Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN TUAL Nomor 43/Pid.B/2016/PN Tul
Tanggal 4 Mei 2016 — MAX SOMNAIKUBUN Alias MAX FRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONA
5821
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Max Somnaikubun alias Max dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) hari serta terdakwa II FransinaSomnaikubun alias Ona dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;------------------------------------------3.
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I Max Somnaikubun alias Max dan terdakwa II Fransina Somnaikubun alias Ona dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar terdakwa I Max Somnaikubun alias Max tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------------------------------------------------------------------6.
    Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) buah bambu berwarna coklat yang berukuran 135 cm dan diameter 19 cm, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah helm warna hitam pada bagian depan dan belakang bertuliskan Honda, dikembalikan kepada terdakwa I Max Somnaikubun alias Max ;-------------------------------------------------7.
    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I Max Somnaikubun alias Max dan terdakwa II Fransina Somnaikubun alias Ona untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah);----------------------------------------------------
    MAX SOMNAIKUBUN Alias MAXFRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONA
    SOMNAIKUBUN alias MAX dan terdakwa IIFRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONAtelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 ayat (1) $KUHPidana dalam dakwaanMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MAX SOMNAIKUBUN alias MAX danterdakwa IIT FRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONA masingmasing selama 4(empat) bulan dikurangi tahanan sementara yang telah dijalaninya
    SOMNAIKUBUN alias MAX danterdakwa II FRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONA.
    Somnaikubun alias Max meskipun sudahberdamai dengan korban namun agar terpenuhinya efek jera terhadap terdakwa I MaxSomnaikubun alias Max supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari, makaMajelis Hakim memerintahkanagar terdakwa I Max Somnaikubun alias Max tetap beradadalamtahanan ;32Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah bambu berwarnacoklat yang berukuran 135 cm dan diameter 19 cm, oleh karena dipakai untuk melakukantindak pidana maka Majelis Hakim menetapkan
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Max Somnaikubun alias Max dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) hari serta terdakwa IIFransinaSomnaikubun alias Ona dengan pidana penjara selama 3 (tiga)3.
    Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I Max Somnaikubun alias Max danterdakwa II Fransina Somnaikubun alias Ona untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp. 5.000, (limaribuDemikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Tual pada hari Selasa, tanggal 03Mei 2016 oleh kami DAVID F. CH.
Register : 15-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 22/PID/2016/PTAMB
Tanggal 19 Juli 2016 — MAX SOMNAIKUBUN alias MAX
7015
  • MAX SOMNAIKUBUN alias MAX
    . : PDM10/Epp.2/Dobo/03/2016tertanggal 26 April 2016, dimana ParaTerdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PertamaHal 2 dari 13 Putusan No. 22/Pid/2016/PT AMBBahwa terdakwa MAX SOMNAIKUBUN Alias MAX dan terdakwall FRANSINA SOMNAIKUBUN Alias ONA dan terdakwa NIKODEMUSSOMNAIKUBUN (berkas terpisah diversi), pada hari Sabtu tanggal 30Januari 2016 sekira pukul 20.30 Wit atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Januari 2016,bertempat di rumah saksi korban MARIORUMLUS alias TEDY di jalan Rabiajala
    SOMNAIKUBUN Alias MAX dan terdakwall FRANSINA SOMNAIKUBUN Alias ONA dan terdakwa NIKODEMUSSOMNAIKUBUN (berkas terpisah diversi), pada hari Sabtu tanggal 30Januari 2016 sekira pukul 20.30 Wit atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Januari 2016,bertempat di rumah saksi korban MARIORUMLUS alias TEDY di jalan Rabiajala, Kelurahan Siwalima, KecamatanPulaupulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru atau setidaktidaknya padatempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, denganterangterangan
    Menyatakan Terdakwa MAX SOMNAIKUBUN alias MAX danterdakwa IIFRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denganterangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Kedua;2.
    SOMNAIKUBUN alias MAX dan terdakwa IlFRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONAtelah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan tenaga bersamadi muka umum melakukan kekerasan terhadap orang;.
    Somnaikubun alias Max tetapberada dalam tahanan;Menetapkan barangbarang bukti berupa:1 (satu) buah bambu berwarnacokelat yang berukuran panjang 135 cm dan diameter 19 cm, dirampasuntuk dimusnakan, sedangkan 1 (satu) buah helm warna hitam padabagian depan dan belakang bertuliskan Honda, dikembalikankepadaterdakwa Max Somnaikubun alias Max;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa MAX SOMNAIKUBUNalias MAX dan terdakwa Il FRANSINA SOMNAIKUBUN alias ONA untukmembayar biaya perkara masingmasing sebesar