Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1825 K/PID.SUS/2020
Tanggal 8 Juli 2020 — Leo Handika Alias Leo Bin Alfian
543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Leo Handika Alias Leo Bin Alfian
Register : 24-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 18-02-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 509/Pid.Sus/2019/PN Bgl
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
OKTAVIA RANIWATI SH
Terdakwa:
LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN
11631
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Leo Handika alias Leo bin bin Alfian selama 6 (enam) tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabilan
    Penuntut Umum:
    OKTAVIA RANIWATI SH
    Terdakwa:
    LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN
Register : 17-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PT BENGKULU Nomor 105/PID.SUS/2019/PT BGL
Tanggal 16 Januari 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN Diwakili Oleh : PUSPA ERWAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OKTAVIA RANIWATI SH
8525
  • Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
2.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN Diwakili Oleh : PUSPA ERWAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OKTAVIA RANIWATI SH
:PDM 171/BKULU/102019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaiberikut:KESATU : Bahwa ia terdakwa LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN pada hariRabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat JI.Salak 2 Rt.011 Rw.004Kel.Dusun Besar Kec.Singaran Pati Kota Bengkulu tepatnya di rumahterdakwa LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBengkulu, telah setiap orang
HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN pada hariRabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat JI.Salak 2 Rt.011 Rw.004Kel.Dusun Besar Kec.Singaran Pati Kota Bengkulu tepatnya di rumahterdakwa LEO HANDIKA Alias LEO Bin ALFIAN atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBengkulu, telahsetiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika
Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli NarkotikaGolongan 1 sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama PenuntutUmum;2.
Menjatuhkan Pidanapenjara terhadap Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah)apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam)* bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaPutusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 509/Pid.Sus/2019/PN Bgltanggal 26 Nopember 2019 yang dimintakan banding tersebut dapatdipertahankan dengan perbaikan sebagaimana tersebut diatas , oleh
Menyatakan Terdakwa Leo Handika alias Leo bin Alfian telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli NarkotikaGolongan sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama PenuntutUmum;2.