Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-10-2013 — Upload : 30-10-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 319/Pid.SUS/2013/PN. Bgl.
Tanggal 3 Oktober 2013 — IMAM LUTFI Bin LASMANI
6221
Putus : 24-11-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 620/Pid.Sus/2016/PN Sda
Tanggal 24 Nopember 2016 —
9564
  • Menyatakan terdakwa I : AHMAD RIYANTO Alias KAMTO, terdakwa II : WAHYU SUDARSONO Alias NYAM, terdakwa III : RIZKY PRADANA PUTRA Alias NDOK, dan terdakwa IV : BAGUS PRASETYO Alias GARBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PESETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERSAMA SAMA;2.
Register : 28-11-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 942/Pid.B/2012/PN.Bwi
Tanggal 28 Februari 2013 — - SITI KHOTIJAH Als. EZZA Binti MASKUR ;
13554
  • 23.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2012 sekirapukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Mei 2012 sampai dengan Juni 2012.bertempat di rumah terdakwa Dusun Dusun Krajan RI 02 RW 04 Desa Watukebo Kecamatan1Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan dirumah nenek terdakwa masuk Desa BlimbingsariKecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja melakukankekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa
    anak melakukan pesetubuhan dengannya, yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, awalnya saksi korban SHIVADWI NOVITASARI sebagai pelajar SMK PGRI I Banyuwangi kelas I umur 16 tahunmenjalin hubungan dengan terdakwa yang keduanya samasama berjenis kelarnin perempuandengan status hubungan sebagai pacar.Bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi awalnya terdakwa sering menghubungi saksikorban melalui hape layaknya orang pacaran
    23.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2012 sekirapukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Mei 2012 sampai dengan Juni 2012.bertempat di rumah terdakwa Dusun Dusun Krajan RI 02 RW 04 Desa Watukebo KecamatanRogojampi Kabupaten Banyuwangi dan dirumah nenek terdakwa masuk Desa BlimbingsariKecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja melakukankekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa
    anak melakukan pesetubuhan dengannya, yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, awalnya saksi korban SHIVADWI NOVITASARI sebagai pelajar SMK PGRI I Banyuwangi kelas I umur 16 tahunmenjalin hubungan dengan terdakwa yang keduanya samasama berjenis kelarnin perempuandengan status hubungan sebagai pacar.
Register : 14-07-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 369/Pid.Sus/2022/PN Bls
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
ZIKRI YOHANDA KHAIRI.SH
Terdakwa:
MUHLISIN Als NISI Bin AMIRUDDIN
170
  • NISI BIN AMIRUDDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Pesetubuhan Dengannya Secara Berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Register : 22-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 10-09-2018
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN LBB
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
DANIEL MERDEKA SITORUS, SH
Terdakwa:
JAMIRUDIN Pgl JUDIN
3623
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan JAMIRUDIN Pgl JUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan pesetubuhan dengannya yang dilakukan orang tua sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda