Ditemukan 3 data
54 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Leo Handika Alias Leo Bin Alfian
OKTAVIA RANIWATI SH
Terdakwa:
LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN
116 — 31
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Leo Handika alias Leo bin bin Alfian selama 6 (enam) tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabilan
Penuntut Umum:
OKTAVIA RANIWATI SH
Terdakwa:
LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OKTAVIA RANIWATI SH
85 — 25
Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN Diwakili Oleh : PUSPA ERWAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OKTAVIA RANIWATI SH
:PDM 171/BKULU/102019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaiberikut:KESATU : Bahwa ia terdakwa LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN pada hariRabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat JI.Salak 2 Rt.011 Rw.004Kel.Dusun Besar Kec.Singaran Pati Kota Bengkulu tepatnya di rumahterdakwa LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBengkulu, telah setiap orang
HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN pada hariRabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat JI.Salak 2 Rt.011 Rw.004Kel.Dusun Besar Kec.Singaran Pati Kota Bengkulu tepatnya di rumahterdakwa LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBengkulu, telahsetiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika
Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli NarkotikaGolongan 1 sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama PenuntutUmum;2.
Menjatuhkan Pidanapenjara terhadap Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah)apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam)* bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaPutusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 509/Pid.Sus/2019/PN Bgltanggal 26 Nopember 2019 yang dimintakan banding tersebut dapatdipertahankan dengan perbaikan sebagaimana tersebut diatas , oleh
Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli NarkotikaGolongan sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama PenuntutUmum;2.