Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1400/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Januari 2017 — Pidana - MARCO ZAMAN S
5911
  • Menyatakan Terdakwa MARCO ZAMAN S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 14 (empat belas) tahun dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Pidana- MARCO ZAMAN S
    Menyatakan Terdakwa Marco Zaman S. Bin Sobari bersalah telah melakukankekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI NO.35 Tahun 2014 TentangPerubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marco Zaman S.
    Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, ( duaribu rupiah)Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan dari Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :(1 Mohon keringanan hukuman1 Terdakwa menyesali perbuatannyaMenimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, JaksaPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwamenyatakan tetap pada Pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Marco
    Zaman S. pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul16.30 WIB sekira pukul 05.00 WIB di tempat kost Dores JI.
Register : 22-02-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 05-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 52/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Maret 2017 — MARCO ZAMAN S
7121
  • MARCO ZAMAN S
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : MARCO ZAMAN S;Tempat Lahir : Jakarta;Umur / Tgl Lahir : 24 Tahun/ 15 Juni 1991;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Kalibata Utara V, RT. 013/002, KelurahanKalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,atau Jalan Kramat Jaya Baru, Johar,
    Surat Dakwaan Penuntut~~UmumNo.REG.PERK:PDM841/JKTPS/06/2016, tertanggal 26 September 2016 padaKejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa sebagaiberikut :Bahwa Terdakwa Marco Zaman S. pada hari Jumat tanggal 29 Juli2016 sekira pukul 16.30 WIB sekira pukul 05.00 WIB di tempat kostDores JI.
    Menyatakan Terdakwa Marco Zaman S. Bin Sobari bersalah telahmelakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3)UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marco Zaman S.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, ( dua ribu rupiah);Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal16 Februari 2017, Nomor: 1400 / Pid.Sus / 2016 / PN.JKT.PST,yang amarnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa MARCO ZAMAN S terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasanterhadap anak yang menyebabkan mati;.