Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-02-2012 — Upload : 10-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 149/PID/2012/PTK
Tanggal 20 Februari 2012 — - RUBEN WILA PA - MELKIANUS WILA PA
3113
  • MELKIANUS WILA PA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ; --------------------------------------------- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. RUBEN WILA PA dan Terdakwa II.
    MELKIANUS WILA PA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan ; -------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; ------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding
    - RUBEN WILA PA- MELKIANUS WILA PA
    Nama Lengkap : MELKIANUS WILA PA; Tempat lahir : Bebae; SSSR SREUmur/Tanggal lahir : 25 tahun/1986; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; eeTempat tinggal : Dusun TV Desa Bebae Kec. Sabu TengahKab. Sabu Raijua; Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Tan I; ~ TerdakwaHal. 1 dari 11 hal. Putusan No. 149/PID/2012/PTK.
    Penuntut Umum tidak melakukan penahanan ; Majelis Hakim tidak melakukan penahanan ; Terdakwa MELKIANUS WILA PA dilakukan penahananberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang dikeluarkanoleh :1.Penyidik Kepolisian Sektor Sabu Timur, berdasarkan SuratPerintah Penahanan Nomor : SP.Han/04/VII/2011/Polsek sabuTimur tanggal 26 Agustus 2011, ditahan sejak tanggal 26 Agustus2011 s/d 14 September 2011; ~ Ditangguhkan Penahanannya oleh Penyidik Kepolisian SektorSabu Timur, berdasarkan Surat Perintah
    SabuTimur Kabupaten Sabu Raijua atau setidaktidaknya pada tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKupang, bersamasama Terdakwa If MELKIANUS WILA PA turutserta melakukan penganiayaan kepada saksi korban Wicher Ero MihaBalo yaitu dengan cara berawal saksi korban datang mendekatiTerdakwa I RUBEN WILA PA untuk meminta upeti karena TerdakwaI tinggal dan menggarap tanah yang dijaga oleh saksi korban setelahitu. terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa Isehingga
    MELKIANUS WILA PA. telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSECARA TERANGTERANGAN DAN DENGANTENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASANTERHADAP ORANG? ; ~ e Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I.RUBEN WILA PA dan Terdakwa Il.
    MELKIANUS WILA PA. telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSECARA TERANGTERANGAN DAN DENGANTENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASANTERHADAP ORANG? ; ~ Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I.RUBEN WILA PA dan Terdakwa Il.
Register : 06-12-2012 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 21-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 149/PID/2012/PT KPG
Tanggal 20 Februari 2013 — Pembanding/Terdakwa : RUBEN WILA PA Diwakili Oleh : RUBEN WILA PA
Pembanding/Terdakwa : MELKIANUS WILA PA Diwakili Oleh : RUBEN WILA PA
Terbanding/Jaksa Penuntut : SANTY EFRAIM, SH
4114
  • MELKIANUS WILA PA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. RUBEN WILA PA dan Terdakwa II.
    MELKIANUS WILA PA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
  • Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-
    Pembanding/Terdakwa : RUBEN WILA PA Diwakili Oleh : RUBEN WILA PA
    Pembanding/Terdakwa : MELKIANUS WILA PA Diwakili Oleh : RUBEN WILA PA
    Terbanding/Jaksa Penuntut : SANTY EFRAIM, SH
Putus : 23-10-2012 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 194 /Pid.B/2012/PN.KPG.
Tanggal 23 Oktober 2012 — RUBEN WILA PA
7425
  • MELKIANUS WILA PA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I. RUBEN WILA PA dan Terdakwa II.
    MELKIANUS WILA PA dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; Menetapkan untuk membebani Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) ;
    Sabu Tengah Kab.Raijua: Kristen ProtestanTani: MELKIANUS WILA PA: BebaeUmur/Tanggal lahir :25 tahun/1986Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun IV Desa Bebae Kec.
    Majelis Hakim tidak melakukan penahanan ;Terdakwa MELKIANUS WILA PA dilakukan penahanan berdasarkanSurat Perintah/Penetapan Penahanan yang dikeluarkan oleh :1. Penyidik Kepolisian Sektor Sabu Timur, berdasarkan Surat PerintahPenahanan Nomor : SP.Han/04/VIII/2011/Polsek sabu Timur tanggal26 Agustus 2011, ditahan sejak tanggal 26 Agustus 2011 s/d 14September 2011;2.
    Sabu TimurKabupaten Sabu Raijua atau setidaktidaknya pada tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang,bersamasama Terdakwa II MELKIANUS WILA PA turut serta melakukanpenganiayaan kepada saksi korban Wicher Ero Miha Balo yaitu dengancara berawal saksi korban datang mendekati Terdakwa RUBEN WILAPA untuk meminta upeti karena Terdakwa tinggal dan menggaraptanah yang dijaga oleh saksi korban setelah itu terjadi pertengkaranantara saksi korban dengan Terdakwa sehingga
    Wila Pa berusahamelerai perkelahian ;Bahwa pada saat Terdakwa Ruben Wila Pa menangkis pukulansaksi WICHER ERO MIHA BALO, Terdakwa tidak mengetahuimengenai bagian mana dari tubuh saksi WICHER ERO MIHA BALOdan selanjutnya dilerai oleh Terdakwa II Melkianus Wila Pa ;Bahwa Terdakwa tidak mengetahui adanya luka yang dialamioleh saksi WICHER ERO MIHA BALO dan Terdakwa sendirimengalami luka pada bagian bibir akibat perkelahian tersebut ;Bahwa Terdakwa telah saling memaafkan dengan saksi WICHERERO MIHA
    Sabu Timur Kabupaten SabuRaijua ;Bahwa saksi melihat adanya keributan didepan rumah Terdakwa Ruben Wila Pa dimana saksi hanya melihat saksi WICHER EROMIHA BALO memukul Terdakwa Ruben Wila Pa sebanyak 1(Satu) kali dibagian bibir Terdakwa Ruben Wila Pa ;Bahwa saksi melihat Terdakwa II Melkianus Wila Pa berusahamelerai perkelahian antara saksi WICHER ERO MIHA BALOdengan Terdakwa Ruben Wila Pa dan setelah saksi ikut melerai,saksi meninggalkan tempat kejadian ;Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan
Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 K/Pid/2014
Ruben Wila PA, dkk
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nama : Melkianus Wila PA;Tempat Lahir : Bebae;Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun/1986;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat TinggalAgamaPekerjaan: Dusun IV, Desa Bebae, Kecamatan SabuTengah, Kabupaten Sabu;: Kristen Protestan;: Tani;Para Terdakwa berada di luar tahanan:yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, karenadidakwa :PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa . RUBEN WILA PA, dan Terdakwa ll.
    MELKIANUS WILA PA dengan pidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) bulan;Hal. 3 dari 20 hal. Put.
    RUBEN WILAPA dan Terdakwa Il MELKIANUS WILA PA, dengan pidana penjaramasingmasing selama 7 (tujuh) bulan;e Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh Para TerdakwaTerdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;e Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesarRp1.000, (seribu rupiah);Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor 16/Akta.Pid/2013/PN.KPG, yang dibuat oleh Panitera pada
    Melkianus Wila PA, tersebut;Membebankan Pemohon Kasasi/Para Terdakwa tersebut untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500, (dua ribulima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2014, oleh Dr. H. M. IMRON ANWARI,S.H., Sp.N., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. SALMANLUTHAN, S.H., M.H., dan Prof. Dr. T.