Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2019 — Putus : 13-09-2019 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 September 2019 — M. Indung Andriani K
81811
  • Menyatakan bahwa Terdakwa M.
    Indung Andriani K, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
    Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa M. Indung Andriani K, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menyatakan mengabulkan permohonan pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) kepada Terdakwa M. Indung Andriani K;4. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa M.
    Indung Andriani K dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa M. Indung Andriani K, tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama BOWO SIDIK PANGARSO;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa M. Indung Andriani K, sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    M. Indung Andriani K