Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 128 / Pid.Sus / 2012 / PN.LTK
Tanggal 28 Februari 2013 — - MAS JONO PRASETYO Alias JO
5716
  • Menyatakan bahwa Terdakwa MAS JONO PRASETYO Alias JO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menggunakan Narkotika jenis ganja; -------------------2.
    barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar data printed koran dari BRI unit Larantuka Kota a/n MAS JONO PRASETYO dengan no. rekening 3492-01-031163-53-2; ----------------------------- 1 (satu) tabungan BRI Simpedes Unit Larantuka Kota a/n MAS JONO PRASETYO dengan no. rekening 3492-01-031163-53-2; ----------------------------- 1 (satu) buku Adira; -------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada MAS
    JONO PRASETYO Alias JO; ---------------------------- 9 (sembilan) lembar kertas rokok dengan merk Mars Brand, dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP Nokia Type N 1280, dirampas untuk kepentingan negara; -------- 1 (satu) buah HP merk Samsung, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; --------------------------------------------------------6.
    - MAS JONO PRASETYO Alias JO
    PUTUSANNo. 128 / Pid.Sus / 2012 / PN.LTK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : MAS JONO PRASETYO Alias JO; Tempat lahir : Waiwerang; Umur/tanggal lahir : 29 tahun/12 April 1983; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT 20/10 Kel. Ekasapta, Kec.
    JONO PRASETYO alias JO sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 114 ayat (1) UndangUndang R.I.
    Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika; Bahwa ia Terdakwa MAS JONO PRASETYO alias JO pada hari yang sudahtidak dapat diingat dengan pasti antara tanggal 30 September 2012 atau tanggal 1Oktober 2012 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidaktidaknya pada tahun 2012,bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di RT 020/RW 010 Kelurahan EkasaptaKecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri larantuka, penyalahgunanarkotika
    IMADEHANDA WINA SATYA Kaur Doksile Biddokkes Polda NTT dengan hasil pemeriksaanurine tersebut positif mengandung ganja;Bahwa Terdakwa menggunakan ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yangberwenang; 22222222 nnn nnn nnn nn nnn enna nnn n=Perbuatan Terdakwa MAS JONO PRASETYO alias JO sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang R.I.
    Menyatakan bahwa Terdakwa MAS JONO PRASETYO Alias JO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menggunakanNarkotika jenis ganja; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.361.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan; 3.