Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 189/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 6 Juni 2017 — M. BINTANG MAHESA alias KEP bin ABDUCH FAQIH
47016
  • Menyatakan terdakwa M. Bintang Mahesa alias Kep Bin Abduch Faqih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana daitur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
    Bintang Mahesa alias Kep Bin Abduch Faqih oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    M. BINTANG MAHESA alias KEP bin ABDUCH FAQIH