkap' : Le Van Vung;2. Tempat lahir Vam Lang Go Cong Dong Tien Giong,Vietnam;3. Umur/tanggal lahir 50 Tahun /Senin O5Juli 1971;4. Jenis kelamin :LakiLaki;5. Kebangsaan Vietnam;6. Tempat tinggal : Thi Tran Vam Lang, Huyen Go Cong Dong, Tinh,Tien Giang, Vietnam;7. Agama : Budha;8.
    Perkara: PDM30/RNI/09/2021 , tanggal 20 September 2021, Terdakwadidakwa sebagai berikut:KESATUBahwa la Terdakwa Le Van Vung selaku Nakhoda KIA TG 91115 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabutanggal 11 Agustus Tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di perairan LautNatuna, Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06 15 715 LU 106 58 800BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya
    Selanjutnya KRI Kerambit627memberikan tembakan peringatan ke udara dan KIA TG 91115 TS berhenti,dan berhasil dikuasai pada posisi 06 19 619 LU 106 58 012 BT;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim pemeriksa dari KapalPatroli KRI Kerambit 627 diketahui bahwa KIA TG 91115 TS dinakhodaioleh Terdakwa Le Van Vung mengibarkan bendera Vietnam, diatas kapalTerdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, diatas kapal KIA TG 91115 TS ditemukan Jaring cadangan yang berada diAnjungan
    Selanjunya KRI KERAMBIT627 memberikantembakan peringatan ke udara dan KIA TG 91115 TS berhenti, dan berhasildikuasai pada posisi 06 19 619 LU 106 58 012 BT;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim pemeriksa dari KapalPatroli KRI Kerambit 627 diketahui bahwa KIA TG 91115 TS dinakhodaioleh Terdakwa Le Van Vung mengibarkan bendera Vietnam, diatas kapalTerdakwatidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, diatas kapal KIA TG 91115 TS ditemukan Jaring cadangan yang berada diAnjungan
    UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan;ATAUHal. 6 dari 14 halaman, Putusan Nomor 575/PID.SUS/2021/PT PBR.KETIGABahwa la Terdakwa Le Van Vung selaku Nakhoda KIA TG 91115 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Rabutanggal 11 Agustus Tahun 2021 sekira pukul 07.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan AgustusTahun 2021 bertempat di perairan LautNatuna, Laut Natuna Utara/ZEEI pada posisi 06 15 715 LU 106 58 800BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Putus : 01-11-2022 — Upload : 06-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4773 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 1 Nopember 2022 — LE VAN VUNG;
13345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LE VAN VUNG;