Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-10-2014 — Upload : 25-10-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor 119/PID.B/2014/PN.OLM
Tanggal 1 Oktober 2014 — -MELKI SEDEK TON
10514
  • Menyatakan Terdakwa MELKI SEDEK TON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dengan keadaan memberatkan";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;5.
    -MELKI SEDEK TON
    SEDEK TON terbukti bersalah melakukanTindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke1 KUHP;2 Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MELKI SEDEK TON denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwaberada di dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetapditahan ;3.
    SEDEK TON pada Sabtu, tanggal 19 April 2014sekitar jam 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April2014, bertempat di Diomenu, Dusun III, Desa Kioni, Kecamatan Fatuleu, KabupatenKupang atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan perbuatan mengambil barangsesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaknimilik korban OSKAR AMINADAB SUAN dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan
    hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula padahari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 21.00 korban bertamu dirumah saksi Simon Petrus Bait dan korban membahas tentang senapan anginkemudian saksi korban Simon Petrus Bait memberikan informasi kepadakorban bahwa terdakwa Melki Sedek Ton menukar hewan babi dengansenapan angin dengan saudara Yusteda Bait, kemudian pada hari Jumattanggal 25 April 2014 sekitar
    dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula padahari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 21.00 korban bertamu dirumah saksi Simon Petrus Bait dan korban membahas tentang senapan anginkemudian saksi korban Simon Petrus Bait memberikan informasi kepadakorban bahwa terdakwa Melki Sedek Ton menukar hewan babi dengansenapan angin dengan saudara Yusteda Bait, kemudian pada hari Jumattanggal 25 April 2014 sekitar jam 06.00
    Sedek Ton) denganmenukar seekor babi bunting ;Bahwa kemudian Oskar Aminadab Suan mengatakan lagikepada saksi babi tersebut berada dimana lalu dijawabsementara saksi menitipkan dikandang milik tetangga saksi ;Bahwa setelah Oskar Amindab Suan keluar dan melihat babitersebut ternyata setelah dilihat babi tersebut miliknyadengan ciri ciri bulu warna hitam dalam keadaan buntingdengan tanda potong telinga kanan kemudian Oskar Suanmelaporkan masalah tersebut ke Polisi ke Kepala Desa danPolisi sehingga